ATURAN TENTANG PENUKARAN UANG RUSAK
Pada
tulisan di dalam artikel kali ini, Penulis berpedoman pada UU No.7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia No. 14/7/PBI/2012 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/8/DPU
Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Surat
Edaran Bank Indonesia No. 13/12/DPU Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat
Edaran Bank Indonesia No. 10/8/DPU Tanggal 28 Februari 2008 Perihal Penukaran
Uang Rupiah.
Uang Rupiah Yang
Tidak Layak Edar
Uang
rupiah tidak layak edar adalah uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah lusuh,
uang rupiah cacat dan uang rupiah rusak. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.
Uang
Rupiah Lusuh adalah uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah
dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena
jamur, minyak, bahan kimia atau coretan.
2.
Uang
rupiah cacat adalah uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3.
Uang
Rupiah Rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari
ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian,
atau uang rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara
lain karena robek atau mengerut.
Penukaran Uang
Rupiah Tidak Layak Edar
Untuk
memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis
pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, rupiah yang beredar di
masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Penukaran
rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain.
b.
Penukaran
rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya
dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
Penukaran
Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab dilakukan penggantian
apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Kriteria
Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia. Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank
yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Ketentuan
serupa juga Penulis temukan dalam Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar
yang dibuat oleh Bank Indonesia. Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak
edar dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau
pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang
disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain
yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Ketentuan Penukaran
Uang Rusak
Penukaran
Uang Rupiah Lusuh, Uang Rupiah Cacat dan/atau Uang Rupiah Rusak sebagian karena
terbakar atau sebab lainnya diberikan penggantian sesuai dengan persyaratan
yang diatur dalam PBI 14/2012. Bank Indonesia memberikan penggantian atas Uang
Rupiah Rusak dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Uang
Rupiah Kertas.
1.
Dalam
hal fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar
nilai nominal dengan persyaratan:
i.
Uang
Rupiah Kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri
yang lengkap.
ii.
Uang
Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan, dan kedua nomor seri pada
Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
2.
Dalam
hal fisik Uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga)
ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
b.
Uang
Rupiah Logam.
1.
Dalam
hal fisik Uang Rupiah Logam lebih besar dari ½ (satu perdua) ukuran aslinya dan
ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar
nilai nominal.
2.
Dalam
hal fisik Uang Rupiah Logam sama dengan atau kurang dari ½ (satu perdua) ukuran
aslinya, tidak diberikan penggantian.
c.
Uang
Rupiah Kertas yang terbuat dari bahan plastic (polimer).
1.
Dalam
hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan masih utuh serta ciri Uang Rupiah
dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal.
2.
Dalam
hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan tidak utuh, diberikan penggantian
sebesar nilai nominal sepanjang ciri Uang Rupiah masih dapat dikenali
keasliannya dan fisik Uang Rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran
aslinya.
Uang
Rupiah Rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang
sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat
dikenali keasliannya dan memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan
penggantian.
Bank
Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rupiah Rusak apabila menurut
Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja
atau dilakukan secara sengaja. Kerusakan Rupiah diduga dilakukan secara sengaja
apabila tanda-tanda kerusakan fisik Uang Rupiah meyakinkan Bank Indonesia adanya
unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat
lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak,
dan/atau jumlah Uang Rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola
kerusakan yang sama.
Kerusakan
Uang Rupiah dilakukan secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui
laboratorium dan/atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa Uang
Rupiah dirusak secara sengaja.
Kesimpulan
Jadi,
berdasarkan uraian di atas, masyarakat dapat menukarkan uang robek, rusak,
lusuh sebagai uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di
kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia,
dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu
kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Uang tidak
layak edar meliputi yang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.
Komentar
Posting Komentar