Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label "SISTEM KAMAR DI MAHKAMAH AGUNG"

"SISTEM KAMAR" DI MAHKAMAH AGUNG

BERBAGI WAWASAN MENGENAI "SISTEM KAMAR" DI MAHKAMAH AGUNG Akhir Desember 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat   Edaran (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Kesepakatan hasil rumusan kaidah hukum baru pleno kamar ini diselenggarakan setiap tahun sejak 2012, khususnya pembahasan teknis yudisial dalam penanganan perkara di masing-masing kamar MA. Bicara hasil pleno hasil kamar, tentu tak lepas dengan “Sistem Kamar” di MA. MA meluncurkan sistem kamar saat Rakernas MA di Jakarta pada September 2011 silam. Saat itu, terbit SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kamar di MA, SK KMA No. 143/KMA/IX/2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada MA, SK KMA No. 144/KMA/IX/2011 tentang Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada MA. Tak lama berselang, SK KMA No. 142 Tahun 2011 diubah ...