Langsung ke konten utama

KEPAILITAN

AKIBAT HUKUM APABILA NOTARIS DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN




Ps. 12 huruf a UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan :
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, Penulis mencoba untuk mengajak pembaca untuk memahami dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No.37 Tahun 2004 tersebut dengan melihat pada penjelasan umum UU KPKPU ini yakni :
Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan”.

Jadi, seseorang yang dinyatakan pailit menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, seorang notaris yang dinyatakan pailit tidak dapat lagi menjadi notaris, yang berwenang untuk :
a.       Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
b.      Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c.       Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
d.      Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
e.       Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
f.       Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
g.      Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
h.      Membuat akta risalah lelang.

Semua kewenangan notaris di atas adalah merupakan perbuatan hukum. Perbuatan hukum di sini menurut Penulis adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Seluruh kewenangan notaris di atas jelas merupakan perbuatan-perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, seorang yang dinyatakan pailit tidak bisa menjadi notaris karena ia tidak dapat melaksanakan kewenangannya pada saat ia berada dalam keadaan tidak cakap.

Selanjutnya, Ps.215 UU KPKPU mengatur bahwa setelah berakhirnya kepailitan, baik karena perdamaian, pembayaran utang kepada kreditur atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat, ataupun berakhirnya kepailitan dari harta kekayaan debitur yang meninggal dunia, maka debitur atau ahli waris diperbolehkan mengajukan rehabilitasi.

Yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan pengadilan yang berisi keterangan bahwa debitor telah memenuhi kewajibannya.

Jadi, rehabilitasi di sini bukanlah mengembalikan keadaan hukum debitor seperti semula sama dengan keadaan sebelum pailit, melainkan hanya pemulihan nama baiknya saja.

Berkaitan dengan Ps.12 UU No.30 Tahun 2004, diatur bahwa notaris diberhentikan tidak hormat karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Penulis, rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri. Hal ini karena UU No.30 Tahun 2004 hanya mengatur mengenai pengangkatan kembali notaris untuk notaris yang diberhentikan secara sementara karena dalam proses pailit, jadi bukan karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada pengaturan lainnya mengenai pengangkatan kembali notaris yang telah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu, rehabilitasi pailit tidak menyebabkan seorang notaris yang telah diberhentikan karena dinyatakan pailit dapat kembali diangkat menjadi notaris oleh menteri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...