Langsung ke konten utama

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP






Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1.      Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
2.      Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
3.      Pekerjaan yang bersifat musiman.
4.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.

Sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaharuan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk  paling lama dua tahun. PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Jika syarat perpanjangan atau pembaharuan PKWT tidak dipenuhi, maka status pekerja PKWT berubah demi hukum menjadi pekerja tetap.

Tunjangan Hari Raya

Pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Ps. 2 Permen Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang  berbunyi :
1.      Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2.      THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ps. 2 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 mengharuskan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah satu bulan upah. Upah satu bulan sebagai dasar pemberian THR yaitu terdiri atas komponen upah adalah :
a.       Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.
b.      Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: “masa kerja x 1 bulan upah
                                                              12

Berdasarkan ulasan di atas, maka perlu dicermati, apabila PKWT kita tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaiman disebutkan di atas, maka status kita demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerjanya diperhitungkan sebagai pegawai tetap. Dan juga kita berhak mendapat THR satu bulan upah.

Namun sebaliknya, jika PKWT kita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun sebelumnya kita adalah pegawai kontrak, lalu langsung diangkat menjadi pegawai tetap, maka masa kerja selama menjadi pegawai kontrak tetap diperhitungkan, sehingga kita berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

Apabila, ada jeda diantara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan kita sebagai pegawai tetap, dan setidak-tidaknya telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, maka THR kita akan dihitung secara proporsional.

Komentar

  1. Saya pkwt di perusahaan A selama 5 tahun,kemudian diangkat pkwtt tapi pindah ke perusahaan B,dan sudah 7 bulan di perusahaan B,Berapa THR yg saya dapatkan??

    BalasHapus
  2. Saya pkwt di perusahaan A selama 5 tahun,kemudian diangkat pkwtt tapi pindah ke perusahaan B,dan sudah 7 bulan di perusahaan B,Berapa THR yg saya dapatkan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah full atau secara proporsional,mohon pencerahan nya.tks

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...