Langsung ke konten utama

Hati-hati jangan menolak recehan

"Hati-hati jangan menolak recehan"


Terkadang, ketika kita berbelanja di pusat perbelanjaan atau di warung-warung, kita melakukan pembayaran dengan uang "receh". Uang "receh" yang dimaksud dalam tulisan ini, tidak melulu uang dengan nominal Rp. 2.000, ataupun Rp. 1.000 saja. Akan tetapi Uang Logam yang menjadi fokus dalam tulisan ini.
 
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 tentang Mata Uang: "Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Negara RI". Itu artinya, Baik Uang Kertas maupun Uang Logam, merupaikan alat pembayaran yang sah dan wajib hukumnya digunakan dalam setiap transaksi keuangan di Negara kita ini. Meskipun pada praktiknya, seringkali orang menolak jika ada pembeli yang akan melakukan pembayaran dengan uang logam dengan alasan "jumlah barang" yang terlalu banyak.

Hal ini patut untuk disikapi bagi para pelaku usaha. Karena, berdasarkan Pasal 33 ayat (1): "Jika tak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dipidana". Ini berarti, Recehan/uang receh: pecahan uang kecil dapat diasumsikan antara lain adalah uang logam. Jika menolak uang receh dalam pembayaran maka sesuai Pasal 23 yakni "Dilarang menolak untuk menerima Rupiah dalam transaksi di Wilayah RI kecuali ragu atas keasliannya".

Bagi yang melanggar, maka akan berlaku Pasal 33 ayat (1) huruf (C) UU Mata Uang: "Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)".

Demikian postingan saya kali ini. Kiranya, jangan sampai hanya karena hal yang kecil, di suatu waktu kita dituntut dengan alasan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kepada kita, hanya karena kita menolak pembayaran dengan uang logam.
Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...