Langsung ke konten utama

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI


ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI



Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi.

Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik.

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (sesuai Ps. 1 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Sedangkan yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesuai Ps.1 ayat (1) UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik). Selain itu, Partai Politik juga harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum (sesuai Ps.3 ayat (1) UU No.2 Tahun 2011).

Syarat Pembentukan Koperasi

Koperasi dapat berbentuk Koperasi primer atau Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu harus diperhatikan apa saja yang menjadi syarat pembentukan sebuah koperasi. Syarat pembentukan koperasi adalah:
1.      Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.      Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilyah Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:
1.      Daftar nama pendiri.
2.      Nama dan tempat kedudukan.
3.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
4.      Ketentuan menjadi keanggotaan.
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota.
6.      Ketentuan mengenai pengelolaan.
7.      Ketentuan mengenai permodalan.
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
10.  Ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Hal-hal yang Dilarang untuk Dilakukan oleh Partai Politik

Kemudian untuk mengetahui apakah partai politik boleh mendirikan koperasi, kita harus melihat apa saja hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik. Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik, diantaranya adalah:
1.      Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
2.      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4.      Menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
5.      Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan / badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6.      Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.
7.      Menggunakan fraksi di MPR, DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
8.      Mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
9.      Menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme / Marxisme – Leninisme.

Kesimpulan berdasarkan uraian di atas, maka koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha atau memiliki saham suatu badan usaha. Ini berarti Partai Politik tidak dapat mendirikan koperasi ( sesuai Ps.40 ayat (2), (3), (4), UU No.2 Tahun 2008).

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...