PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA
Dalam
industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk
menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi
tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan
persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan
persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus
dibayar untuk asuransi ini.
Asuransi
kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa :
“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi
umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit
apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian kredit”.
Dengan
asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ganti rugi pada bank
atas ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban debitur. Akan
tetapi tidak semua kartu kredit ada asuransi yang menjamin pelunasan tagihan. Biasanya,
kita bisa melihat dalam polis asuransi yang sekurang-kurangnya memuat :
1. Saat
berlakunya pertanggungan.
2. Uraian
manfaat yang diperjanjikan.
3. Cara
pembayaran premi.
4. Tenggang
waktu pembayaran premi.
5. Kurs
yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran
premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah.
6. Waktu
yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi.
7. Kebijakan
perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan melewati tenggang
waktu yang disepakati.
8. Periode
di mana pihak perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi.
9. Penghentian
pertanggungan, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak pemegang polis,
termasuk syarat dan penyebabnya.
10. Syarat
dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam
mengajukan klaim.
11. Pemilihan
tempat penyelesaian perselisihan.
Sebaliknya,
apabila ternyata si pemegang kartu kredit tidak mengikuti asuransi kredit, maka
tagihan kartu kredit tersebut tetap harus dibayar. Yang berkewajiban membayar
adalah para ahli waris si pemegang kartu kredit tersebut. Hal ini berdasarkan
Ps. 833 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya
memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris. Akan tetapi,
dalam pewarisan, yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja,
melainkan juga utang dan kewajiban.
Komentar
Posting Komentar