Langsung ke konten utama

YAYASAN

KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN NAMA YAYASAN



Perubahan Nama Yayasan

Mengenai nama yayasan, kita dapat merujuk pada UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
a.       Telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.
b.      Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”. Dalam hal kekayaan yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Ketentuan mengenai pemakaian nama yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penulis berpendapat bahwa yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Permenkumham No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.

Pasal 18
1.      Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan menteri.
2.      Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.      Nama yayasan.
b.      Kegiatan yayasan.
3.      Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
4.      Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
5.      Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada menteri.

Tata Cara Perubahan

Perubahan anggaran dasar yang diputuskan Pembina di luar rapat Pembina harus dinyatakan dalam akta notaris. Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari menteri.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perubahan nama yayasan dan perubahan kegiatan yayasan diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Pengisian format perubahan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa pernyataan secara dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.

Selain menyampaikan dokumen itu, Pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar yayasan. Dokumen perubahan anggaran dasar tersebut disimpan oleh notaris, yang meliputi :
a.       Minuta akta perubahan anggaran dasar yayasan.
b.      Notulen rapat Pembina atau keputusan Pembina di luar rapat Pembina.
c.       Fotokopi kartu nomor.
d.      Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya.
e.       Biaya persetujuan pemakaian nama yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama yayasan.
f.       Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.

Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak tidak berlaku bagi yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...