Langsung ke konten utama

MODAL PT

PERBEDAAN MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, DAN MODAL DISETOR PT




Istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor itu dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Modal Dasar

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan nilai nominal yang murni.

Mengenai modal dasar Perseroan Terbatas, Ps. 32 UU PT mengatur sebagai berikut:
1.      Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2.      Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.      Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sejalan dengan pengaturan perubahan modal dasar pada Ps. 32 ayat (2) UU PT di atas, modal dasar PT yang awalnya ditetapkan sebesar Rp. 50 juta ini kemudian diubah melalui PP No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Di dalam PP tersebut, mengatur bahwa besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri  Perseroan Terbatas. Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT. Akan tetapi, PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar  dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

Modal Disetor

Sedangkan, modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, diatur dalam Ps. 33 UU PT sebagai berikut:
1.      Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Ps. 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
2.      Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
3.      Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Jadi, paling sedikit 25% dari modal dasar harus:
a.       Telah ditempatkan, dan
b.      Telah disetor penuh pada saat pendirian perseroan.

Sebagai ilustrasi, Penulis mencoba memberikan contoh sebagai berikut:

A dan B sebagai pendiri PT X telah menyepakati modal dasar PT X adalah Rp. 150 juta yang terbagi atas 1000 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 150 rb. Dari jumlah Rp. 150 juta tersebut, kemudian A dan B ternyata menyanggupi mengambil sebagian saja, misalnya total saham yang diambil A dan B adalah Rp. 100 juta, maka nilai Rp. 100 juta tersebut merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh.

Sedangkan, sisa Rp. 50 juta yang belum diambil bagiannya itu disebut saham portefel. Saham portefel menurut Yahya adalah saham yang “belum dikeluarkan” atau “belum ditempatkan”. Setiap saat saham portefel dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan yang harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur.

Maka dari itu, modal ditempatkan adalah sebesar Rp. 100 juta. Bila A dan B telah melakukan penyetoran, misalnya sebesar Rp. 37.500.000, berarti ada sisa yang belum dilunasi, yakni sebesar Rp. 62.500.000. sesuai konsep modal disetor, seluruh saham yang diambil bagian oleh A dan B (modal ditempatkan) harus sudah dilunasi pembayarannya. Jadi, sisa Rp. 62.500.000 itu harus sudah dilunasi saat pendirian PT. Hal ini juga terkait dengan ketentuan tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara  mengangsur. Sehingga sebelum pendirian PT dilakukan, semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...