DASAR HUKUM ADANYA DEBT COLLECTOR
Berdasarkan
hasil penelusuran Penulis terkait dasar hukum bagi debt collector, bahwa tidak
ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih
utang atau debt collector. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan
kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini bank) untuk menagih utang
kepada debiturnya (nasabah). Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUHPer.
Khusus
di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan
pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut
diatur dalam :
1. PBI
No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh PBI No. 14/2/PBI/2012
tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
2. SEBI
No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh :
a.
SEBI No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012
Perihal Perubahan atas SEBI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
b.
SEBI No. 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
c.
SEBI No. 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
d.
SEBI No. 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang
Perubahan Keempat Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Dalam
PBI dan SEBI ini diatur antara lain bahwa :
1. Dalam
melakukan penagihan kartu kredit, Penerbit kartu kredit wajib mematuhi
pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit.
2. Penerbit
kartu kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang kartu kredit, baik
yang dilakukan oleh Penerbit kartu kredit sendiri atau menggunakan penyedia
jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan BI serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam
hal penagihan utang kartu kredit menggunakan jasa pihak lain, bank wajib
menjamin bahwa :
a.
Kualitas pelaksanaan penagihannya sama
dengan jika dilakukan sendiri oleh penerbit.
b.
Pelaksanaan penagihan utang kartu kredit
hanya untuk utang kartu kredit dengan kualitas tertentu.
4. Dalam
melakukan penagihan kartu kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau
tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit kartu kredit
(Bank) wajib memastikan bahwa :
a.
Tenaga penagihan telah memperoleh
pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan
sesuai ketentuan yang berlaku.
b.
Identitas setiap tenaga penagihan
ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit kartu kredit (Bank).
c.
Tenaga penagihan dalam melaksanakan
penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
·
Menggunakan kartu identitas resmi yang
dikeluarkan Penerbit kartu kredit (Bank), yang dilengkapi dengan foto diri yang
bersangkutan.
·
Penagihan dilarang dilakukan dengan
menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat
mempermalukan pemegang kartu kredit.
·
Penagihan dilarang dilakukan dengan
menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
·
Penagihan dilarang dilakukan kepada
pihak selain pemegang kartu kredit.
·
Penagihan menggunakan sarana komunikasi
dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
·
Penagihan hanya dapat dilakukan di
tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
·
Penagihan hanya dapat dilakukan pada
pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu
kredit.
·
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu
sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7 di atas, hanya dapat dilakukan atas
dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih
dahulu.
·
Penerbit kartu kredit juga harus
memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama
dengan penerbit kartu kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh
asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
5. Berlaku
pula ketentuan sebagai berikut :
a.
Penagihan kartu kredit menggunakan
tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan
jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet
berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai
kualitas kredit.
b.
Kerjasama antara Penerbit kartu kredit
dengan perusahaan penyedia jasa penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan BI
yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Penerbit kartu kredit wajib menjamin
kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa
penagihan sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penerbit kartu kredit.
Ketentuan
Pidana
Apabila
merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
debt collector dapat dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut
menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana
dengan pasa penghinaan, yaitu Ps. 310 KUHP :
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama
baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan
maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan
hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500.”
Selain
itu, bisa juga digunakan Ps.335 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013
:
“Diancama dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda paling banyak Rp. 4.500 barangsiapa secara melawan hukum
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain.”
Komentar
Posting Komentar