Langsung ke konten utama

KEPAILITAN

AKIBAT HUKUM APABILA NOTARIS DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN




Ps. 12 huruf a UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan :
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, Penulis mencoba untuk mengajak pembaca untuk memahami dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No.37 Tahun 2004 tersebut dengan melihat pada penjelasan umum UU KPKPU ini yakni :
Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan”.

Jadi, seseorang yang dinyatakan pailit menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, seorang notaris yang dinyatakan pailit tidak dapat lagi menjadi notaris, yang berwenang untuk :
a.       Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
b.      Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c.       Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
d.      Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
e.       Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
f.       Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
g.      Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
h.      Membuat akta risalah lelang.

Semua kewenangan notaris di atas adalah merupakan perbuatan hukum. Perbuatan hukum di sini menurut Penulis adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Seluruh kewenangan notaris di atas jelas merupakan perbuatan-perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, seorang yang dinyatakan pailit tidak bisa menjadi notaris karena ia tidak dapat melaksanakan kewenangannya pada saat ia berada dalam keadaan tidak cakap.

Selanjutnya, Ps.215 UU KPKPU mengatur bahwa setelah berakhirnya kepailitan, baik karena perdamaian, pembayaran utang kepada kreditur atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat, ataupun berakhirnya kepailitan dari harta kekayaan debitur yang meninggal dunia, maka debitur atau ahli waris diperbolehkan mengajukan rehabilitasi.

Yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan pengadilan yang berisi keterangan bahwa debitor telah memenuhi kewajibannya.

Jadi, rehabilitasi di sini bukanlah mengembalikan keadaan hukum debitor seperti semula sama dengan keadaan sebelum pailit, melainkan hanya pemulihan nama baiknya saja.

Berkaitan dengan Ps.12 UU No.30 Tahun 2004, diatur bahwa notaris diberhentikan tidak hormat karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Penulis, rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri. Hal ini karena UU No.30 Tahun 2004 hanya mengatur mengenai pengangkatan kembali notaris untuk notaris yang diberhentikan secara sementara karena dalam proses pailit, jadi bukan karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada pengaturan lainnya mengenai pengangkatan kembali notaris yang telah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu, rehabilitasi pailit tidak menyebabkan seorang notaris yang telah diberhentikan karena dinyatakan pailit dapat kembali diangkat menjadi notaris oleh menteri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...