AKIBAT HUKUM TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN DARI AHLI WARIS Perlu diketahui bahwa dalam jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan dibuatnya akta PPAT, sebagaimana diatur dalam Ps.2 PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Ps.95 ayat (1) huruf a Permen Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut. Dalam proses transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen sebagai berikut : 1. Data Tanah : a. PBB asli 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayar). b. Sertifikat Asli Tanah. c. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – (optional). d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada). e. Sertifikat hak tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan. 2. Dat