IDE
ASURANSI TERHADAP PENGGANGGURAN YANG AKAN MENGGANTIKAN PESANGON
Wacana
Pemerintah yang akan menggulirkan asuransi terhadap pengangguran mendapat
tanggapan yang beragam dari masyarakat, khususnya para buruh. Meskipun baru
sebatas ide, asuransi pengangguran bisa dianggap sebagai langkah penting untuk
menggantikan uang pesangon.
Penulis
berpendapat bahwa, ide asuransi pengangguran ditujukan untuk mengganti
ketentuan uang pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Asuransi pengangguran memberi kepastian bagi pekerja
untuk mendapat penghasilan pengganti ketika mengalami pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Selama
ini pekerja yang mengalami PHK memperoleh hak berupa pesangon yang jumlahnya
cukup besar. Namun, tidak sedikit pengusaha yang keberatan untuk membayar uang
pesangon. Akibatnya, pekerja yang di-PHK seringkali tidak memperoleh hak-hak
pesangon sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Ketenagakerjaan.
Sesuai
yang Penulis kutip dari hukumonline, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
menggagas bahwa dana terhadap asuransi pengangguran diambil dari APBN, meskipun
hal tersebut baru sebatas gagasan atau ide awal. Namun, dalam artikel ini
Penulis mencoba untuk menganalisa dari sudut pandang Penulis secara obyektif,
yang mana ada 4 alasan pentingnya program asuransi bagi para pengangguran :
- Sistem ketenagakerjaan yang ada di Indonesia memberi kemudahan bagi pemberi kerja untuk melakukan PHK. Apalagi dengan mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, outsourcing dan harian lepas. Penyelesaian perselisihan PHK dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membutuhkan waktu yang cukup lama. Prosesnya bisa mencapai 3 tahun hingga selesai di tahap PK di Mahkamah Agung. Lamanya proses tersebut membuat buruh kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Persoalan sebagaimana yang tersebut dalam point 1 di atas, diperparah dengan praktik pelanggaran Ps.155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dimana pemberi kerja tidak membayar upah proses kepada pekerja selama proses penyelesaian PHK berlangsung. Padahal ketentuan tersebut memerintahkan pemberi kerja dan buruh tetap menjalankan hak dan kewajibannya seperti biasa sampai proses PHK selesai.
- Profil pekerja di Indonesia saat ini didominasi oleh buruh yang menerima gaji sebatas upah minimum. Upah yang diterima setiap bulan itu biasanya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tidak ada yang bisa dialokasikan untuk menabung. Kondisi rentan bagi buruh ketika mengalami PHK karena mereka tidak memiliki pendapatan lagi selain upah yang diterima setiap bulannya.
- Perekonomian Indonesia yang terbatas dalam menciptakan lapangan kerja berdampak pada sulitnya mencari lapangan kerja baru bagi buruh yang mengalami PHK. Sambil mencari pekerjaan baru, buruh yang mengalami PHK membutuhkan biaya untuk kebutuhan hidup setiap hari. Dukungan finansial itu penting guna menjaga daya beli buruh yang bersangkutan, tanpa itu mereka rentan masuk jurang kemiskinan. Apalagi kalau buruh kesulitan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut membuat program JHT saat ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Berdasarkan
ulasan dari 4 point di atas, Penulis menyimpulkan bahwa asuransi pengangguran
merupakan salah satu jaminan sosial yang tujuannya memberikan perlindungan
berupa santunan sementara dan jaminan kembali bekerja bagi pekerja yang
memenuhi syarat ikut program tersebut. Walau menggunakan istilah asuransi,
bukan berarti asuransi pengangguran sifatnya komersial, program itu nirlaba dan
menganut prinsip hukum bilangan besar. Mungkin istilah yang lebih cocok adalah
jaminan pengangguran.
Manfaat
yang bisa diterima peserta jaminan pengangguran biasanya tunjangan pengangguran
yang diberikan secara berkala. Bisa juga berbentuk pelayanan kerja seperti
penempatan untuk kerja kembali dan pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi
atau keahlian tenaga kerja. Untuk manfaat berupa pelayanan kerja itu dibutuhkan
pusat informasi pasar tenaga kerja yang harus disediakan departemen yang bertanggung jawa di bidang
ketenagakerjaan.
Sumber
pendanaan jaminan pengangguran itu praktiknya di setiap Negara adalah beragam. Bagi
Negara maju yang pendapatan atas pajak berjalan baik biasanya sumber dananya
diambil dari APBN. Seperti di Amerika Serikat, setiap tahun Presiden mengajukan
anggaran ke Senat untuk mendanai jaminan pengangguran. Sebagian Negara lain menggunakan
pola fully funded yang basisnya dari
iuran. Iuran tersebut ditanggung pengusaha dan pekerja.
Pada
dasarnya, tidak ada kerugian bagi Negara apabila menerapkan jaminan pensiun
(Asuransi Pensiun). Akan tetapi, justru dari pihak pengusaha yang merasa
keberatan dengan program tersebut karena merasa terbebani dengan besaran iuran
yang harus dibayar. Meskipun sebenarnya program jaminan pengangguran bisa
menjadi alternatif untuk mengubah ketentuan pesangon yang pelaksanaannya tidak
efektif.
Komentar
Posting Komentar