Langsung ke konten utama

Hati-hati jangan menolak recehan

"Hati-hati jangan menolak recehan"


Terkadang, ketika kita berbelanja di pusat perbelanjaan atau di warung-warung, kita melakukan pembayaran dengan uang "receh". Uang "receh" yang dimaksud dalam tulisan ini, tidak melulu uang dengan nominal Rp. 2.000, ataupun Rp. 1.000 saja. Akan tetapi Uang Logam yang menjadi fokus dalam tulisan ini.
 
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 tentang Mata Uang: "Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Negara RI". Itu artinya, Baik Uang Kertas maupun Uang Logam, merupaikan alat pembayaran yang sah dan wajib hukumnya digunakan dalam setiap transaksi keuangan di Negara kita ini. Meskipun pada praktiknya, seringkali orang menolak jika ada pembeli yang akan melakukan pembayaran dengan uang logam dengan alasan "jumlah barang" yang terlalu banyak.

Hal ini patut untuk disikapi bagi para pelaku usaha. Karena, berdasarkan Pasal 33 ayat (1): "Jika tak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dipidana". Ini berarti, Recehan/uang receh: pecahan uang kecil dapat diasumsikan antara lain adalah uang logam. Jika menolak uang receh dalam pembayaran maka sesuai Pasal 23 yakni "Dilarang menolak untuk menerima Rupiah dalam transaksi di Wilayah RI kecuali ragu atas keasliannya".

Bagi yang melanggar, maka akan berlaku Pasal 33 ayat (1) huruf (C) UU Mata Uang: "Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)".

Demikian postingan saya kali ini. Kiranya, jangan sampai hanya karena hal yang kecil, di suatu waktu kita dituntut dengan alasan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kepada kita, hanya karena kita menolak pembayaran dengan uang logam.
Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...