Langsung ke konten utama

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM




Penanaman Modal Asing

Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi :

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut :

Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan :

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Apabila salah satu pemegang saham suatu perusahaan (sebelumnya WNA, lalu sudah mengalami naturalisasi menjadi WNI) meninggal, dan status anaknya masih WNA, maka berdasarkan Ps.833 ayat (1) KUHPer, anak tersebut menjadi pihak yang sekarang memiliki saham tersebut meskipun statusnya masih WNA. Bunyi dari pasal 833 tersebut yakni :

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, Penulis berkesimpulan bahwa akibat dari peralihan sebagian kepemilikian perusahaan tersebut kepada seorang ahli waris (WNA) akibat proses pewarisan, maka perusahaan tersebut  harus berbentuk PT PMA. Akan tetapi, perubahan status dari PT lokal (PMDN) menjadi PT PMA tidaklah secara otomatis terjadi karena PT PMA memiliki syarat dan prosedur pendirian yang berbeda dari pendirian PT biasa.

Pendirian PT PMA

Pertama-tama yang harus diperhatikan adalah bidang usaha apa yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Karena, ada bidang-bidang yang terbuka untuk asing, akan tetapi ada juga bidang-bidang usaha tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk PT PMA, dan hanya boleh dijalankan oleh PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, serta ada beberapa bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan pembatasan jumlah persentase kepemilikan asing yang diperbolehkan sesuai dengan PP No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Jika bidang usaha perusahaan tersebut termasuk dalam bidang usaha yang terbuka dan memenuhi batas jumlah kepemilikan modal asing dalam bidang usaha tersebut, maka perusahaan tersebut dapat memulai kegiatan usaha dengan mengajukan izin prinsip bagi PT PMA tersebut, yakni izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha.

Akan tetapi, apabila bidang usaha perusahaan tersebut termasuk dalam bidang usaha yang dilarang/tertutup untuk dijalankan oleh PT PMA, maka terdapat beberapa pilihan menurut Penulis, yakni :
1.      Menyesuaikan bidang usaha perusahaan tersebut dengan bidang usaha yang diperbolehkan untuk dijalankan oleh PT PMA.
2.      Menjual saham yang berdasarkan hak waris yang sah dimiliki oleh anak yang berstatus WNA tersebut kepada WNI lain, dan memberikan hasil penjualannya kepada anak tersebut sebagai ganti sebagian kepemilikannya dalam perusahaan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...