AKIBAT HUKUM SERTA KONSEKUENSI BAGI DEVELOPER YANG DINYATAKAN PAILIT KEPADA NASABAH YANG MENCICIL RUMAH KPR Berdasarkan judul yang Penulis kemukakan di atas, maka ada dua hal kemungkinan peristiwa, yaitu : 1. Yang pertama, jika rumah yang sudah dibeli sudah jadi secara utuh dan siap ditinggali, maka mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/38/DPNP tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operationg Procedure Administrasi Kredit Pemilikan Rumah Dalam Rangka Sekuritisasi, setelah permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) disetujui Bank (yang berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli / PPJB telah ditandatangani dan uang muka telah dibayar) dan Akad Kredit dengan bank telah ditandatangani, maka bank a...