Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label MASUKAN UNTUK REVISI UU PERBANKAN

MASUKAN UNTUK REVISI UU PERBANKAN

MASUKAN UNTUK REVISI UU PERBANKAN   UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, berada di urutan buncit dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2017, yakni RUU Perbankan berada di urutan ke-32 dari 49 RUU Prioritas. Padahal, Penulis berpendapat bahwa UU Perbankan mendesak untuk segera dibahas. Urgensi tersebut tidak hanya dilatarbelakangi karena terjadinya fragmentasi kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK ataupun soal isu kepemilikian asing hingga isu konglomerasi pada industri perbankan, melainkan terdapat substansi yang lebih mendasar lebih dari itu. Yang jauh lebih mendasar adalah bahwa fakta empiris kita sampai hari ini, pertumbuhan ekonomi kita tidak berkualitas. Kesenjangan ekonomi luar biasa, walaupun perekonomian kita tumbuh 5% di tengah perlambatan Negara lain. Maka dari itu, revisi UU Perbankan diharapkan mengarah pada upaya untuk menciptakan kedaulatan sektor keuangan, pembentukan modal dalam negeri...