Langsung ke konten utama

HAK PATEN DAN PERJANJIAN LISENSI

PERBEDAAN PENGALIHAN HAK PATEN DENGAN PERJANJIAN LISENSI




Pengalihan Hak Paten

Hak paten sebagaimana diatur dalam Ps.74 ayat (1) UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.       Pewarisan.
b.      Hibah.
c.       Wasiat.
d.      Wakaf.
e.       Perjanjian tertulis.
f.       Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak atas paten harus disertai dokumen asli paten berikut hak lain yang berkaitan dengan paten. Segala bentuk pengalihan hak atas paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

Lisensi

Sedangkan lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Yang dimaksud dengan perjanjian lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Sementara, yang dimaksud dengan perjanjian lisensi non eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non eksklusif untuk melaksanakan :
a.       Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.      Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberik paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi

Berbeda dari pengalihan paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Kesimpulannya, perjanjian lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri patennya, kecuali diperjanjikan lain.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5