CEGAH SPEKULAN LEWAT PAJAK PROGRESIF TERHADAP TANAH "NGANGGUR Kali ini, saya akan mencoba untuk membahas tentang keberadaan tanah “Nganggur” yang kerap kali dijadikan investasi oleh masyarakat, namun tidak diberdayakan alias dibiarkan begitu saja. Seperti yang kita ketahui, harga tanah saat ini banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu “menganggur” karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif. Untuk itu, selisih harga tanah hasil spekulan dengan harga tanah yang sebenarnya, bisa dikenakan pajak progresif, agar lahan tersebut secara ekonomis ikut memiliki manfaat. Semisal, harga tanah Rp. 10 ribu per meter. Apabila dijual di kemudian hari dengan harga Rp. 100 ribu per meter, maka yang Rp. 90 ribu itu diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah. Dari sini Penulis beranggapan, Negara mengharapkan setiap kepemilikan tanah di Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan...