Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

TANAH WARISAN

AKIBAT HUKUM TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN DARI AHLI WARIS Perlu diketahui bahwa dalam jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan dibuatnya akta PPAT, sebagaimana diatur dalam Ps.2 PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Ps.95 ayat (1) huruf a Permen Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut. Dalam proses transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen sebagai berikut : 1.       Data Tanah : a.        PBB asli 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayar). b.       Sertifikat Asli Tanah. c.        Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – (optional). d.       Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada). e.        Sertifikat hak tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan. 2.       Dat

HAK TANGGUNGAN

APAKAH TANAH MILIK BERSAMA DAPAT DIJAMINKAN OLEH SALAH SATU PIHAK? Hak Tanggungan Sebagaimana ketentuan dalam Ps.8 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum berarti pemberi hak tanggungan adalah pihak yang dapat bertindak bebas atas tanah tersebut. Menurut J. Satrio, melakukan perbuatan hukum atau tindakan hukum merupakan tindakan yang bisa meliputi bidang yang sangat luas, bisa meliputi tindakan-tindakan pengurusan ( beheer ) maupun tindakan-tindakan pemilikan ( beschikking ). Yang dimaksud dengan tindakan pengurusan ( beheer ) adalah tindakan mempertahankan suatu kekayaan atau membuat suatu kekayaan memberikan suatu hasil, termasuk menguangkan kekayaan itu sesuai dengan

KOMPENSASI PEMBEBASAN TANAH

LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP GANTI RUGI YANG TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN TERKAIT PEMBEBASAN TANAH Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan laying yang merupakan jalan umum, memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana terdapat dalam Ps.10 huruf b UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang berbunyi : Ps.10 UU No.2/2012 : “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Ps.4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: a.       Pertahanan dan keamanan nasional. b.       Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. c.        Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya. d.       Pelabuhan, bandar udara, dan terminal. e.        Infrastruktur minyak, gas dan pan

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg