Langsung ke konten utama

PEMBEBASAN BERSYARAT & REMISI

CARA PENGHITUNGAN PEMBEBASAN BERSYARAT DAN REMISI






Remisi

Pengertian Remisi berdasarkan Ps. 1 angka 3 Permenkumham No.21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah “pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Syarat Remisi :
a.       Berkelakuan baik.
b.      Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan :
a.       Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
b.      Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Selain syarat-syarat yang Penulis kemukakan di atas, persyaratan lain juga terdapat dalam Ps.34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yang berbunyi :
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ps.34 juga harus memenuhi persyaratan :
a.      Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
b.      Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
c.       Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1.      Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia.
2.      Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Kemudian Ps.2 dan Ps.3 Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi membedakan remisi menjadi sebagai berikut :
a.       Remisi umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
b.      Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak yang bersangkutan selama menjalani pidana :
a.       Berbuat jasa kepada Negara.
b.      Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan.
c.       Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan.

Besarnya Remisi

Selanjutnya, besarnya remisi umum, khusus dan tambahan adalah sebagai berikut :
Remisi umum:
a.       1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
b.      2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas.
b.      Pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan.
c.       Pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan.
d.      Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan.
e.       Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.

Besarnya remisi khusus:
a.       15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
b.      1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas.
b.      Pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan.
c.       Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari.
d.      Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.

Besarnya remisi tambahan :
a.       ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada Negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan.
b.      1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Pembebasan Bersyarat

Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Ps.14 ayat (1) huruf k UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan.

Lebih lanjut Ps.1 angka 6 Permenkumham No.21 Tahun 2016 menyatakan :
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Pembebasan Bersyarat

Terkait pembebasan bersyarat, Ps.49 Permenkumham No.21 Tahun 2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut :
1.      Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :
a.       Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan.
b.      Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
c.       Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
d.      Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

2.      Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
a.       Telah menjalani masa pidana paling sedikit ½ (satu per dua) masa pidana.
b.      Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ½ (satu per dua) masa pidana.

Kemudian terkait perhitungan menjalani ½ (satu per dua) masa pidana, di dalam Ps.92 ayat (1) Permenkumham No.21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dijelaskan :
Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), ½ (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), ½ (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi  dengan remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...