Langsung ke konten utama

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT







Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.

Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu  terkait sistem hukum di Negara kita.

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
            “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara umumnya, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu :
1.      Tidak ada hukuman, kalau tidak ada undang-undang.
2.      Tidak ada hukuman, kalau tidak ada kejahatan.
3.      Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-Undang.

Jadi menurut hukum positif di Indonesia seseorang baru bisa dipidana jika telah ada aturan tentang perbuatan tersebut. Prinsip ini merupakan asas legalitas.

Legalitas Hukum Adat

Asas legalitas dalam hukum adat juga diakui. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Ps. 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
            “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Selain itu, dalam memutus perkara seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Perlu untuk kita pahami, sumber hukum pidana di Indonesia bukan hanya pidana tertulis saja, melainkan juga pidana tidak tertulis. Secara formal, ketika Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandch Indie (1 Januari 1918), hukum pidana adat memang tidak diberlakukan. Tetapi secara materiil tetap berlaku dan diterapkan dalam praktik peradilan.

Setelah kemerdekaan, pidana adat mendapat tempat lewat Undang-Undang Darurat No. 1 Drt 1951 tentang Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan kekuasaan dan acara pengadilan – Pengadilan sipil (UU Drt 1/1951). Ps. 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951 menjelaskan tentang pidana adat yang tidak ada bandingannya dalam KUHP, pidana adat yang ada bandingannya dalam KUHP, dan sanksi adat. Sanksi adat dapat dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai tindak pidana yang tidak ada bandingannya dalam KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 984 K/Pid/1996 tanggal 30 Januari 1996, majelis hakim menyatakan jika pelaku perzinahan telah dijatuhi sanksi adat atau mendapat reaksi adat oleh para pemangku desa adat, dimana hukum adat masih dihormati dan hidup subur, maka tuntutan oleh jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut menunjukkan bahwa MA mengakui eksistensi hukum pidana adat beserta reaksi adatnya yang masih hidup dalam masyarakat Indonesia. Selain itu, hukum pidana adat termasuk hukum yang hidup. Ia bisa menjadi sumber hukum.

Kedudukan Terdakwa dalam Pengadilan Yang “Sudah” mendapat Sanksi Hukum Adat

Penulis berpendapat, pada dasarnya bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, maka baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Karena sebenarnya pengadilan sudah mengakui itu. Hal ini dapat kita lihat dari Yurisprudensi Putusan MA No. 1644 K/Pida/1988 terhadap sebuah kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus ini berawal dari perbuatan asusila seseorang di Desa Parauna Kecamatan Unaaha, Kodya Kendari yang ditangani oleh Kepala Adat Tolake.

Ketika itu, Kepala Adat Tolake menjatuhkan vonis kepada pelaku berupa sanksi adat “Prohala”, yakni pelaku harus membayar seekor kerbau dan satu set kain kaci. Pelaku mematuhi sanksi itu. Namun, meski sudah selesai di lembaga adat, kasus ini tetap ditangani oleh kepolisian dan berujung ke Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri Kendari, majelis hakim menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana adat “memperkosa”. Majelis juga menolak pembelaan terdakwa bahwa Pengadilan Negeri seharusnya tidak mengadili kasus ini lagi karena sudah selesai di lembaga adat. Argument nebis in idem juga ditolak oleh pengadilan.

Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menguatkan putusan PN. Majelis menyatakan terdakwa dihukum karena bersalah melakukan perbuatan “pidana adat siri”. Uniknya, di tingkat kasasi, MA justru membalik semua putusan PN dan PT tersebut. MA berpendapat bahwa terdakwa telah menjalani sanksi adat berupa membayar seekor kerbau dan satu set kain kaci. Karenanya, PN dan PT seharusnya tidak berwenang lagi menjatuhi hukuman kepada terdakwa.

Berikut penulis sajikan pembidangan hukum adat menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
1.      Hukum adat tentang organisasi/persekutuan hukum.
2.      Hukum tentang pribadi/orang.
3.      Hukum kekerabatan/keluarga.
4.      Hukum perkawinan.
5.      Hukum waris.
6.      Hukum tanah.
7.      Hukum perhutangan.
8.      Hukum tentang delik.

Sedangkan berdasarkan hasil penelitian, diperoleh gambaran putusan MA yang berhubungan dengan hukum adat atau hukum yang hidup di masyarat sebagai berikut :
1.      Kedewasaan.
2.      Perwalian.
3.      Hak waris.
4.      Kedudukan harta pencaharian bersama.
5.      Anak angkat.
6.      Pemilikan atas tanah.
7.      Hak komunal/hak ulayat.
8.      Hak numpang/pengabdian.
9.      Asas pemisahan horizontal.
  .   Peralihan hak. 
  .      Hibah.


2.      Gadai tanah.
1.       Lembaga kadaluwarsa.
1.       Penyelesaian sengketa.
1.       Hukum adat lokal.
1.       Perbuatan melawan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...