CARA PENGHITUNGAN PEMBEBASAN BERSYARAT DAN REMISI
Remisi
Pengertian
Remisi berdasarkan Ps. 1 angka 3 Permenkumham No.21 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Permenkumham No.21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara
pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat,
cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah “pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Syarat
Remisi :
a.
Berkelakuan
baik.
b.
Telah
menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan
berkelakuan baik dibuktikan dengan :
a.
Tidak
sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir,
terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
b.
Telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat
baik.
Selain
syarat-syarat yang Penulis kemukakan di atas, persyaratan lain juga terdapat
dalam Ps.34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yang berbunyi :
“Pemberian Remisi bagi Narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ps.34 juga harus memenuhi
persyaratan :
a.
Bersedia bekerja
sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang
dilakukannya.
b.
Telah membayar
lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
c.
Telah mengikuti
program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1.
Kesetiaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara
Indonesia.
2.
Tidak akan
mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”
Kemudian
Ps.2 dan Ps.3 Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi membedakan remisi
menjadi sebagai berikut :
a.
Remisi
umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal
17 Agustus.
b.
Remisi
khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana
dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai
lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah
hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Kedua
remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau
Anak yang bersangkutan selama menjalani pidana :
a.
Berbuat
jasa kepada Negara.
b.
Melakukan
perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan.
c.
Melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan.
Besarnya
Remisi
Selanjutnya,
besarnya remisi umum, khusus dan tambahan adalah sebagai berikut :
Remisi
umum:
a.
1
(satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
b.
2
(dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pemberian
remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Pada
tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas.
b.
Pada
tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan.
c.
Pada
tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan.
d.
Pada
tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan.
e.
Pada
tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Besarnya
remisi khusus:
a.
15
hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6
(enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
b.
1
(satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pemberian
remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Pada
tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas.
b.
Pada
tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan.
c.
Pada
tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari.
d.
Pada
tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Besarnya
remisi tambahan :
a.
½
(satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi
Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada Negara atau melakukan
perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan.
b.
1/3
(satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu
kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Pembebasan Bersyarat
Yang
dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Ps.14 ayat (1)
huruf k UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah
bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa
pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan)
bulan.”
Lebih
lanjut Ps.1 angka 6 Permenkumham No.21 Tahun 2016 menyatakan :
“Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana
dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.”
Syarat
Pembebasan Bersyarat
Terkait
pembebasan bersyarat, Ps.49 Permenkumham No.21 Tahun 2016 menjelaskan mengenai
syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut :
1.
Pembebasan
bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :
a.
Telah
menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan.
b.
Berkelakuan
baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
c.
Telah
mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
d.
Masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
2.
Pembebasan
bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di
LPKA yang telah memenuhi syarat :
a.
Telah
menjalani masa pidana paling sedikit ½ (satu per dua) masa pidana.
b.
Berkelakuan
baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal ½ (satu per dua) masa pidana.
Kemudian
terkait perhitungan menjalani ½ (satu per dua) masa pidana, di dalam Ps.92 ayat
(1) Permenkumham No.21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian
remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas, dan cuti bersyarat dijelaskan :
“Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), ½
(satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per
tiga), ½ (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak tanggal
penahanan.”
Komentar
Posting Komentar