Langsung ke konten utama

KEPAILITAN

AKIBAT HUKUM APABILA NOTARIS DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN




Ps. 12 huruf a UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan :
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, Penulis mencoba untuk mengajak pembaca untuk memahami dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No.37 Tahun 2004 tersebut dengan melihat pada penjelasan umum UU KPKPU ini yakni :
Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan”.

Jadi, seseorang yang dinyatakan pailit menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, seorang notaris yang dinyatakan pailit tidak dapat lagi menjadi notaris, yang berwenang untuk :
a.       Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
b.      Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c.       Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
d.      Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
e.       Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
f.       Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
g.      Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
h.      Membuat akta risalah lelang.

Semua kewenangan notaris di atas adalah merupakan perbuatan hukum. Perbuatan hukum di sini menurut Penulis adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Seluruh kewenangan notaris di atas jelas merupakan perbuatan-perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, seorang yang dinyatakan pailit tidak bisa menjadi notaris karena ia tidak dapat melaksanakan kewenangannya pada saat ia berada dalam keadaan tidak cakap.

Selanjutnya, Ps.215 UU KPKPU mengatur bahwa setelah berakhirnya kepailitan, baik karena perdamaian, pembayaran utang kepada kreditur atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat, ataupun berakhirnya kepailitan dari harta kekayaan debitur yang meninggal dunia, maka debitur atau ahli waris diperbolehkan mengajukan rehabilitasi.

Yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan pengadilan yang berisi keterangan bahwa debitor telah memenuhi kewajibannya.

Jadi, rehabilitasi di sini bukanlah mengembalikan keadaan hukum debitor seperti semula sama dengan keadaan sebelum pailit, melainkan hanya pemulihan nama baiknya saja.

Berkaitan dengan Ps.12 UU No.30 Tahun 2004, diatur bahwa notaris diberhentikan tidak hormat karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Penulis, rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri. Hal ini karena UU No.30 Tahun 2004 hanya mengatur mengenai pengangkatan kembali notaris untuk notaris yang diberhentikan secara sementara karena dalam proses pailit, jadi bukan karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada pengaturan lainnya mengenai pengangkatan kembali notaris yang telah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu, rehabilitasi pailit tidak menyebabkan seorang notaris yang telah diberhentikan karena dinyatakan pailit dapat kembali diangkat menjadi notaris oleh menteri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.       Sekutu aktif be

PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS

BANYAK PERKARA TUN YANG KANDAS DI DISMISSAL PROCESS KARENA KETIDAK TAHUAN ATAU KEKELIRUAN PARA ADVOKAT / PENGGUGAT Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranyadi PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process . Tidak sedikit gugatan tata usaha Negara justru berhenti di tahap ini. Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process . Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang terhambat pada tahap ini. Pada dasarnya, dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, apabila perkara tersebut

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ATAU SKT Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada dasarnya menegaskan mengenai riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit, memang tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP No.24 Tahun 1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (pada saat itu, Ferry Mursyidan Baldan), Surat Kepemilikan Tanah itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UU No.5