Langsung ke konten utama

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

ALAT BUKTI YANG BARU DIMUNCULKAN KETIKA PERSIDANGAN PERKARA KEPAILITAN SUDAH DIGELAR







Hukum Acara Perkara Kepailitan

Dalam perkara kepailitan, prinsipnya hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata biasa yang digunakan dalam persidangan pada peradilan umum. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Ps.299 UU No.37 Tahun 2004 tentang PKPU yang berbunyi sebagai berikut :
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata”.

Kecuali ditentukan lain maksudnya adalah ada prinsip-prinsip permohonan kepailitan yang diatur secara khusus sebagaimana diatur dalam UU PKPU misalnya antara lain :
1.      Permohonan harus diajukan oleh seorang Advokat.
2.      Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
3.      Putusang pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
4.      Putusan pernyataan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

Proses Persidangan Perkara Kepailitan

Namun proses agenda persidangan sendiri prinsipnya sama dengan agenda persidangan di peradilan umum dalam perkara perdata yaitu : Pembacaan Gugatan/Permohonan Pailit > Jawaban > Replik > Duplik > Bukti surat dan/atau saksi (Pembuktian) > Kesimpulan > Pembacaan Putusan (tidak ada proses mediasi).

Kekhasan khusus dalam praktik yang membedakan permohonan pailit dengan perkara perdata biasa adalah adanya pengajuan dokumen-dokumen bukti awal pada saat pendaftaran permohonan pernyataan pailit. Misalnya, Anggaran Dasar, Perjanjian yang membuktikan adanya utang, dan lain sebagainya.

Praktik ini menurut kami karena disebabkan adanya ketentuan Ps.6 ayat (3) UU KPKPU yang menyatakan :
Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Ps.2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut”.

Pasal tersebut seolah-olah telah memberikan kewenangan kepada Panitera untuk menentukan apakah perkara permohonan pailit dapat diterima atau ditolak melalui pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilampirkan bersamaan dengan permohonan pailit. Walaupun belakangan pasal tersebut telah dicabut keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 071/PUU-II/2004 dan Putusan No. 001-002/PUU.III/2005, namun kebiasaan ini masih tetap dilakukan dan pemeriksaan dokumen akan juga dilakukan oleh Majelis Hakim sebelum memasuki agenda persidangan pembuktian termasuk hal-hal yang berkaitan dengan legal standing pemohon pada awal persidangan.

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa adanya alat bukti baru yang muncul di sidang pembuktian selain dari apa yang dicantumkan dalam surat permohonan adalah hal yang kerap kali terjadi. Karena bisa saja dokumen-dokumen pembuktian yang diajukan di awal ternyata belum cukup membuktikan bagi pengadilan untuk menjatuhkan permohonan pailit terhadap termohon sehingga pemohon perlu untuk menambah atau melengkapi alat bukti baru.

Apalagi dalam permohonan pailit yang mengacu pada hukum acara perdata, beban pembuktian ada pada Pemohon. Keadaan yang sering terjadi adalah terkait pembuktian adanya kreditur lain yang diajukan sebagai bukti untuk memenuhi syarat kepailitan oleh Pemohon, ternyata kreditur tersebut sudah dilunasi hutangnya oleh termohon kemudian pemohon mencari kreditur lain sebagai bukti untuk menjatuhkan pernyataan pailit terhadap termohon.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg...