ATURAN TERHADAP PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI
Di
era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari
pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak
sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan
tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah
penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan
suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan
mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi.
Namun
bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang
hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik
kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik.
Pengertian
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (sesuai Ps. 1 ayat (1) UU
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Sedangkan
yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (sesuai Ps.1 ayat (1) UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik). Selain itu, Partai Politik
juga harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum (sesuai Ps.3
ayat (1) UU No.2 Tahun 2011).
Syarat Pembentukan
Koperasi
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi primer atau Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Untuk
dapat mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu harus diperhatikan apa saja
yang menjadi syarat pembentukan sebuah koperasi. Syarat pembentukan koperasi
adalah:
1. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4. Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilyah Negara Republik Indonesia.
Anggaran
Dasar memuat sekurang-kurangnya:
1. Daftar
nama pendiri.
2. Nama
dan tempat kedudukan.
3. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha.
4. Ketentuan
menjadi keanggotaan.
5. Ketentuan
mengenai rapat anggota.
6. Ketentuan
mengenai pengelolaan.
7. Ketentuan
mengenai permodalan.
8. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya.
9. Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha.
10. Ketentuan
mengenai sanksi.
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Hal-hal yang Dilarang
untuk Dilakukan oleh Partai Politik
Kemudian
untuk mengetahui apakah partai politik boleh mendirikan koperasi, kita harus
melihat apa saja hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik. Ada
beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik, diantaranya
adalah:
1. Melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menerima
dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menerima
sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa
mencantumkan identitas yang jelas.
5. Menerima
sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan / badan usaha melebihi batas
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Meminta
atau menerima dana dari badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dan
badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.
7. Menggunakan
fraksi di MPR, DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan
Partai Politik.
8. Mendirikan
badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
9. Menganut
dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme / Marxisme –
Leninisme.
Kesimpulan
berdasarkan uraian di atas, maka koperasi adalah badan usaha yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Partai Politik
dilarang mendirikan badan usaha atau memiliki saham suatu badan usaha. Ini berarti
Partai Politik tidak dapat mendirikan koperasi ( sesuai Ps.40 ayat (2), (3),
(4), UU No.2 Tahun 2008).
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....