PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM
Definisi
Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal yang berbunyi :
“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”
Sedangkan
yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25
Tahun 2007 sebagai berikut :
“Penanam modal asing adalah perseorangan
warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.”
Kemudian
Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan :
“Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara
asing, perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing,
dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki
oleh pihak asing.”
Apabila
salah satu pemegang saham suatu perusahaan (sebelumnya WNA, lalu sudah
mengalami naturalisasi menjadi WNI) meninggal, dan status anaknya masih WNA,
maka berdasarkan Ps.833 ayat (1) KUHPer, anak tersebut menjadi pihak yang
sekarang memiliki saham tersebut meskipun statusnya masih WNA. Bunyi dari pasal
833 tersebut yakni :
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena
hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang
yang meninggal.”
Berdasarkan
bunyi pasal di atas, Penulis berkesimpulan bahwa akibat dari peralihan sebagian
kepemilikian perusahaan tersebut kepada seorang ahli waris (WNA) akibat proses
pewarisan, maka perusahaan tersebut
harus berbentuk PT PMA. Akan tetapi, perubahan status dari PT lokal
(PMDN) menjadi PT PMA tidaklah secara otomatis terjadi karena PT PMA memiliki
syarat dan prosedur pendirian yang berbeda dari pendirian PT biasa.
Pendirian PT PMA
Pertama-tama
yang harus diperhatikan adalah bidang usaha apa yang dijalankan oleh suatu
perusahaan. Karena, ada bidang-bidang yang terbuka untuk asing, akan tetapi ada
juga bidang-bidang usaha tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk PT
PMA, dan hanya boleh dijalankan oleh PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh
WNI, serta ada beberapa bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan pembatasan
jumlah persentase kepemilikan asing yang diperbolehkan sesuai dengan PP No.44
Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Jika
bidang usaha perusahaan tersebut termasuk dalam bidang usaha yang terbuka dan
memenuhi batas jumlah kepemilikan modal asing dalam bidang usaha tersebut, maka
perusahaan tersebut dapat memulai kegiatan usaha dengan mengajukan izin prinsip
bagi PT PMA tersebut, yakni izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau
melanjutkan usaha.
Akan
tetapi, apabila bidang usaha perusahaan tersebut termasuk dalam bidang usaha
yang dilarang/tertutup untuk dijalankan oleh PT PMA, maka terdapat beberapa pilihan
menurut Penulis, yakni :
1.
Menyesuaikan
bidang usaha perusahaan tersebut dengan bidang usaha yang diperbolehkan untuk
dijalankan oleh PT PMA.
2.
Menjual
saham yang berdasarkan hak waris yang sah dimiliki oleh anak yang berstatus WNA
tersebut kepada WNI lain, dan memberikan hasil penjualannya kepada anak
tersebut sebagai ganti sebagian kepemilikannya dalam perusahaan tersebut.
Komentar
Posting Komentar