Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Asuransi Terhadap Pengangguran

ASURANSI TERHADAP PENGANGGURAN

IDE ASURANSI TERHADAP PENGGANGGURAN YANG AKAN MENGGANTIKAN PESANGON Wacana Pemerintah yang akan menggulirkan asuransi terhadap pengangguran mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat, khususnya para buruh. Meskipun baru sebatas ide, asuransi pengangguran bisa dianggap sebagai langkah penting untuk menggantikan uang pesangon. Penulis berpendapat bahwa, ide asuransi pengangguran ditujukan untuk mengganti ketentuan uang pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Asuransi pengangguran memberi kepastian bagi pekerja untuk mendapat penghasilan pengganti ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selama ini pekerja yang mengalami PHK memperoleh hak berupa pesangon yang jumlahnya cukup besar. Namun, tidak sedikit pengusaha yang keberatan untuk membayar uang pesangon. Akibatnya, pekerja yang di-PHK seringkali tidak memperoleh hak-hak pesangon sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Ketenagakerjaan. Sesuai yang Penulis kutip dari ...