Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SEPUTAR HUKUM PIDANA TENTANG INTIMIDASI

SEPUTAR HUKUM PIDANA TENTANG INTIMIDASI

MAKNA INTIMIDASI MENURUT HUKUM PIDANA Di era sekarang ini, jaman semakin maju. Laju perkembangan teknologi pun seolah tidak dapat kita hentikan, karena orang-orang berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas teknologi yang ada. Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, terkadang beberapa “orang” justru memanfaatkan teknologi tersebut untuk hal-hal yang negatif, sebut saja “mengintimidasi”. Bukan hal yang aneh, karena Penulis beranggapan di era sekarang ini yang sudah memasuki pasar bebas, sudah barang tentu setiap orang bersaing demi mengejar profit, dan bukan tidak mungkin dengan menghalalkan segala cara. Apabila ada yang merasa, kepentingannya terganggu, maka mereka mencoba untuk mengintimidasi orang tersebut agar kepentingannya bisa maju lagi. Namun, yang perlu kita pahami adalah seperti apa intimidasi itu. Dalam artikel ini, Penulis mencoba mengulas baik dari segi tata bahasa maupun dari segi hukum pidana, apakah yang dimaksud dengan intimidasi tersebut. ...