Akhir Desember 2016
lalu, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat
Edaran (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Kesepakatan
hasil rumusan kaidah hukum baru pleno kamar ini diselenggarakan setiap tahun
sejak 2012, khususnya pembahasan teknis yudisial dalam penanganan perkara di
masing-masing kamar MA.
Bicara hasil pleno
hasil kamar, tentu tak lepas dengan “Sistem Kamar” di MA. MA meluncurkan sistem
kamar saat Rakernas MA di Jakarta pada September 2011 silam. Saat itu, terbit
SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kamar di MA,
SK KMA No. 143/KMA/IX/2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar
pada MA, SK KMA No. 144/KMA/IX/2011 tentang Hakim Agung sebagai Anggota Kamar
Perkara dalam Sistem Kamar pada MA.
Tak lama berselang, SK
KMA No. 142 Tahun 2011 diubah melalui SK KMA No. 017/KMA/SK/II/2012 dan SK KMA
No. 112/KMA/SK/VII/2013 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di MA.
Sebelum sistem kamar
ini berlaku, hakim agung seringkali menangani perkara tidak sesuai dengan
keahliannya. Kondisi itu mengakibatkan sejumlah putusan MA dinilai publik
sebagai putusan yang unprofessional. Apalagi,
prinsipnya seorang hakim dilarang menolak perkara dan dianggap mengetahui
hukum. Karena itu, sistem kamar ini diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme dan kualitas putusan para hakim agung.
Sistem kamar ini
didasarkan spesialisasi bidang hukum yang dikuasai masing-masing hakim agung. Dengan
begitu, hakim agung hanya boleh menangani perkara sesuai keahliannya. Sebenarnya,
konsep sistem kamar ini diadopsi dari sistem kamar yang selama ini diterapkan
di Hoge Raad (MA) Belanda. Di era
kepemimpinan Ketua MA Harifin A Tumpa, Ketua MA Belanda kala itu pernah
memaparkan sistem kamar yang berlaku di Belanda.
Berdasar Surat
Keputusan Pedoman Penerapan Sistem Kamar, penanganan perkara kasasi dan
peninjauan kembali pada MA Republik Indonesia dilaksanakan oleh lima kamar,
yaitu :
1.
Kamar pidana.
2.
Kamar perdata.
3.
Kamar tata usaha Negara.
4.
Kamar agama.
5.
Kamar militer.
Sesuai dengan tujuan
sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, maka dibentuk pula perangkat
baru yaitu rapat pleno kamar dan rapat pleno antar kamar. Salah satu bahasan
dalam rapat pleno kamar adalah ketika ada perkara peninjauan kembali yang akan
membatalkan putusan tingkat kasasi dan adanya perubahan terhadap yurisprudensi
tetap. Sedangkan rapat pleno antar kamar diselenggarakan apabila terdapat
perkara yang mengandung masalah hukum yang menjadi wilayah kewenangan dua kamar
atau lebih sekaligus.
Oleh karena sistem
kamar bagi MA merupakan sistem baru yang berbeda sangat jauh dengan sistem tim,
diperlukan strategi agar sistem tersebut cepat membumi di semua lini yang
terlibat dalam proses penanganan perkara. Perlu diketahui bahwa sebelumnya
ketika MA menerapkan sistem tim, masing-masing tim diberi nama dari mulai tim A
hingga tim K. Beberapa nama seringkali diasosiasikan dengan nama burung,
misalnya D = Dadali, F = Falkon, G = Garuda dan lain-lain. Untuk itu Ketua MA
melakukan penamaan (branding) untuk
masing-masing kamar. Nama yang digunakan adalah nama simbol yang terdapat pada
logo hakim. Kamar Pidana dinamakan Tim Cakra yang memiliki 3 sub kamar yaitu:
1.
Sub Kamar Pidana Umum. Tim Cakra A (Tim
CA).
2.
Sub Kamar Pidana Khusus Tindak Pidana
Korupsi. Tim Cakra B (Tim CB).
3.
Sub Kamar Pidana Khusus Non Tindak
Pidana Korupsi. Tim Cakra C (Tim CC).
Kamar Perdata dinamakan
Tim Tirta yang memiliki 3 sub kamar yaitu :
1.
Sub Kamar Perdata. Tim Tirta A (Tim TA).
2.
Sub Kamar Perdata Khusus. Tim Tirta B
(Tim TB).
3.
Sub Kamar Perdata Khusus Perselisihan
Hubungan Industrial. Tim Tirta C (Tim TC).
Kamar Agama dinamakan
Tim Kartika (Tim K), Kamar Militer dinamakan Tim Sari (Tim S) sedangkan Kamar
Tata Usaha Negara dinamakan Tim Candra (Tim C). Kebijakan pemberian nama kamar
ini dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.
164/KMA/SK/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011.
Awalnya, penerapan
sistem kamar ini masih dalam tahap transisi alias percobaan. Sejak diluncurkan
pada September 2011, sistem kamar ini belum diterapkan secara utuh di MA. Karena
itu, sistem kamar secara murni diharapkan berlaku efektif setelah April 2014. Artinya,
penerapan sistem kamar masa transisi ini, seorang hakim agung di kamar tertentu
bisa diperbantukan di kamar lain. Misalnya, seorang hakim kamar militer masih
menangani perkara pidana atau sebaliknya. Demikian pula kamar lainnya.
Dalam perkembangannya,
MA terus berupaya dalam rangka penguatan sistem kamar terutama untuk menjaga
konsistensi putusan. Salah satu upaya penguatan atau penyempurnaan sistem kamar
ini diterbitkannya SK KMA No. 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014
tentang Pedoman Sistem Kamar di MA, Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar, dan
Studi Banding Implementasi Sistem Kamar ke Hoge
Raad Belanda.
Hingga saat ini, MA
sudah menyelenggarakan rapat pleno kamar sebanyak 5 kali yakni periode 2012 –
2016 yang membahas semua permasalahan hukum yang mengemuka di masing-masing
kamar sekaligus evaluasi di bidang manajemen perkara. Terakhir, rapat pleno
kamar digelar pada 23 s.d. 25 Oktober 2016 yang dihadiri seluruh anggota kamar
di MA.
Berdasarkan info yang
Penulis dapat dari sejumlah artikel, belum lama ini MA menerbitkan SEMA No. 4
Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016
sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Pleno di masing-masing kamar
terkait teknis yudisial biasanya membahas dan menyamakan pendapat hukum baru
atau kaidah hukum baru yang lahir dari putusan kasasi atau peninjauan kembali
(PK) atau lazim disebut putusan judex
jurist. Hasilnya, berupa kesepakatan kaedah hukum baru di masing-masing
kamar MA, seperti kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan
kamar tata usaha Negara.
Penerapan sistem kamar
di MA salah satunya bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi
putusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkan tujuan
tersebut. Karena itu, setiap kamar di MA secara rutin menyelenggarakan rapat
pleno kamar pada tahun 2012, 2013, 2014 dan tahun 2015. Meski begitu dalam SEMA
ini dijelaskan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, 2013, 2014, dan 2015
yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan
rumusan hasil pleno kamar tahun 2016, rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak
berlaku.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
As.as.mbk boleh cerita sedikit apakah pak prim bisa membantu masalah sy mbk ws
BalasHapus