AKIBAT HUKUM APABILA NOTARIS DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
Ps.
12 huruf a UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan :
“Notaris diberhentikan dengan tidak hormat
dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”.
Berdasarkan
bunyi pasal di atas, Penulis mencoba untuk mengajak pembaca untuk memahami
dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No.37 Tahun 2004 tersebut
dengan melihat pada penjelasan umum UU KPKPU ini yakni :
“Putusan Pernyataan pailit mengubah status
hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai,
dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan”.
Jadi,
seseorang yang dinyatakan pailit menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, seorang notaris yang dinyatakan pailit tidak dapat lagi
menjadi notaris, yang berwenang untuk :
a. Membuat
akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan
akta.
b. Mengesahkan
tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus.
c. Membukukan
surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
d. Membuat
kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
e. Melakukan
pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
f. Memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
g. Membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan.
h. Membuat
akta risalah lelang.
Semua
kewenangan notaris di atas adalah merupakan perbuatan hukum. Perbuatan hukum di
sini menurut Penulis adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Seluruh
kewenangan notaris di atas jelas merupakan perbuatan-perbuatan yang memiliki
akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, seorang yang dinyatakan pailit tidak bisa
menjadi notaris karena ia tidak dapat melaksanakan kewenangannya pada saat ia
berada dalam keadaan tidak cakap.
Selanjutnya,
Ps.215 UU KPKPU mengatur bahwa setelah berakhirnya kepailitan, baik karena
perdamaian, pembayaran utang kepada kreditur atau daftar pembagian penutup
menjadi mengikat, ataupun berakhirnya kepailitan dari harta kekayaan debitur
yang meninggal dunia, maka debitur atau ahli waris diperbolehkan mengajukan
rehabilitasi.
Yang
dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitor yang semula
dinyatakan pailit, melalui putusan pengadilan yang berisi keterangan bahwa
debitor telah memenuhi kewajibannya.
Jadi,
rehabilitasi di sini bukanlah mengembalikan keadaan hukum debitor seperti
semula sama dengan keadaan sebelum pailit, melainkan hanya pemulihan nama
baiknya saja.
Berkaitan
dengan Ps.12 UU No.30 Tahun 2004, diatur bahwa notaris diberhentikan tidak
hormat karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Menurut Penulis, rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris
diangkat kembali oleh Menteri. Hal ini karena UU No.30 Tahun 2004 hanya
mengatur mengenai pengangkatan kembali notaris untuk notaris yang diberhentikan
secara sementara karena dalam proses pailit, jadi bukan karena dinyatakan
pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak
ada pengaturan lainnya mengenai pengangkatan kembali notaris yang telah
diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu,
rehabilitasi pailit tidak menyebabkan seorang notaris yang telah diberhentikan
karena dinyatakan pailit dapat kembali diangkat menjadi notaris oleh menteri.
Komentar
Posting Komentar