Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERAN KEJAKSAAN DAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN (BPK) DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Kewenangan Jaksa Menyidik Tindak Pidana Korupsi Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Ps.30 ayat (1) huruf d UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi : “ Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang ”. Penjelasan Ps.30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan : “ Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kejaksaa...