EFEKTIFITAS PENGANGKATAN KOMISARIS SECARA RETROAKTIF
Menurut
hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anggota Direksi /
Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian (Ps.94 ayat
(2) jo. Ps.111 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Untuk
selanjutnya, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS
(Ps. 94 ayat (1) jo. Ps. 111 ayat (1) UU PT).
Pengangkatan Anggota
Direksi Mulai Efektif Sejak Dicatat Dalam Daftar Perseroan
Menurut
M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, perubahan
(pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian) anggota Direksi efektif berlaku
mempunyai dua sisi :
1.
Secara
internal, mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali
RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku.
2.
Secara
eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam Daftar Perseroan
oleh Menteri Hukum dan HAM.
Hal
itu bertitik tolak dari ketentuan Ps. 94 ayat (8) UU PT yang mengatakan :
a.
Selama
belum disampaikan pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi kepada Menteri (menurut Ps. 94 ayat (7), jangka waktu pemberitahuan
tersebut adalah paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS).
b.
Maka
Menteri “menolak” setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
disampaikan kepada Menteri.
Bertitik
tolak dari ketentuan Ps. 94 ayat (8) tersebut, menurut Yahya Harahap, dapat
ditarik kesimpulan dan konstruksi hukum, perubahan anggota Direksi baru efektif
kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu dicatat dalam Daftar
Perseroan oleh Menteri.
Efektifnya Pengangkatan
Dewan Komisaris ditentukan RUPS
Menurut
Ps. 111 ayat (5) UU PT, keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris, ditentukan atau ditetapkan sendiri dalam
keputusan RUPS yang bersangkutan. Apabila keputusan RUPS tidak menentukan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris, maka saat mulai berlakunya hal-hal tersebut adalah sejak ditutupnya
RUPS (Ps. 111 ayat (6) UU PT).
Selanjutnya
Ps. 111 ayat (7) UU PT mengatur bahwa setiap pengangkatan, penggantian dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris :
1.
Wajib
diberitahukan kepada Menteri.
2.
Yang
bertugas menyampaikan pemberitahuan adalah Direksi.
3.
Jangka
waktu pemberitahuan, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan
RUPS.
4.
Menteri
mencatat pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dalam
Daftar Perseroan.
Dalam
hal pemberitahuan di atas belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan
tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada
Menteri oleh Direksi (Ps. 111 ayat (8) UU PT).
Berdasarkan
uraian yang dikemukakan oleh Penulis di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada
larangan dalam UU PT apabila RUPS menetapkan pengangkatan anggota Dewan
Komisaris berlaku secara retroaktif. Perubahan anggota Direksi baru efektif
kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu dicatat dalam Daftar
Perseroan oleh Menteri. Demikian halnya dengan perubahan susunan Dewan
Komisaris, mengingat ketentuan bahwa untuk perubahan Dewan Komisaris harus
diberitahukan dan dicatat dalam Daftar Perseroan, dan Menteri akan menolak
pemberitahuan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris apabila belum
dilakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris yang sebelumnya.
Konklusi
1.
Dari
hal-hal yang telah Penulis uraikan, UU PT tidak mengatur secara eksplisit
ketidakbolehan asas retroaktif dalam pengangkatan anggota Direksi / Dewan
Komisaris. Namun, dari pasal-pasal dan uraian sebagaimana tersebut di atas,
pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris tidak dapat berlaku secara
retroaktif.
2.
Selain
itu, apabila berlaku secara retroaktif, akan menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Ketidakpastian hukum yang dimaksud
adalah tidak diketahui secara pasti siapa yang dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan PT selama jabatan anggota Direksi /
Dewan Komisaris kosong / tidak lengkap sampai tanggal diselenggarakannya RUPS
untuk mengangkat anggota Direksi / Dewan Komisaris yang baru.
Komentar
Posting Komentar