Langsung ke konten utama

FASILITAS NAPI DI LAPAS

HUKUMAN BAGI NARAPIDANA YANG MEMILIKI FASILITAS MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN



Hak dan Kewajiban Narapidana

Narapidana (Napi) menurut Ps.1 angka 7 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Sedangkan, pengertian terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Seorang narapidana berhak :
 a.       Melakukan ibadah  sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b.      Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
c.       Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d.      Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e.       Menyampaikan keluhan.
f.       Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
g.      Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h.      Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
i.        Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
j.        Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k.      Mendapatkan pembebasan bersyarat.
l.        Mendapatkan cuti menjelang bebas.
m.    Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping hak-hak yang dimilikinya, narapidana juga mempunyai kewajiban. Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. Ps.3 Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menjabarkan kewajiban narapidana adalah :
a.       Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama.
b.      Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan.
c.       Patuh, taat, dan hormat kepada petugas.
d.      Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan.
e.       Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan.
f.       Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.
g.      Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.

Jadi, seorang narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada pembedaan satu sama lainnya. Hal ini dijalankan berdasarkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan dalam sistem pembinaan pemasyakarakatan, yakni pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarkatan tanpa membeda-bedakan orang.

Larangan Bagi Narapidana

Setiap narapidana dilarang :
a.       Mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana atau tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan.
b.      Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual.
c.       Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
d.      Memasuki area steril atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas Pemasyarakatan yang berwenang.
e.       Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
f.       Membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya.
g.      Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
h.      Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol.
i.        Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televise, dan/atau alat elektronik lainnya.
j.        Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
k.      Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
l.        Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.
m.    Membawa dan/atau menyimpang barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.
n.      Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama narapidana, tahanan, petugas pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung.
o.      Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
p.      Membuat tato, memanjangkan rambut bagi narapidana atau tahanan laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis.
q.      Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin petugas pemasyarakatan.
r.        Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau narapidana, tahanan, petugas pemasyarakatan, pengunjung/tamu.
s.       Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan.
t.        Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.
u.      Menyebarkan ajaran sesat.
v.      Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Merujuk pada perbuatan yang dilarang bagi narapidana di atas, maka setiap narapidana dilarang melengkapi kamar hunian dengan “fasilitas mewah” yang mana menurut penulis, yang dimaksud dengan “fasilitas mewah” di sini adalah alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; dan melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Hukuman Bagi Narapidana Yang Memiliki Fasilitas Mewah di Lapas

Perlu untuk diketahui bahwa narapidana yang melanggar tata tertib, akan dijatuhi :
a.       Hukuman disiplin tingkat ringan.
b.      Hukuman disiplin tingkat sedang.
c.       Hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat ringan, meliputi :
a.       Memberikan peringatan secara lisan.
b.      Memberikan peringatan secara tertulis.

Hukuman disiplin tingkat sedang, meliputi :
a.       Memasukkan ke dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari.
b.      Menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Hukuman disiplin tingkat berat, meliputi :
a.       Memasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.
b.      Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Bagi narapidana yang melakukan pelanggaran berupa “melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian” dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Penjatuhan hukuman disiplin kepada narapidana atau tahanan wajib dicatat dalam kartu pembinaan.

Perlu Penulis kemukakan bahwa hukuman bagi narapidana yang melakukan pelanggaran itu dijatuhi berdasarkan Permenkumham No.6 Tahun 2013 dan terpisah/berbeda dari pidana penjara yang dijalani oleh narapidana tersebut. Hal ini karena pidana penjara bagi narapidana dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh hakim.

Oleh karena itu, jika narapidana melakukan pelanggaran memiliki fasilitas mewah di kamar huniannya untuk kepentingan pribadi, maka ia diberikan hukuman disiplin tingkat berat, bukan diperberat hukuman pidananya. Salah satu bentuk hukuman disiplin tingkat berat itu adalah memasukkan narapidana yang bersangkutan ke sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5