Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jal

12 Putusan MK Yang Menarik Perhatian Di Tahun 2016

"12 Putusan MK Yang Menarik Perhatian Publik Di Tahun 2016  Kewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, merupakan mahkota yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, sejak Tahun 2913, sebanyak 1.032 perkara Pengujian Undang-Undang yang telah ditangani oleh MK dengan jumlah perkara yang telah diputus sebesar 954 perkara. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua MK, Arief Hidayat (pada masa itu) dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2016 beberapa waktu lalu. Dalam menjalankan wewenang Pengujian Undang-Undang sepanjang 2016, terdapat 12 putusan MK yang dipandang menarik perhatian publik. Putusan-putusan tersebut antara lain : 1. Alat Berat Bukan Moda Transportasi Melalui pengujian UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), para pemohon mempersoalkan penjelasan Ps.47 ayat (2) huruf e bagian c yang mengelompokkan alat berat sebagai kendaraan bermotor. Akibat klasifikasi ini, terdapat sejumlah konsekuensi antara lain, alat b

Hati-hati jangan menolak recehan

"Hati-hati jangan menolak recehan" Terkadang, ketika kita berbelanja di pusat perbelanjaan atau di warung-warung, kita melakukan pembayaran dengan uang "receh". Uang "receh" yang dimaksud dalam tulisan ini, tidak melulu uang dengan nominal Rp. 2.000, ataupun Rp. 1.000 saja. Akan tetapi Uang Logam yang menjadi fokus dalam tulisan ini.   Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 tentang Mata Uang: "Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Negara RI". Itu artinya, Baik Uang Kertas maupun Uang Logam, merupaikan alat pembayaran yang sah dan wajib hukumnya digunakan dalam setiap transaksi keuangan di Negara kita ini. Meskipun pada praktiknya, seringkali orang menolak jika ada pembeli yang akan melakukan pembayaran dengan uang logam dengan alasan "jumlah barang" yang terlalu banyak. Hal ini patut untuk disikapi bagi para pelaku usaha. Karena, berdasarkan Pasal 33 ayat (1): "Jika tak menggunakan Rupiah