Langsung ke konten utama

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

ALAT BUKTI YANG BARU DIMUNCULKAN KETIKA PERSIDANGAN PERKARA KEPAILITAN SUDAH DIGELAR







Hukum Acara Perkara Kepailitan

Dalam perkara kepailitan, prinsipnya hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata biasa yang digunakan dalam persidangan pada peradilan umum. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Ps.299 UU No.37 Tahun 2004 tentang PKPU yang berbunyi sebagai berikut :
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata”.

Kecuali ditentukan lain maksudnya adalah ada prinsip-prinsip permohonan kepailitan yang diatur secara khusus sebagaimana diatur dalam UU PKPU misalnya antara lain :
1.      Permohonan harus diajukan oleh seorang Advokat.
2.      Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
3.      Putusang pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
4.      Putusan pernyataan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

Proses Persidangan Perkara Kepailitan

Namun proses agenda persidangan sendiri prinsipnya sama dengan agenda persidangan di peradilan umum dalam perkara perdata yaitu : Pembacaan Gugatan/Permohonan Pailit > Jawaban > Replik > Duplik > Bukti surat dan/atau saksi (Pembuktian) > Kesimpulan > Pembacaan Putusan (tidak ada proses mediasi).

Kekhasan khusus dalam praktik yang membedakan permohonan pailit dengan perkara perdata biasa adalah adanya pengajuan dokumen-dokumen bukti awal pada saat pendaftaran permohonan pernyataan pailit. Misalnya, Anggaran Dasar, Perjanjian yang membuktikan adanya utang, dan lain sebagainya.

Praktik ini menurut kami karena disebabkan adanya ketentuan Ps.6 ayat (3) UU KPKPU yang menyatakan :
Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Ps.2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut”.

Pasal tersebut seolah-olah telah memberikan kewenangan kepada Panitera untuk menentukan apakah perkara permohonan pailit dapat diterima atau ditolak melalui pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilampirkan bersamaan dengan permohonan pailit. Walaupun belakangan pasal tersebut telah dicabut keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 071/PUU-II/2004 dan Putusan No. 001-002/PUU.III/2005, namun kebiasaan ini masih tetap dilakukan dan pemeriksaan dokumen akan juga dilakukan oleh Majelis Hakim sebelum memasuki agenda persidangan pembuktian termasuk hal-hal yang berkaitan dengan legal standing pemohon pada awal persidangan.

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa adanya alat bukti baru yang muncul di sidang pembuktian selain dari apa yang dicantumkan dalam surat permohonan adalah hal yang kerap kali terjadi. Karena bisa saja dokumen-dokumen pembuktian yang diajukan di awal ternyata belum cukup membuktikan bagi pengadilan untuk menjatuhkan permohonan pailit terhadap termohon sehingga pemohon perlu untuk menambah atau melengkapi alat bukti baru.

Apalagi dalam permohonan pailit yang mengacu pada hukum acara perdata, beban pembuktian ada pada Pemohon. Keadaan yang sering terjadi adalah terkait pembuktian adanya kreditur lain yang diajukan sebagai bukti untuk memenuhi syarat kepailitan oleh Pemohon, ternyata kreditur tersebut sudah dilunasi hutangnya oleh termohon kemudian pemohon mencari kreditur lain sebagai bukti untuk menjatuhkan pernyataan pailit terhadap termohon.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...