Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label HAK PATEN DAN PERJANJIAN LISENSI

HAK PATEN DAN PERJANJIAN LISENSI

PERBEDAAN PENGALIHAN HAK PATEN DENGAN PERJANJIAN LISENSI Pengalihan Hak Paten Hak paten sebagaimana diatur dalam Ps.74 ayat (1) UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : a.        Pewarisan. b.       Hibah. c.        Wasiat. d.       Wakaf. e.        Perjanjian tertulis. f.        Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas paten harus disertai dokumen asli paten berikut hak lain yang berkaitan dengan paten. Segala bentuk pengalihan hak atas paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Lisensi Sedangkan lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanji...