Langsung ke konten utama

FASILITAS NAPI DI LAPAS

HUKUMAN BAGI NARAPIDANA YANG MEMILIKI FASILITAS MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN



Hak dan Kewajiban Narapidana

Narapidana (Napi) menurut Ps.1 angka 7 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Sedangkan, pengertian terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Seorang narapidana berhak :
 a.       Melakukan ibadah  sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b.      Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
c.       Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d.      Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e.       Menyampaikan keluhan.
f.       Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
g.      Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h.      Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
i.        Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
j.        Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k.      Mendapatkan pembebasan bersyarat.
l.        Mendapatkan cuti menjelang bebas.
m.    Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping hak-hak yang dimilikinya, narapidana juga mempunyai kewajiban. Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. Ps.3 Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menjabarkan kewajiban narapidana adalah :
a.       Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama.
b.      Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan.
c.       Patuh, taat, dan hormat kepada petugas.
d.      Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan.
e.       Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan.
f.       Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.
g.      Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.

Jadi, seorang narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada pembedaan satu sama lainnya. Hal ini dijalankan berdasarkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan dalam sistem pembinaan pemasyakarakatan, yakni pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarkatan tanpa membeda-bedakan orang.

Larangan Bagi Narapidana

Setiap narapidana dilarang :
a.       Mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana atau tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan.
b.      Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual.
c.       Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
d.      Memasuki area steril atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas Pemasyarakatan yang berwenang.
e.       Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
f.       Membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya.
g.      Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
h.      Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol.
i.        Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televise, dan/atau alat elektronik lainnya.
j.        Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
k.      Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
l.        Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.
m.    Membawa dan/atau menyimpang barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.
n.      Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama narapidana, tahanan, petugas pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung.
o.      Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
p.      Membuat tato, memanjangkan rambut bagi narapidana atau tahanan laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis.
q.      Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin petugas pemasyarakatan.
r.        Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau narapidana, tahanan, petugas pemasyarakatan, pengunjung/tamu.
s.       Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan.
t.        Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.
u.      Menyebarkan ajaran sesat.
v.      Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Merujuk pada perbuatan yang dilarang bagi narapidana di atas, maka setiap narapidana dilarang melengkapi kamar hunian dengan “fasilitas mewah” yang mana menurut penulis, yang dimaksud dengan “fasilitas mewah” di sini adalah alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; dan melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Hukuman Bagi Narapidana Yang Memiliki Fasilitas Mewah di Lapas

Perlu untuk diketahui bahwa narapidana yang melanggar tata tertib, akan dijatuhi :
a.       Hukuman disiplin tingkat ringan.
b.      Hukuman disiplin tingkat sedang.
c.       Hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat ringan, meliputi :
a.       Memberikan peringatan secara lisan.
b.      Memberikan peringatan secara tertulis.

Hukuman disiplin tingkat sedang, meliputi :
a.       Memasukkan ke dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari.
b.      Menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Hukuman disiplin tingkat berat, meliputi :
a.       Memasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.
b.      Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Bagi narapidana yang melakukan pelanggaran berupa “melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian” dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Penjatuhan hukuman disiplin kepada narapidana atau tahanan wajib dicatat dalam kartu pembinaan.

Perlu Penulis kemukakan bahwa hukuman bagi narapidana yang melakukan pelanggaran itu dijatuhi berdasarkan Permenkumham No.6 Tahun 2013 dan terpisah/berbeda dari pidana penjara yang dijalani oleh narapidana tersebut. Hal ini karena pidana penjara bagi narapidana dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh hakim.

Oleh karena itu, jika narapidana melakukan pelanggaran memiliki fasilitas mewah di kamar huniannya untuk kepentingan pribadi, maka ia diberikan hukuman disiplin tingkat berat, bukan diperberat hukuman pidananya. Salah satu bentuk hukuman disiplin tingkat berat itu adalah memasukkan narapidana yang bersangkutan ke sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...