LEGALITAS TERHADAP PENANGKAPAN TERSANGKA KASUS PELANGGARAN Penangkapan dan Syaratnya Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari defines penangkapan di atas dapat kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini kepolisian) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan. Sola penangkapan, M. Yahya Harahap dalam bukunya “ Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan ” (hal.158) mengataka bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Ps.17 KUHAP : 1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. 2. ...