PAJAK PENJUAL DAN PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
Dalam transaksi jual beli tanah, baik
penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Ps.1
ayat (1) dan (2) PP No.34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagai berikut :
1.
Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari :
a.
Pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan.
b.
Perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.
Penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang
mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar,
pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang
disepakati antara para pihak.
Pajak Bagi
Pembeli
Sementara
untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal
ini didasarkan pada Ps.2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a angka 1 UU No.20 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan, yang mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan tersebut salah satunya meliputi pemindahan hak karena jual beli.
Akan
tetapi, mengenai BPHTB kita perlu melihat kembali peraturan di daerah setempat.
Misalnya di DKI Jakarta, BPHTB diatur dalam Perda DKI No.18 Tahun 2010 tentang
BPHTB serta Pergub DKI Jakarta No.193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% atas
BPHTB karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan
0% BPHTB karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp.
2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan
Perda DKI Jakarta No.18 Tahun 2010, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Akan tetapi,
berdasarkan Pergub DKI Jakarta 193 Tahun 2016, ada pembebasan BPHTB sebesar
100% kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan karena jual beli dengan NJOP sampai dengan Rp. 2 miliar.
Komentar
Posting Komentar