Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

HAK ANGKET

PELAKSANAAN HAK ANGKET OLEH DPR Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR mempunyai hak : a.        Interpelasi. b.       Angket. c.        Menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat : a.        Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional. b.       Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. c.        Dugaan bahwa Pr

TANAH ULAYAT

PROSEDUR PENGAKUAN TANAH ULAYAT Berdasarkan Ps.33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, Ps.2 ayat (4) UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA mengatur bahwa hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Pengaturan inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat. UUPA sendiri tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan tanah ulayat. Dalam Ps.3 UUPA memang terdapat istilah “ hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu ”. Dalam penjelasan Ps.3 UUPA dijelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu” ialah apa yang di dalam perpustakaan hukum adat disebut “ beschikkingsrecht ”. Bunyi selengkapnya Ps.3 UUPA ad

VISUM ET REPERTUM

KEKUATAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI Dalam hukum pidana dikenal beberapa jenis alat bukti. Ps. 184 ayat (1) KUHAP menyatakan: “ Alat bukti yang sah ialah : a.       Keterangan saksi. b.       Keterangan ahli. c.        Surat. d.       Petunjuk. e.        Keterangan terdakwa. ” Bukti visum et repertum dikategorikan sebagai alat bukti surat. Hal ini didasarkan pada ketentuan Ps.187 KUHAP yang menyatakan : “ Surat sebagaimana tersebut pada Ps.184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: a.       Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. b.       Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejaba

FASILITAS NAPI DI LAPAS

HUKUMAN BAGI NARAPIDANA YANG MEMILIKI FASILITAS MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Hak dan Kewajiban Narapidana Narapidana (Napi) menurut Ps.1 angka 7 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Sedangkan, pengertian terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seorang narapidana berhak :   a.        Melakukan ibadah   sesuai dengan agama atau kepercayaannya. b.       Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. c.        Mendapatkan pendidikan dan pengajaran. d.       Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. e.        Menyampaikan keluhan. f.        Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. g.       Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. h.       Menerima kunjungan keluarga, penasih