EFEKTIFITAS PENGANGKATAN KOMISARIS SECARA RETROAKTIF Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian (Ps.94 ayat (2) jo. Ps.111 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Untuk selanjutnya, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS (Ps. 94 ayat (1) jo. Ps. 111 ayat (1) UU PT). Pengangkatan Anggota Direksi Mulai Efektif Sejak Dicatat Dalam Daftar Perseroan Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, perubahan (pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian) anggota Direksi efektif berlaku mempunyai dua sisi : 1. Secara internal, mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku. 2. Secara eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal itu bertitik t