Langsung ke konten utama

YAYASAN

KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN NAMA YAYASAN



Perubahan Nama Yayasan

Mengenai nama yayasan, kita dapat merujuk pada UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
a.       Telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.
b.      Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”. Dalam hal kekayaan yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Ketentuan mengenai pemakaian nama yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penulis berpendapat bahwa yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Permenkumham No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.

Pasal 18
1.      Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan menteri.
2.      Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.      Nama yayasan.
b.      Kegiatan yayasan.
3.      Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
4.      Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
5.      Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada menteri.

Tata Cara Perubahan

Perubahan anggaran dasar yang diputuskan Pembina di luar rapat Pembina harus dinyatakan dalam akta notaris. Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari menteri.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perubahan nama yayasan dan perubahan kegiatan yayasan diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Pengisian format perubahan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa pernyataan secara dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.

Selain menyampaikan dokumen itu, Pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar yayasan. Dokumen perubahan anggaran dasar tersebut disimpan oleh notaris, yang meliputi :
a.       Minuta akta perubahan anggaran dasar yayasan.
b.      Notulen rapat Pembina atau keputusan Pembina di luar rapat Pembina.
c.       Fotokopi kartu nomor.
d.      Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya.
e.       Biaya persetujuan pemakaian nama yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama yayasan.
f.       Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.

Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak tidak berlaku bagi yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...