Langsung ke konten utama

YAYASAN

KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN NAMA YAYASAN



Perubahan Nama Yayasan

Mengenai nama yayasan, kita dapat merujuk pada UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
a.       Telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.
b.      Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”. Dalam hal kekayaan yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Ketentuan mengenai pemakaian nama yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penulis berpendapat bahwa yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Permenkumham No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.

Pasal 18
1.      Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan menteri.
2.      Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.      Nama yayasan.
b.      Kegiatan yayasan.
3.      Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
4.      Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
5.      Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada menteri.

Tata Cara Perubahan

Perubahan anggaran dasar yang diputuskan Pembina di luar rapat Pembina harus dinyatakan dalam akta notaris. Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari menteri.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perubahan nama yayasan dan perubahan kegiatan yayasan diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Pengisian format perubahan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa pernyataan secara dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.

Selain menyampaikan dokumen itu, Pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar yayasan. Dokumen perubahan anggaran dasar tersebut disimpan oleh notaris, yang meliputi :
a.       Minuta akta perubahan anggaran dasar yayasan.
b.      Notulen rapat Pembina atau keputusan Pembina di luar rapat Pembina.
c.       Fotokopi kartu nomor.
d.      Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya.
e.       Biaya persetujuan pemakaian nama yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama yayasan.
f.       Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.

Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak tidak berlaku bagi yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg...