HUKUM TERHADAP KEPALA DESA / LURAH YANG MELAKUKAN PENYEROBOTAN TANAH Mengenai penyerobotan tanah, kita dapat lihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perppu 51/1960). Secara umum, pengaturan penyerobotan yang diatur dalam KUHP merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas diatur dalam Perppu 51/1960. Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Yang disebut dengan penyerobotan tanah adalah pendudukan tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Yang dimaksud dengan pendudukan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menduduki (merebut dan menguasai) suatu daerah dan sebagainya. Jadi penyerobotan tanah tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain. ...