Langsung ke konten utama

DEBT COLLECTOR

DASAR HUKUM ADANYA DEBT COLLECTOR








Berdasarkan hasil penelusuran Penulis terkait dasar hukum bagi debt collector, bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini bank) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah). Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUHPer.

Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam :
1.      PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

2.      SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh :
a.       SEBI No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas SEBI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
b.      SEBI No. 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
c.       SEBI No. 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
d.      SEBI No. 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas SEBI No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Dalam PBI dan SEBI ini diatur antara lain bahwa :
1.      Dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penerbit kartu kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit.
2.      Penerbit kartu kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang kartu kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit kartu kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan BI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Dalam hal penagihan utang kartu kredit menggunakan jasa pihak lain, bank wajib menjamin bahwa :
a.       Kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penerbit.
b.      Pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang kartu kredit dengan kualitas tertentu.
4.      Dalam melakukan penagihan kartu kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit kartu kredit (Bank) wajib memastikan bahwa :
a.       Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
b.      Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit kartu kredit (Bank).
c.       Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
·         Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit kartu kredit (Bank), yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
·         Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
·         Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
·         Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
·         Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
·         Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
·         Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.
·         Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7 di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
·         Penerbit kartu kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan penerbit kartu kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
5.      Berlaku pula ketentuan sebagai berikut :
a.       Penagihan kartu kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.
b.      Kerjasama antara Penerbit kartu kredit dengan perusahaan penyedia jasa penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Penerbit kartu kredit wajib menjamin kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penerbit kartu kredit.

Ketentuan Pidana
Apabila merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dapat dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasa penghinaan, yaitu Ps. 310 KUHP :
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Selain itu, bisa juga digunakan Ps.335 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 :
Diancama dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 4.500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...