MASUKAN TERHADAP REVISI UU KEPAILITAN Pemerintah terus menggodok masukan dari para pemangku kepentingan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Hal ini tampak dari diterimanya oleh Pemerintah sejumlah masukan sebanyak 33 topik dari para pemangku kepentingan UU tersebut, dan akan dibahas kembali sebelum naskah RUU Perubahan UU No. 37 Tahun 2004 diserahkan ke DPR. Salah satu masukan yang cukup “krusial” adalah tentang cross-border insolvency . Seperti yang telah diketahui, Indonesia dan Sembilan Negara ASEAN menggagas dan berusaha membuat ASEAN Cross-Border Insolvency Regulation. Regulasi ini menjadi salah satu solusi bagi kurator untuk menyelesaikan persoalan kepailitan yang asetnya melintasi batas-batas Negara ASEAN. Ada kemungkinan ketika para debitor dinyatakan pailit, diketahui asetnya berada di luar negeri. Masalah muncul karena secara hukum putusan kepailitan Indonesia tidak berlaku di luar negeri. Akiba...