Langsung ke konten utama

PEMBEBASAN BERSYARAT & REMISI

CARA PENGHITUNGAN PEMBEBASAN BERSYARAT DAN REMISI






Remisi

Pengertian Remisi berdasarkan Ps. 1 angka 3 Permenkumham No.21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah “pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Syarat Remisi :
a.       Berkelakuan baik.
b.      Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan :
a.       Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
b.      Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Selain syarat-syarat yang Penulis kemukakan di atas, persyaratan lain juga terdapat dalam Ps.34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yang berbunyi :
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ps.34 juga harus memenuhi persyaratan :
a.      Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
b.      Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
c.       Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1.      Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia.
2.      Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Kemudian Ps.2 dan Ps.3 Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi membedakan remisi menjadi sebagai berikut :
a.       Remisi umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
b.      Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak yang bersangkutan selama menjalani pidana :
a.       Berbuat jasa kepada Negara.
b.      Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan.
c.       Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan.

Besarnya Remisi

Selanjutnya, besarnya remisi umum, khusus dan tambahan adalah sebagai berikut :
Remisi umum:
a.       1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
b.      2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas.
b.      Pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan.
c.       Pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan.
d.      Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan.
e.       Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.

Besarnya remisi khusus:
a.       15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
b.      1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas.
b.      Pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan.
c.       Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari.
d.      Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.

Besarnya remisi tambahan :
a.       ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada Negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan.
b.      1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Pembebasan Bersyarat

Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Ps.14 ayat (1) huruf k UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan.

Lebih lanjut Ps.1 angka 6 Permenkumham No.21 Tahun 2016 menyatakan :
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Pembebasan Bersyarat

Terkait pembebasan bersyarat, Ps.49 Permenkumham No.21 Tahun 2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut :
1.      Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :
a.       Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan.
b.      Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
c.       Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
d.      Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

2.      Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
a.       Telah menjalani masa pidana paling sedikit ½ (satu per dua) masa pidana.
b.      Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ½ (satu per dua) masa pidana.

Kemudian terkait perhitungan menjalani ½ (satu per dua) masa pidana, di dalam Ps.92 ayat (1) Permenkumham No.21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dijelaskan :
Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), ½ (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), ½ (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi  dengan remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg...