PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Selain Perseroan
Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV
sendiri adalah singkatan dari Commanditaire
Vennootschap. Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui
beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika
dibandingkan dengan PT.
CV yang dikenal juga
dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan
persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha
di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian
CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai
pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal.
CV terdiri dari sekutu
aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung
jawabnya adalah sebagai berikut :
1.
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai
dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan),
kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
2.
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam
pengurusan CV.
Lebih lanjut diatur
bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja
dalam CV walaupun berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul
kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya ke dalam perseroan
atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan
yang telah dinikmatinya.
Dalam buku Pemikiran Baru Tentang Commanditaire
Vennootschap (Yetty Komalasari Dewi) menjelaskan bahwa sekutu komanditer
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan atau akan disetorkan ke
dalam CV, dengan syarat sekutu komanditer tersebut tidak ikut serta dalam
pengurusan CV dan keberadaannya tidak diketahui oleh pihak ketiga. Selain itu,
sekutu komanditer setuju untuk memikul resiko dengan menyerahkan aset kepada
sekutu pengurus dengan harapan pengurus tidak akan melakukan kegiatan usaha
yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perusahaan.
Dikarenakan CV
merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, maka tidak terdapat
pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Sehingga,
terdapat konsekuensi hukum yang berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), yakni :
1. Akibat Hukum Meninggalnya Sekutu
Aktif Terhadap Utang CV.
CV
bukanlah badan hukum, oleh karena itu dalam melakukan tindakan hukum, CV
diwakili oleh sekutu aktifnya. Anggota dari CV yang bertindak keluar adalah
anggota yang melakukan pengurusan, yang disebut sekutu komplementaris (sekutu
aktif). Kepada para sekutu komplementaris berlaku ketentuan mengenai
keanggotaan firma.
Ini
berarti bahwa terhadap para sekutu aktif, berlaku Ps. 18 KUHD yang mana
tiap-tiap sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
atas segala perikatan dari persekutuan. Termasuk juga terhadap utang CV,
meskipun ada sekutu aktif yang meninggal dunia. Karena pada dasarnya debiturnya
adalah pihak yang sama, hanya saja orang yang mewakilkan berbeda. Ini karena
tindakan yang dilakukan oleh sekutu aktif (yang bertindak untuk dan atas nama
CV) menjadi tanggung jawab para sekutu
aktif secara tanggung menanggung. Karena itu, jika CV memiliki utang, maka
meski ada sekutu aktif yang meninggal dunia, beban utang tersebut tetap menjadi
utang bersama yaitu si CV itu sendiri.
Ps.
1646 KUHPer menyatakan bahwa persekutuan berakhir apabila :
a. Karena
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis.
b. Karena
musnahnya barang yang dipergunakan untuk
tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu.
c. Karena
kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta.\
d. Karena
salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau
bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Dari
sini dapat kita ketahui bahwa sebagai persekutuan, CV dapat bubar apabila salah
seorang sekutu meninggal dunia. Kecuali, sebelumnya telah diperjanjikan bahwa
apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung
terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu
yang masih ada.
2. Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu
Komanditer Jika CV Merugi.
Dalam
buku Hukum Perseroan Terbatas (M.
Yahya Harahap, hal. 18) bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung
sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited
liability) Ps. 20 KUHD. Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang
bertindak sebagai pengurus (daden van
beheer) yang disebut sekutu komplementaris, mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas (unlimited liability)
sampai meliputi harta pribadi mereka.
Dalam
hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan
(CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Ps. 21 KUHD bahwa
sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya
terhadap semua utang dan perikatan perseoran itu.
Jadi,
apabila CV mengalami kerugian atau bangkrut, pertanggungjawaban tidak terbatas
mengenai apakah hanya Direkturnya saja atau sekutunya saja, melainkan seluruh
sekutu aktif yang menjalankan pengurusan secara tanggung renteng.
3. Syarat-syarat mendirikan CV
Syarat
pendirian CV diatur dalam Ps. 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Ps. 19 KUHD disebutkan
bahwa persekutuan secara melepas uang / persekutuan komanditer, didirikan oleh
satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung
renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.
Mengingat
CV termasuk salah satu bentuk persekutuan firma, maka pendirian CV dilakukan
dengan akta otentik, yakni dengan membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat
akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu
aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif. Setelah itu
mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Setelah
akta notaris selesai dan sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat, maka langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) yang dapat dilakukan di kelurahan setempat. Lalu setelah itu
mengurus NPWP Badan yang dapat diurus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili
CV. Dan langkah yang terakhir adalah mengurus dokumen TDP (Tanda Daftar
Perusahaan). Terlepas dari apapun izin usahanya, TDP adalah dokumen legalitas
yang wajib dimiliki oleh CV.
Setelah membahas
prosedur pendirian CV serta akibat hukum yang timbul kepada para sekutu-sekutu
aktif maupun pasif, Penulis mencoba mengulas kelebihan dan kekurangan CV, yakni
:
1. Kelebihan dari CV
a. Dibandingkan
dengan pendirian sebuah PT, jelas pendirian CV lebih mudah karena tidak
diperlukan berbagai kelengkapan seperti yang dibutuhkan saat mengajukan
pendirian PT.
b. CV
biasanya didirikan dengan modal skala kecil dan menengah. Dengan kebutuhan
modal usaha yang tidak terlalu besar, biasanya tidak terlalu sulit untuk
mengumpulkan dana yang dibutuhkan.
c. Proses
pengajuan kredit yang relatif lebih mudah. Asalkan ada planning yang jelas dan
gambaran usaha yang real.
d. Karena
dijalankan melalui kendali satu orang, maka tidak akan ada kesimpangsiuran
tugas karena komando berada di satu tangan. Selain itu skala CV yang biasanya
tidak terlalu besar juga lebih mudah diawasi oleh pimpinan.
2. Kekurangan dari CV
a. Peran
sekutu komanditer atau sekutu aktif dalam sebuah CV sangatlah besar. Karena dia
yang mengendalikan laju perusahaan. Ketika produktivitas sekutu aktif menurun,
imbasnya akan bisa menular pada CV yang dia kelola saat itu juga.
b. Peran
sekutu pasif yang hanya sebatas meminjamkan modal seringkali membuat mereka
tidak bisa berbuat apa-apa ketika perusahaan sedang dalam keadaan goyah. Dalam hal
ini dorongan yang bisa dilakukan untuk memajukan perusahaan hanya sebatas
materi tanpa ada suntikan moral maupun motivasi melalui kebijakan yang diambil
perusahaan.
c. Karena
pendirian CV biasanya dikhususkan untuk usaha skala kecil dan menengah, maka
ketika perusahaan membutuhkan ekspansi yang lebih besar demi kemajuan
perusahaan, hal ini biasanya sulit dilakukan. Dengan modal yang relatif kecil,
sebuah CV tidak bisa mengumpulkan dana baru yang jumlahnya cukup besar melalui
penjualan saham seperti pada Perseroan Terbatas.
Komentar
Posting Komentar