"Hati-hati jangan menolak recehan"
Terkadang, ketika kita berbelanja di pusat perbelanjaan atau di warung-warung, kita melakukan pembayaran dengan uang "receh". Uang "receh" yang dimaksud dalam tulisan ini, tidak melulu uang dengan nominal Rp. 2.000, ataupun Rp. 1.000 saja. Akan tetapi Uang Logam yang menjadi fokus dalam tulisan ini.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 tentang Mata Uang: "Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Negara RI". Itu artinya, Baik Uang Kertas maupun Uang Logam, merupaikan alat pembayaran yang sah dan wajib hukumnya digunakan dalam setiap transaksi keuangan di Negara kita ini. Meskipun pada praktiknya, seringkali orang menolak jika ada pembeli yang akan melakukan pembayaran dengan uang logam dengan alasan "jumlah barang" yang terlalu banyak.
Hal ini patut untuk disikapi bagi para pelaku usaha. Karena, berdasarkan Pasal 33 ayat (1): "Jika tak menggunakan Rupiah dalam
setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dipidana". Ini berarti, Recehan/uang receh: pecahan uang kecil dapat diasumsikan antara lain adalah uang logam. Jika menolak uang receh dalam pembayaran maka sesuai Pasal 23 yakni "Dilarang menolak untuk menerima Rupiah dalam transaksi di Wilayah RI
kecuali ragu atas keasliannya".
Bagi yang melanggar, maka akan berlaku Pasal 33 ayat (1) huruf (C) UU
Mata Uang: "Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)".
Demikian postingan saya kali ini. Kiranya, jangan sampai hanya karena hal yang kecil, di suatu waktu kita dituntut dengan alasan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kepada kita, hanya karena kita menolak pembayaran dengan uang logam.
Semoga bermanfaat.
Demikian postingan saya kali ini. Kiranya, jangan sampai hanya karena hal yang kecil, di suatu waktu kita dituntut dengan alasan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kepada kita, hanya karena kita menolak pembayaran dengan uang logam.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar