Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

EFEKTIFITAS PENGANGKATAN KOMISARIS SECARA RETROAKTIF

EFEKTIFITAS PENGANGKATAN KOMISARIS SECARA RETROAKTIF Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian (Ps.94 ayat (2) jo. Ps.111 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Untuk selanjutnya, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS (Ps. 94 ayat (1) jo. Ps. 111 ayat (1) UU PT). Pengangkatan Anggota Direksi Mulai Efektif Sejak Dicatat Dalam Daftar Perseroan Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, perubahan (pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian) anggota Direksi efektif berlaku mempunyai dua sisi : 1.       Secara internal, mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku. 2.       Secara eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal itu bertitik t

MODAL PT

PERBEDAAN MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, DAN MODAL DISETOR PT Istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor itu dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Modal Dasar Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan nilai nominal yang murni. Mengenai modal dasar Perseroan Terbatas, Ps. 32 UU PT mengatur sebagai berikut: 1.       Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2.       Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3.       Perubahan