DALUWARSA HUKUM TERHADAP KASUS PENCURIAN
Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian”
dari Ps. 362 – Ps. 367 KUHP. Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan
mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.
Ps.
362 KUHP
“Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana dendan
paling banyak Sembilan ratus rupiah.”
Mengenai daluwarsa penuntutan, hal
tersebut diatur dalam Ps. 78 KUHP:
1.
Kewenangan
menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a.
Mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
tahun.
b.
Mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana
penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.
c.
Mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua
belas tahun.
d.
Mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
2.
Bagi
orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun,
masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Sehingga jika yang dilakukan adalah
pencurian biasa yang maksimal pidana penjaranya adalah 5 (lima) tahun, maka
yang bersangkutan tidak dapat dituntut lagi atas perbuatan pencurian yang
dilakukannya setelah 12 (dua belas) tahun. Tenggang daluwarsa tersebut mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Ps. 79 KUHP).
Akan tetapi, jika terhadap pencurian
tersebut telah dilakukan penuntutan, maka penghitungan tenggang waktu
daluarsanya berhenti (Ps. 80 KUHP):
Ps.
80 KUHP
1.
Tiap-tiap tindakan
penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang
dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
2.
Sesudah dihentikan,
dimulai tenggang daluwarsa baru.
Komentar
Posting Komentar