ATURAN TENTANG PENUKARAN UANG RUSAK Pada tulisan di dalam artikel kali ini, Penulis berpedoman pada UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia No. 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/12/DPU Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/8/DPU Tanggal 28 Februari 2008 Perihal Penukaran Uang Rupiah. Uang Rupiah Yang Tidak Layak Edar Uang rupiah tidak layak edar adalah uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat dan uang rupiah rusak. Penjelasannya adalah sebagai berikut : 1. Uang Rupiah Lusuh adalah uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia atau coretan. 2. ...