Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label serba-serbi perjanjian di Indonesia dengan bahasa asing

Serba-serbi Perjanjian Di Indonesia dengan Bahasa Asing

PERJANJIAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS (TANPA VERSI BAHASA INDONESIA) ADALAH BATAL DEMI HUKUM Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia, merupakan payung hukum dari manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat banyak yang berpikir, bahwa berlakunya UU No.24 Tahun 2009 adalah hanya mengenai kebudayaan dan kebangsaan serta perjuangan saja. Namun demikian, ternyata UU No.24 Tahun 2009 mengatur norma penting bagi hukum keperdataan di Indonesia. Norma penting tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No.24 Tahun 2009 yang pada intinya mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam segala nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, swasta atau pe...