Langsung ke konten utama

ATURAN TENTANG PENUKARAN UANG RUSAK

ATURAN TENTANG PENUKARAN UANG RUSAK



Pada tulisan di dalam artikel kali ini, Penulis berpedoman pada UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia No. 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/12/DPU Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/8/DPU Tanggal 28 Februari 2008 Perihal Penukaran Uang Rupiah.

Uang Rupiah Yang Tidak Layak Edar

Uang rupiah tidak layak edar adalah uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat dan uang rupiah rusak. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.      Uang Rupiah Lusuh adalah uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia atau coretan.
2.      Uang rupiah cacat adalah uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3.      Uang Rupiah Rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau mengerut.

Penukaran Uang Rupiah Tidak Layak Edar

Untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain.
b.      Penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab dilakukan penggantian apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Ketentuan serupa juga Penulis temukan dalam Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dibuat oleh Bank Indonesia. Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Ketentuan Penukaran Uang Rusak

Penukaran Uang Rupiah Lusuh, Uang Rupiah Cacat dan/atau Uang Rupiah Rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya diberikan penggantian sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PBI 14/2012. Bank Indonesia memberikan penggantian atas Uang Rupiah Rusak dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Uang Rupiah Kertas.
1.      Dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal dengan persyaratan:
i.                    Uang Rupiah Kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
ii.                  Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan, dan kedua nomor seri pada Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
2.      Dalam hal fisik Uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

b.      Uang Rupiah Logam.
1.      Dalam hal fisik Uang Rupiah Logam lebih besar dari ½ (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal.
2.      Dalam hal fisik Uang Rupiah Logam sama dengan atau kurang dari ½ (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

c.       Uang Rupiah Kertas yang terbuat dari bahan plastic (polimer).
1.      Dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan masih utuh serta ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal.
2.      Dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan tidak utuh, diberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang ciri Uang Rupiah masih dapat dikenali keasliannya dan fisik Uang Rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Uang Rupiah Rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya dan memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan penggantian.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rupiah Rusak apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. Kerusakan Rupiah diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda-tanda kerusakan fisik Uang Rupiah meyakinkan Bank Indonesia adanya unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan/atau jumlah Uang Rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.

Kerusakan Uang Rupiah dilakukan secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan/atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa Uang Rupiah dirusak secara sengaja.

Kesimpulan

Jadi, berdasarkan uraian di atas, masyarakat dapat menukarkan uang robek, rusak, lusuh sebagai uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Uang tidak layak edar meliputi yang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...