PELAKSANAAN HAK ANGKET OLEH DPR
Hak-Hak Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
mempunyai hak :
a.
Interpelasi.
b.
Angket.
c.
Menyatakan
pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Hak angket adalah hak DPR
untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan
pendapat
adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat :
a.
Kebijakan
pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional.
b.
Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
c.
Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dikarenakan
artikel ini membahas tentang hak angket, maka Penulis akan berfokus kepada satu
hal yakni tentang Hak angket.
Hak Angket
DPR
dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada
pejabat Negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga Negara, atau penduduk
melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat
umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat
tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan Negara. Setiap pejabat
Negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga Negara, atau penduduk wajib
menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut.
Hak
angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1
(satu) fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling
sedikit :
a.
Materi
kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.
b.
Alasan
penyelidikan.
Usul
menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR
yang dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan
diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota DPR yang
hadir.
Hak Angket DPR
untuk Melakukan Panggilan
Dalam
melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga Negara Indonesia dan/atau
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan. Warga
Negara Indonesia dan/atau orang asing wajib memenuhi panggilan panitia angket. Dalam
hal warga Negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan
setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia
angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia didasarkan atas permintaan pimpinan DPR
kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain
itu, dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat Negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan. Panitia khusus meminta kehadiran pejabat Negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam
jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan
jadwal pelaksanaannya. Pihak tersebut wajib hadir untuk memberikan keterangan,
termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada
panitia khusus.
Dalam
hal pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus
dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang
ditentukan. Selanjutnya, dalam hal pihak tidak memenuhi permintaan kehadiran
yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai
panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan
panitia khusus. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah,
yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat yang
berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi
DPR dalam melaksanakan hak angketnya dapat memanggil setiap orang warga Negara Indonesia,
termasuk warga Negara asing, untuk dimintai keterangan. Selain itu DPR juga
dapat melakukan panggilan terhadap pejabat Negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan dalam rangka
melaksanakan hak angket.
Berdasarkan
uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa yang menjadi objek Hak Angket DPR
adalah semua lembaga yang termasuk di dalam lembaga eksekutif yang melaksanakan
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang
dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri Negara, Panglima
TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Sementara,
untuk cabang kekuasaan di luar lembaga eksekutif (seperti lembaga independen Negara
semacam KPK), bukan merupakan objek hak angket. Dan, yang dipanggil oleh
panitia angket DPR untuk menjalankan hak tersebut adalah warga Negara Indonesia
dan/atau orang asing, sehingga apabila ada lembaga independen yang turut dipanggil
dalam rangka melaksanakan hak angket, maka DPR telah melampaui kewenangannya.
Komentar
Posting Komentar