TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP
Sebelum membahas
tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu
tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas
tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka
terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak.
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu
Untuk mengingatkan,
sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih
dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya
akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1.
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya.
2.
Pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
3.
Pekerjaan yang bersifat musiman.
4.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
PKWT dapat diperpanjang
atau diperbaharui. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali
untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang
PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa
PKWT habis.
Sedangkan pembaharuan
PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari
berakhirnya PKWT yang lama, pembaharuan ini hanya boleh dilakukan satu kali
untuk paling lama dua tahun. PKWT yang
dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai
atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Jika syarat
perpanjangan atau pembaharuan PKWT tidak dipenuhi, maka status pekerja PKWT
berubah demi hukum menjadi pekerja tetap.
Tunjangan
Hari Raya
Pada dasarnya, THR
merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan
kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1
bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Ps. 2 Permen Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang
berbunyi :
1.
Pengusaha
wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa
kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2.
THR
Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh
yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ps. 2 ayat (1)
Permenaker No.6 Tahun 2016 mengharuskan pengusaha memberikan THR kepada pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Jika
masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka
besarnya THR yang diterima adalah satu bulan upah. Upah satu bulan sebagai dasar
pemberian THR yaitu terdiri atas komponen upah adalah :
a.
Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah
bersih.
b.
Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja
pekerja hanya berkisar antara satu bulan secara terus menerus tetapi kurang
dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional sesuai
masa kerja dengan perhitungan: “masa kerja x 1 bulan upah”
12
Berdasarkan ulasan di
atas, maka perlu dicermati, apabila PKWT kita tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaiman disebutkan di atas, maka status kita
demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerjanya diperhitungkan sebagai
pegawai tetap. Dan juga kita berhak mendapat THR satu bulan upah.
Namun sebaliknya, jika
PKWT kita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun
sebelumnya kita adalah pegawai kontrak, lalu langsung diangkat menjadi pegawai
tetap, maka masa kerja selama menjadi pegawai kontrak tetap diperhitungkan,
sehingga kita berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Apabila, ada jeda
diantara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan kita sebagai pegawai tetap,
dan setidak-tidaknya telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja satu
bulan terus menerus atau lebih, maka THR kita akan dihitung secara
proporsional.
Saya pkwt di perusahaan A selama 5 tahun,kemudian diangkat pkwtt tapi pindah ke perusahaan B,dan sudah 7 bulan di perusahaan B,Berapa THR yg saya dapatkan??
BalasHapusSaya pkwt di perusahaan A selama 5 tahun,kemudian diangkat pkwtt tapi pindah ke perusahaan B,dan sudah 7 bulan di perusahaan B,Berapa THR yg saya dapatkan??
BalasHapusApakah full atau secara proporsional,mohon pencerahan nya.tks
Hapus