“Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil”
Salah
satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan
tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan
berwarna (film coating) sebuah
kendaraan tidak boleh kurang dari 70%. Kaca
depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang
berlapis bahan berwarna (film coating)
dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas
(bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang
bersangkutan.
Selain
itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk
kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan
pandangan pengemudi.
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Kendaraan Bermotor
Menurut
UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap
kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan.
Persyaratan
teknis terdiri atas:
a. Susunan;
b. Perlengkapan;
c. Ukuran;
d. Karoseri;
e. Rancangan teknis kendaraan sesuai
dengan peruntukannya;
f. Pemuatan;
g. Penggunaan;
h. Penggandengan kendaraan bermotor;
dan/atau
i. Penempelan kendaraan bermotor.
Yang dimaksud
dengan “karoseri” adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel,
tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor, tempat keluar
darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong
(khusus mobil barang).
Persyaratan Kaca Kendaraan Bermotor
Dalam
PP No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca
depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan. Kaca
tersebut harus memenuhi persyaratan:
a. Tahan goresan;
b. Bening dan tidak mudah pudar;
c. Tidak membahayakan apabila kaca
pecah; dan
d. Tidak mengganggu penglihatan
pengemudi.
Selain
itu, kaca juga mempunyai tingkat kegelapan tertentu. Tingkat kegelapan kaca
kendaraan bermotor diatur dalam UU LLAJ, meskipun tidak mengatur secara
eksplisit. Namun, apabila mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No
KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, dinyatakan
antara lain bahwa:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang
diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping,
kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus
pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta
mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca
tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan
poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna
(film coating), asal dapat tembus
cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan
poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca
berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari
40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga
tinggi kaca yang bersangkutan;
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan
berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak
menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan
cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan
sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk
kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh menganggu kebebasan
pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase
penembusan cahaya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah
cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum
menembus kaca yang bersangkutan.
Jadi,
sebuah kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu. Berdasarkan penjelasan
di atas, penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna
(film coating) sebuah kendaraan tidak
boleh kurang dari 70%. Namun, pada kaca depan dan atau kaca belakang kendaraan
boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase
penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang
lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar