KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN NAMA YAYASAN
Perubahan
Nama Yayasan
Mengenai
nama yayasan, kita dapat merujuk pada UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
sebagaimana telah diubah oleh UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU
No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
a. Telah
dipakai secara sah oleh yayasan lain.
b. Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Nama
yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”. Dalam hal kekayaan yayasan
berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Ketentuan
mengenai pemakaian nama yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Penulis
berpendapat bahwa yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat
dari ketentuan dalam Permenkumham No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta
Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
Pasal 18
1.
Perubahan
anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan menteri.
2.
Perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Nama yayasan.
b. Kegiatan yayasan.
3.
Perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam
akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
4.
Permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
5.
Apabila
jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan
kepada menteri.
Tata
Cara Perubahan
Perubahan
anggaran dasar yang diputuskan Pembina di luar rapat Pembina harus dinyatakan
dalam akta notaris. Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
terdapat perubahan nama yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran
dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari menteri.
Permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perubahan nama yayasan dan
perubahan kegiatan yayasan diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai
dokumen pendukung.
Pengisian
format perubahan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa
pernyataan secara dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang
telah lengkap.
Selain
menyampaikan dokumen itu, Pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran
dasar yayasan. Dokumen perubahan anggaran dasar tersebut disimpan oleh notaris,
yang meliputi :
a. Minuta
akta perubahan anggaran dasar yayasan.
b. Notulen
rapat Pembina atau keputusan Pembina di luar rapat Pembina.
c. Fotokopi
kartu nomor.
d. Bukti
penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya.
e. Biaya
persetujuan pemakaian nama yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama
yayasan.
f. Surat
pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
Ketentuan
mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak tidak berlaku bagi yayasan yang
melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok
wajib pajak diterbitkan.
Komentar
Posting Komentar