Langsung ke konten utama

Postingan

DEVELOPER PAILIT

AKIBAT HUKUM SERTA KONSEKUENSI BAGI DEVELOPER YANG DINYATAKAN PAILIT KEPADA NASABAH YANG MENCICIL RUMAH KPR Berdasarkan judul yang Penulis kemukakan di atas, maka ada dua hal kemungkinan peristiwa, yaitu : 1.       Yang pertama, jika rumah yang sudah dibeli sudah jadi secara utuh dan siap ditinggali, maka mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/38/DPNP tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operationg Procedure Administrasi Kredit Pemilikan Rumah Dalam Rangka Sekuritisasi, setelah permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) disetujui Bank (yang berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli / PPJB telah ditandatangani dan uang muka telah dibayar) dan Akad Kredit dengan bank telah ditandatangani, maka bank a...

KEPAILITAN

AKIBAT HUKUM APABILA NOTARIS DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN Ps. 12 huruf a UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan : “ Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ”. Berdasarkan bunyi pasal di atas, Penulis mencoba untuk mengajak pembaca untuk memahami dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No.37 Tahun 2004 tersebut dengan melihat pada penjelasan umum UU KPKPU ini yakni : “ Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan ”. Jadi, seseorang yang dinyatakan pailit menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, seorang notaris yang dinyatakan pailit tidak dapat lagi menjadi notaris,...

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

ALAT BUKTI YANG BARU DIMUNCULKAN KETIKA PERSIDANGAN PERKARA KEPAILITAN SUDAH DIGELAR Hukum Acara Perkara Kepailitan Dalam perkara kepailitan, prinsipnya hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata biasa yang digunakan dalam persidangan pada peradilan umum. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Ps.299 UU No.37 Tahun 2004 tentang PKPU yang berbunyi sebagai berikut : “ Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata ”. Kecuali ditentukan lain maksudnya adalah ada prinsip-prinsip permohonan kepailitan yang diatur secara khusus sebagaimana diatur dalam UU PKPU misalnya antara lain : 1.       Permohonan harus diajukan oleh seorang Advokat. 2.       Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. 3.       Putusang ...

PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERAN KEJAKSAAN DAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN (BPK) DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Kewenangan Jaksa Menyidik Tindak Pidana Korupsi Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Ps.30 ayat (1) huruf d UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi : “ Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang ”. Penjelasan Ps.30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan : “ Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kejaksaa...