PENGARUH ACTIO PAULIANA DALAM ASET YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN Action Pauliana secara Umum (Ps. 1341 KUHPer) Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan , menjelaskan bahwa Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh UU kepada seorang Kreditur mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitur perbuatan tersebut merugikan kreditur. Misalnya dalam Kepailitan, tindakan debitur yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para krediturnya. Dalam Ps. 1341 KUHPer, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apapun juga yang merugikan kreditur. Asal dibuktikan bahwa ketika tindakan...