Langsung ke konten utama

DEBT COLLECTOR

KIAT-KIAT YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA BERHADAPAN DENGAN DEBT COLLECTOR









Dalam artikel kali ini, Penulis mencoba untuk mengemukakan apa yang harus dilakukan oleh seseorang apabila berhadapan dengan seorang debt collector. Biasanya, orang yang berhadapan dengan debt collector, memiliki sejumlah kewajiban yang tidak dilaksanakan. Sebut saja seperti utang piutang ke bank, leasing atau lembaga pembiayaan lainnya. Namun sebelum masuk lebih jauh, Penulis mencoba memilah tiap permasalahan satu per satu.


Penyelesaian Utang Melalui Proses di Pengadilan

Penulis berpendapata bahwa debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, sebaiknya kita tidak perlu gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitor. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitor yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara barang-barang milik debitor secara melawan hukum, maka debitor tersebut dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Ps.362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Ps.365 ayat (1) KUHP.

Ps.362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Ps.365 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Etika Penagihan oleh Debt Collector

Pada artikel Penulis sebelumnya, penulis pernah menjelaskan bahwa ada tata cara atau panduan bagi debt collector yang menangani kasus utang kartu kredit, dimana debt collector tersebut harus mematuhi etika yang telah diatur dalam SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah dengan SEBI No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 perihal Perubahan atas SEBI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan SEBI No. 18/33/DKSP Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada dasarnya, dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penerbit kartu kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit. Penerbit kartu kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang kartu kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit kartu kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan BI serta perundang-undangan yang berlaku.

Berikut beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan :
1.      Debt collector memiliki identitas dari Penerbit kartu kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2.      Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
3.      Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4.      Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
5.      Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6.      Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
7.      Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.
8.      Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan  dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
9.      Penagihan kartu kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Penerbit kartu kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit dikenakan sanksi administratif berupa :
a.       Teguran.
b.      Denda.
c.       Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
d.      Pencabutan izin penyelenggaraan APMK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...