APAKAH TANAH MILIK BERSAMA DAPAT DIJAMINKAN OLEH SALAH SATU PIHAK?
Hak
Tanggungan
Sebagaimana
ketentuan dalam Ps.8 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, pemberi hak tanggungan
adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Mempunyai
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum berarti pemberi hak tanggungan
adalah pihak yang dapat bertindak bebas atas tanah tersebut.
Menurut
J. Satrio, melakukan perbuatan hukum atau tindakan hukum merupakan tindakan
yang bisa meliputi bidang yang sangat luas, bisa meliputi tindakan-tindakan
pengurusan (beheer) maupun
tindakan-tindakan pemilikan (beschikking).
Yang
dimaksud dengan tindakan pengurusan (beheer)
adalah tindakan mempertahankan suatu kekayaan atau membuat suatu kekayaan
memberikan suatu hasil, termasuk menguangkan kekayaan itu sesuai dengan
tujuannya. Sedangkan tindakan pemilikan (beschikking)
merupakan tindakan yang membawa (atau bisa membawa) akibat perubahan, tanpa ada
keharusan untuk melakukan tindakan tersebut, perubahan itu bisa berupa
bertambah atau bahkan berkurangnya suatu kekayaan atau bagian kekayaan
tertentu, seperti tindakan menjual, menghibahkan, menukarkan, atau membebani.
Tindakan
membebani termasuk dalam tindakan pemilikan, karena tindakan tersebut bisa
merupakan suatu tindakan permulaan, yang berakhir dengan hilang / hapusnya hak
atas benda jaminan yang bersangkutan sebagai bagian dari kekayaan seseorang. Jadi,
yang dimaksud dengan kewenangan mengambil tindakan hukum dalam Ps.8 ayat (1)
UUHT adalah kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan.
Pihak
yang dapat melakukan tindakan pemilikan adalah pihak yang mempunyai hak atas
tanah tersebut. Apabila suatu tanah dimiliki oleh lebih dari 1 orang (misal 3
orang), maka sertifikat hak atas tanah tersebut dimiliki oleh ketiga orang
tersebut dimana nama setiap orang tercantum di dalamnya. Apabila tidak adanya
pembagian hak atas tanah tersebut terhadap ketiga orang tersebut (tidak ada
pembagian hak di dalam sertifikat tersebut) maka yang berwenang untuk melakukan
tindakan hukum atas tanah tersebut adalah ketiga-tiganya secara bersama-sama.
Ini
berarti, tidak dapat diletakkan jaminan hak tanggungan di atas tanah tersebut
oleh satu orang saja. Kecuali kedua orang yang lain telah memberikan surat
kuasa khusus kepada satu orang tersebut untuk bertindak untuk dan atas nama
mereka untuk menjaminkan tanah tersebut.
Karena
pemberian hak tanggungan dilakukan dengan akta PPAT, maka sebagaimana yang
tercantum dalam Ps.101 ayat (1) Permen Agraria No.3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika dalam
pemberian hak tanggungan tersebut, 2 (dua) orang pemegang hak atas tanah yang
lain tidak dapat hadir, maka perbuatan hukum tersebut dapat dilakukan oleh
orang yang dikuasakan oleh pemegang hak atas tanah dengan surat kuasa tertulis.
“Ps.101
ayat (1) Permen Agraria No.3 Tahun 1997 :
Pembuatan
akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang
bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Adapun
kuasa untuk melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan hak atas tanah
yang dapat mengakibatkan hilang atau hapusnya hak seseorang atas tanah
tersebut, menggunakan surat kuasa dalam bentuk akta notaris. Ini karena akta
notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dan dengan digunakannya
akta notaris, berarti jelas bahwa pemegang hak atas tanah yang tidak dapat
hadir pada saat pemberian hak tanggungan, memang datang dan memberikan kuasanya
di depan notaris dan disaksikan oleh para saksi.
Komentar
Posting Komentar