KIAT-KIAT YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA BERHADAPAN DENGAN DEBT COLLECTOR
Dalam
artikel kali ini, Penulis mencoba untuk mengemukakan apa yang harus dilakukan
oleh seseorang apabila berhadapan dengan seorang debt collector. Biasanya,
orang yang berhadapan dengan debt collector, memiliki sejumlah kewajiban yang
tidak dilaksanakan. Sebut saja seperti utang piutang ke bank, leasing atau
lembaga pembiayaan lainnya. Namun sebelum masuk lebih jauh, Penulis mencoba
memilah tiap permasalahan satu per satu.
Penyelesaian
Utang Melalui Proses di Pengadilan
Penulis
berpendapata bahwa debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali
dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang
tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan
untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali,
debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat
diselesaikan melalui proses di pengadilan.
Mengenai
debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, sebaiknya kita tidak
perlu gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa
dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik
debitor. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitor yang wanprestasi
hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Jika
debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara barang-barang milik
debitor secara melawan hukum, maka debitor tersebut dapat melaporkan debt
collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat
dengan Ps.362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Ps.365 ayat (1) KUHP.
Ps.362
KUHP
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Ps.365
ayat (1) KUHP
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Etika
Penagihan oleh Debt Collector
Pada
artikel Penulis sebelumnya, penulis pernah menjelaskan bahwa ada tata cara atau
panduan bagi debt collector yang menangani kasus utang kartu kredit, dimana
debt collector tersebut harus mematuhi etika yang telah diatur dalam SEBI No.
11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah dengan SEBI
No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 perihal Perubahan atas SEBI No. 11/10/DASP
perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
terakhir diubah dengan SEBI No. 18/33/DKSP Tahun 2016 Tahun 2016 tentang
Perubahan Keempat Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada
dasarnya, dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penerbit kartu kredit wajib
mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit. Penerbit kartu kredit
(Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang kartu kredit, baik yang dilakukan
oleh Penerbit kartu kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan
(debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan BI serta perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut
beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan
:
1. Debt
collector memiliki identitas dari Penerbit kartu kredit yang dilengkapi dengan
foto diri yang bersangkutan.
2. Penagihan
tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan
yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
3. Penagihan
tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Penagihan
dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
5. Penagihan
menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang
bersifat mengganggu.
6. Penagihan
hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu
kredit.
7. Penagihan
hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu
alamat pemegang kartu kredit.
8. Penagihan
di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas
dasar persetujuan dan/atau perjanjian
dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
9. Penagihan
kartu kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa
penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu
kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria
kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.
Penerbit
kartu kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit
dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Teguran.
b. Denda.
c. Penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan
kartu.
d. Pencabutan
izin penyelenggaraan APMK.
Komentar
Posting Komentar