Langsung ke konten utama

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP






Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1.      Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
2.      Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
3.      Pekerjaan yang bersifat musiman.
4.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.

Sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaharuan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk  paling lama dua tahun. PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Jika syarat perpanjangan atau pembaharuan PKWT tidak dipenuhi, maka status pekerja PKWT berubah demi hukum menjadi pekerja tetap.

Tunjangan Hari Raya

Pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Ps. 2 Permen Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang  berbunyi :
1.      Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2.      THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ps. 2 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 mengharuskan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah satu bulan upah. Upah satu bulan sebagai dasar pemberian THR yaitu terdiri atas komponen upah adalah :
a.       Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.
b.      Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: “masa kerja x 1 bulan upah
                                                              12

Berdasarkan ulasan di atas, maka perlu dicermati, apabila PKWT kita tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaiman disebutkan di atas, maka status kita demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerjanya diperhitungkan sebagai pegawai tetap. Dan juga kita berhak mendapat THR satu bulan upah.

Namun sebaliknya, jika PKWT kita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun sebelumnya kita adalah pegawai kontrak, lalu langsung diangkat menjadi pegawai tetap, maka masa kerja selama menjadi pegawai kontrak tetap diperhitungkan, sehingga kita berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

Apabila, ada jeda diantara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan kita sebagai pegawai tetap, dan setidak-tidaknya telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, maka THR kita akan dihitung secara proporsional.

Komentar

  1. Saya pkwt di perusahaan A selama 5 tahun,kemudian diangkat pkwtt tapi pindah ke perusahaan B,dan sudah 7 bulan di perusahaan B,Berapa THR yg saya dapatkan??

    BalasHapus
  2. Saya pkwt di perusahaan A selama 5 tahun,kemudian diangkat pkwtt tapi pindah ke perusahaan B,dan sudah 7 bulan di perusahaan B,Berapa THR yg saya dapatkan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah full atau secara proporsional,mohon pencerahan nya.tks

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...