Langsung ke konten utama

EFEKTIFITAS PENGANGKATAN KOMISARIS SECARA RETROAKTIF

EFEKTIFITAS PENGANGKATAN KOMISARIS SECARA RETROAKTIF






Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian (Ps.94 ayat (2) jo. Ps.111 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Untuk selanjutnya, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS (Ps. 94 ayat (1) jo. Ps. 111 ayat (1) UU PT).

Pengangkatan Anggota Direksi Mulai Efektif Sejak Dicatat Dalam Daftar Perseroan

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, perubahan (pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian) anggota Direksi efektif berlaku mempunyai dua sisi :
1.      Secara internal, mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku.
2.      Secara eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Hal itu bertitik tolak dari ketentuan Ps. 94 ayat (8) UU PT yang mengatakan :
a.       Selama belum disampaikan pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi kepada Menteri (menurut Ps. 94 ayat (7), jangka waktu pemberitahuan tersebut adalah paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS).
b.      Maka Menteri “menolak” setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri.

Bertitik tolak dari ketentuan Ps. 94 ayat (8) tersebut, menurut Yahya Harahap, dapat ditarik kesimpulan dan konstruksi hukum, perubahan anggota Direksi baru efektif kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu dicatat dalam Daftar Perseroan oleh Menteri.

Efektifnya Pengangkatan Dewan Komisaris ditentukan RUPS

Menurut Ps. 111 ayat (5) UU PT, keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, ditentukan atau ditetapkan sendiri dalam keputusan RUPS yang bersangkutan. Apabila keputusan RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, maka saat mulai berlakunya hal-hal tersebut adalah sejak ditutupnya RUPS (Ps. 111 ayat (6) UU PT).

Selanjutnya Ps. 111 ayat (7) UU PT mengatur bahwa setiap pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris :
1.      Wajib diberitahukan kepada Menteri.
2.      Yang bertugas menyampaikan pemberitahuan adalah Direksi.
3.      Jangka waktu pemberitahuan, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
4.      Menteri mencatat pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dalam Daftar Perseroan.

Dalam hal pemberitahuan di atas belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi (Ps. 111 ayat (8) UU PT).

Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Penulis di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada larangan dalam UU PT apabila RUPS menetapkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris berlaku secara retroaktif. Perubahan anggota Direksi baru efektif kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu dicatat dalam Daftar Perseroan oleh Menteri. Demikian halnya dengan perubahan susunan Dewan Komisaris, mengingat ketentuan bahwa untuk perubahan Dewan Komisaris harus diberitahukan dan dicatat dalam Daftar Perseroan, dan Menteri akan menolak pemberitahuan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris apabila belum dilakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris yang sebelumnya.

Konklusi

1.      Dari hal-hal yang telah Penulis uraikan, UU PT tidak mengatur secara eksplisit ketidakbolehan asas retroaktif dalam pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris. Namun, dari pasal-pasal dan uraian sebagaimana tersebut di atas, pengangkatan anggota Direksi / Dewan Komisaris tidak dapat berlaku secara retroaktif.
2.      Selain itu, apabila berlaku secara retroaktif, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah tidak diketahui secara pasti siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan PT selama jabatan anggota Direksi / Dewan Komisaris kosong / tidak lengkap sampai tanggal diselenggarakannya RUPS untuk mengangkat anggota Direksi / Dewan Komisaris yang baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...