Langsung ke konten utama

MODAL PT

PERBEDAAN MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, DAN MODAL DISETOR PT




Istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor itu dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Modal Dasar

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan nilai nominal yang murni.

Mengenai modal dasar Perseroan Terbatas, Ps. 32 UU PT mengatur sebagai berikut:
1.      Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2.      Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.      Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sejalan dengan pengaturan perubahan modal dasar pada Ps. 32 ayat (2) UU PT di atas, modal dasar PT yang awalnya ditetapkan sebesar Rp. 50 juta ini kemudian diubah melalui PP No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Di dalam PP tersebut, mengatur bahwa besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri  Perseroan Terbatas. Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT. Akan tetapi, PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar  dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

Modal Disetor

Sedangkan, modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, diatur dalam Ps. 33 UU PT sebagai berikut:
1.      Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Ps. 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
2.      Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
3.      Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Jadi, paling sedikit 25% dari modal dasar harus:
a.       Telah ditempatkan, dan
b.      Telah disetor penuh pada saat pendirian perseroan.

Sebagai ilustrasi, Penulis mencoba memberikan contoh sebagai berikut:

A dan B sebagai pendiri PT X telah menyepakati modal dasar PT X adalah Rp. 150 juta yang terbagi atas 1000 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 150 rb. Dari jumlah Rp. 150 juta tersebut, kemudian A dan B ternyata menyanggupi mengambil sebagian saja, misalnya total saham yang diambil A dan B adalah Rp. 100 juta, maka nilai Rp. 100 juta tersebut merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh.

Sedangkan, sisa Rp. 50 juta yang belum diambil bagiannya itu disebut saham portefel. Saham portefel menurut Yahya adalah saham yang “belum dikeluarkan” atau “belum ditempatkan”. Setiap saat saham portefel dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan yang harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur.

Maka dari itu, modal ditempatkan adalah sebesar Rp. 100 juta. Bila A dan B telah melakukan penyetoran, misalnya sebesar Rp. 37.500.000, berarti ada sisa yang belum dilunasi, yakni sebesar Rp. 62.500.000. sesuai konsep modal disetor, seluruh saham yang diambil bagian oleh A dan B (modal ditempatkan) harus sudah dilunasi pembayarannya. Jadi, sisa Rp. 62.500.000 itu harus sudah dilunasi saat pendirian PT. Hal ini juga terkait dengan ketentuan tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara  mengangsur. Sehingga sebelum pendirian PT dilakukan, semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...