HUKUMAN BAGI NARAPIDANA YANG MEMILIKI FASILITAS MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Hak dan
Kewajiban Narapidana
Narapidana
(Napi) menurut Ps.1 angka 7 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah
terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS). Sedangkan, pengertian terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seorang
narapidana berhak :
a.
Melakukan
ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya.
b.
Mendapat
perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
c.
Mendapatkan
pendidikan dan pengajaran.
d.
Mendapatkan
pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e.
Menyampaikan
keluhan.
f.
Mendapatkan
bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
g.
Mendapatkan
upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h.
Menerima
kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
i.
Mendapatkan
pengurangan masa pidana (remisi).
j.
Mendapatkan
kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k.
Mendapatkan
pembebasan bersyarat.
l.
Mendapatkan
cuti menjelang bebas.
m.
Mendapatkan
hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di
samping hak-hak yang dimilikinya, narapidana juga mempunyai kewajiban.
Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan
tertentu. Ps.3 Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menjabarkan kewajiban narapidana adalah
:
a.
Taat
menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta
memelihara kerukunan beragama.
b.
Mengikuti
seluruh kegiatan yang diprogramkan.
c.
Patuh,
taat, dan hormat kepada petugas.
d.
Mengenakan
pakaian seragam yang telah ditentukan.
e.
Memelihara
kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan.
f.
Menjaga
kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.
g.
Mengikuti
apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Jadi,
seorang narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada pembedaan
satu sama lainnya. Hal ini dijalankan berdasarkan asas persamaan perlakuan dan
pelayanan dalam sistem pembinaan pemasyakarakatan, yakni pemberian perlakuan
dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarkatan tanpa membeda-bedakan
orang.
Larangan Bagi
Narapidana
Setiap
narapidana dilarang :
a.
Mempunyai
hubungan keuangan dengan narapidana atau tahanan lain maupun dengan Petugas
Pemasyarakatan.
b.
Melakukan
perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual.
c.
Melakukan
upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
d.
Memasuki
area steril atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa
izin dari Petugas Pemasyarakatan yang berwenang.
e.
Melawan
atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
f.
Membawa
dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya.
g.
Menyimpan,
membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau
prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
h.
Menyimpan,
membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung
alkohol.
i.
Melengkapi
kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televise, dan/atau alat
elektronik lainnya.
j.
Memiliki,
membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer,
kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
k.
Melakukan
pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
l.
Membuat
atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.
m.
Membawa
dan/atau menyimpang barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau
kebakaran.
n.
Melakukan
tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama
narapidana, tahanan, petugas pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung.
o.
Mengeluarkan
perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan
keamanan dan ketertiban.
p.
Membuat
tato, memanjangkan rambut bagi narapidana atau tahanan laki-laki, membuat
tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis.
q.
Memasuki
blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin petugas pemasyarakatan.
r.
Melakukan
aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau
narapidana, tahanan, petugas pemasyarakatan, pengunjung/tamu.
s.
Melakukan
perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan.
t.
Melakukan
pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.
u.
Menyebarkan
ajaran sesat.
v.
Melakukan
aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas
atau Rutan.
Merujuk
pada perbuatan yang dilarang bagi narapidana di atas, maka setiap narapidana
dilarang melengkapi kamar hunian dengan “fasilitas mewah” yang mana menurut
penulis, yang dimaksud dengan “fasilitas mewah” di sini adalah alat pendingin,
kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; memiliki, membawa
dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera,
alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; dan melakukan pemasangan instalasi
listrik di dalam kamar hunian.
Hukuman Bagi
Narapidana Yang Memiliki Fasilitas Mewah di Lapas
Perlu
untuk diketahui bahwa narapidana yang melanggar tata tertib, akan dijatuhi :
a.
Hukuman
disiplin tingkat ringan.
b.
Hukuman
disiplin tingkat sedang.
c.
Hukuman
disiplin tingkat berat.
Hukuman
disiplin tingkat ringan, meliputi :
a.
Memberikan
peringatan secara lisan.
b.
Memberikan
peringatan secara tertulis.
Hukuman
disiplin tingkat sedang, meliputi :
a.
Memasukkan
ke dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari.
b.
Menunda
atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil
sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
Hukuman
disiplin tingkat berat, meliputi :
a.
Memasukkan
ke dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2
(dua) kali 6 (enam) hari.
b.
Tidak
mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi,
cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat
dalam register F.
Bagi
narapidana yang melakukan pelanggaran berupa “melengkapi untuk kepentingan
pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin,
kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian”
dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Penjatuhan hukuman disiplin
kepada narapidana atau tahanan wajib dicatat dalam kartu pembinaan.
Perlu
Penulis kemukakan bahwa hukuman bagi narapidana yang melakukan pelanggaran itu
dijatuhi berdasarkan Permenkumham No.6 Tahun 2013 dan terpisah/berbeda dari
pidana penjara yang dijalani oleh narapidana tersebut. Hal ini karena pidana
penjara bagi narapidana dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap oleh hakim.
Oleh
karena itu, jika narapidana melakukan pelanggaran memiliki fasilitas mewah di
kamar huniannya untuk kepentingan pribadi, maka ia diberikan hukuman disiplin
tingkat berat, bukan diperberat hukuman pidananya. Salah satu bentuk hukuman
disiplin tingkat berat itu adalah memasukkan narapidana yang bersangkutan ke
sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali
6 (enam) hari.
Komentar
Posting Komentar