PERBEDAAN PENGALIHAN HAK PATEN DENGAN PERJANJIAN LISENSI
Pengalihan Hak
Paten
Hak
paten sebagaimana diatur dalam Ps.74 ayat (1) UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten
dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.
Pewarisan.
b.
Hibah.
c.
Wasiat.
d.
Wakaf.
e.
Perjanjian
tertulis.
f.
Sebab
lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
hak atas paten harus disertai dokumen asli paten berikut hak lain yang
berkaitan dengan paten. Segala bentuk pengalihan hak atas paten harus dicatat
dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Lisensi
Sedangkan
lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat
eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian
tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
Yang
dimaksud dengan perjanjian lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya
diberikan kepada satu penerima lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Sementara,
yang dimaksud dengan perjanjian lisensi non eksklusif merupakan perjanjian yang
dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa
wilayah.
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi baik eksklusif maupun non eksklusif untuk melaksanakan :
a.
Dalam
hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten.
b.
Dalam
hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberik paten untuk membuat
barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Perbedaan Pengalihan
Hak Paten dan Lisensi
Berbeda
dari pengalihan paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui
suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Kesimpulannya,
perjanjian lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang paten
dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri patennya, kecuali diperjanjikan
lain.
Komentar
Posting Komentar