PERBEDAAN MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, DAN MODAL DISETOR PT
Istilah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor itu dikenal dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Modal Dasar
Modal
dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran
Dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang
dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa
jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar merupakan nilai nominal yang murni.
Mengenai
modal dasar Perseroan Terbatas, Ps. 32 UU PT mengatur sebagai berikut:
1.
Modal dasar
Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2.
Undang-undang
yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal
perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
3.
Perubahan besarnya
modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Sejalan
dengan pengaturan perubahan modal dasar pada Ps. 32 ayat (2) UU PT di atas,
modal dasar PT yang awalnya ditetapkan sebesar Rp. 50 juta ini kemudian diubah
melalui PP No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Di
dalam PP tersebut, mengatur bahwa besaran modal dasar PT ini ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pendiri
Perseroan Terbatas. Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar
minimum sebuah PT. Akan tetapi, PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu,
besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Modal Ditempatkan
Modal
ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham,
dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal
ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk
dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Modal Disetor
Sedangkan,
modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai
pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari
modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar
penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Mengenai
modal ditempatkan dan modal disetor, diatur dalam Ps. 33 UU PT sebagai berikut:
1.
Paling sedikit
25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Ps. 32 harus ditempatkan dan
disetor penuh.
2.
Modal ditempatkan
dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.
3.
Pengeluaran saham
lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan
harus disetor penuh.
Jadi,
paling sedikit 25% dari modal dasar harus:
a.
Telah
ditempatkan, dan
b.
Telah
disetor penuh pada saat pendirian perseroan.
Sebagai
ilustrasi, Penulis mencoba memberikan contoh sebagai berikut:
A
dan B sebagai pendiri PT X telah menyepakati modal dasar PT X adalah Rp. 150
juta yang terbagi atas 1000 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp. 150 rb. Dari jumlah Rp. 150 juta tersebut, kemudian A dan B ternyata
menyanggupi mengambil sebagian saja, misalnya total saham yang diambil A dan B
adalah Rp. 100 juta, maka nilai Rp. 100 juta tersebut merupakan modal
ditempatkan yang harus disetor penuh.
Sedangkan,
sisa Rp. 50 juta yang belum diambil bagiannya itu disebut saham portefel. Saham portefel menurut Yahya adalah saham yang “belum
dikeluarkan” atau “belum ditempatkan”. Setiap saat saham portefel dapat
dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan yang harus disetor penuh, tidak
boleh mengangsur.
Maka
dari itu, modal ditempatkan adalah sebesar Rp. 100 juta. Bila A dan B telah melakukan
penyetoran, misalnya sebesar Rp. 37.500.000, berarti ada sisa yang belum
dilunasi, yakni sebesar Rp. 62.500.000. sesuai konsep modal disetor, seluruh
saham yang diambil bagian oleh A dan B (modal ditempatkan) harus sudah dilunasi
pembayarannya. Jadi, sisa Rp. 62.500.000 itu harus sudah dilunasi saat
pendirian PT. Hal ini juga terkait dengan ketentuan tidak dimungkinkan
penyetoran atas saham dengan cara
mengangsur. Sehingga sebelum pendirian PT dilakukan, semua modal yang
ditempatkan harus sudah disetor penuh.
Komentar
Posting Komentar