Langsung ke konten utama

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI


ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI



Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi.

Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik.

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (sesuai Ps. 1 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Sedangkan yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesuai Ps.1 ayat (1) UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik). Selain itu, Partai Politik juga harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum (sesuai Ps.3 ayat (1) UU No.2 Tahun 2011).

Syarat Pembentukan Koperasi

Koperasi dapat berbentuk Koperasi primer atau Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu harus diperhatikan apa saja yang menjadi syarat pembentukan sebuah koperasi. Syarat pembentukan koperasi adalah:
1.      Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.      Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilyah Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:
1.      Daftar nama pendiri.
2.      Nama dan tempat kedudukan.
3.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
4.      Ketentuan menjadi keanggotaan.
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota.
6.      Ketentuan mengenai pengelolaan.
7.      Ketentuan mengenai permodalan.
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
10.  Ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Hal-hal yang Dilarang untuk Dilakukan oleh Partai Politik

Kemudian untuk mengetahui apakah partai politik boleh mendirikan koperasi, kita harus melihat apa saja hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik. Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik, diantaranya adalah:
1.      Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
2.      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4.      Menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
5.      Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan / badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6.      Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.
7.      Menggunakan fraksi di MPR, DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
8.      Mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
9.      Menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme / Marxisme – Leninisme.

Kesimpulan berdasarkan uraian di atas, maka koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha atau memiliki saham suatu badan usaha. Ini berarti Partai Politik tidak dapat mendirikan koperasi ( sesuai Ps.40 ayat (2), (3), (4), UU No.2 Tahun 2008).

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5