Langsung ke konten utama

ASURANSI TERHADAP PENGANGGURAN


IDE ASURANSI TERHADAP PENGGANGGURAN YANG AKAN MENGGANTIKAN PESANGON


Wacana Pemerintah yang akan menggulirkan asuransi terhadap pengangguran mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat, khususnya para buruh. Meskipun baru sebatas ide, asuransi pengangguran bisa dianggap sebagai langkah penting untuk menggantikan uang pesangon.
Penulis berpendapat bahwa, ide asuransi pengangguran ditujukan untuk mengganti ketentuan uang pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Asuransi pengangguran memberi kepastian bagi pekerja untuk mendapat penghasilan pengganti ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selama ini pekerja yang mengalami PHK memperoleh hak berupa pesangon yang jumlahnya cukup besar. Namun, tidak sedikit pengusaha yang keberatan untuk membayar uang pesangon. Akibatnya, pekerja yang di-PHK seringkali tidak memperoleh hak-hak pesangon sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Ketenagakerjaan.
Sesuai yang Penulis kutip dari hukumonline, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menggagas bahwa dana terhadap asuransi pengangguran diambil dari APBN, meskipun hal tersebut baru sebatas gagasan atau ide awal. Namun, dalam artikel ini Penulis mencoba untuk menganalisa dari sudut pandang Penulis secara obyektif, yang mana ada 4 alasan pentingnya program asuransi bagi para pengangguran :
  1. Sistem ketenagakerjaan yang ada di Indonesia memberi kemudahan bagi pemberi kerja untuk melakukan PHK. Apalagi dengan mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, outsourcing dan harian lepas. Penyelesaian perselisihan PHK dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membutuhkan waktu yang cukup lama. Prosesnya bisa mencapai 3 tahun hingga selesai di tahap PK di Mahkamah Agung. Lamanya proses tersebut membuat buruh kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.  
  2. Persoalan sebagaimana yang tersebut dalam point 1 di atas, diperparah dengan praktik pelanggaran Ps.155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dimana pemberi kerja tidak membayar upah proses kepada pekerja selama proses penyelesaian PHK berlangsung. Padahal ketentuan tersebut memerintahkan pemberi kerja dan buruh tetap menjalankan hak dan kewajibannya seperti biasa sampai proses PHK selesai. 
  3. Profil pekerja di Indonesia saat ini didominasi oleh buruh yang menerima gaji sebatas upah minimum. Upah yang diterima setiap bulan itu biasanya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tidak ada yang bisa dialokasikan untuk menabung. Kondisi rentan bagi buruh ketika mengalami PHK karena mereka tidak memiliki pendapatan lagi selain upah yang diterima setiap bulannya. 
  4. Perekonomian Indonesia yang terbatas dalam menciptakan lapangan kerja berdampak pada sulitnya mencari lapangan kerja baru bagi buruh yang mengalami PHK. Sambil mencari pekerjaan baru, buruh yang mengalami PHK membutuhkan biaya untuk kebutuhan hidup setiap hari. Dukungan finansial itu penting guna menjaga daya beli buruh yang bersangkutan, tanpa itu mereka rentan masuk jurang kemiskinan. Apalagi kalau buruh kesulitan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut membuat program JHT saat ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Berdasarkan ulasan dari 4 point di atas, Penulis menyimpulkan bahwa asuransi pengangguran merupakan salah satu jaminan sosial yang tujuannya memberikan perlindungan berupa santunan sementara dan jaminan kembali bekerja bagi pekerja yang memenuhi syarat ikut program tersebut. Walau menggunakan istilah asuransi, bukan berarti asuransi pengangguran sifatnya komersial, program itu nirlaba dan menganut prinsip hukum bilangan besar. Mungkin istilah yang lebih cocok adalah jaminan pengangguran.

Manfaat yang bisa diterima peserta jaminan pengangguran biasanya tunjangan pengangguran yang diberikan secara berkala. Bisa juga berbentuk pelayanan kerja seperti penempatan untuk kerja kembali dan pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi atau keahlian tenaga kerja. Untuk manfaat berupa pelayanan kerja itu dibutuhkan pusat informasi pasar tenaga kerja yang harus disediakan departemen  yang bertanggung jawa di bidang ketenagakerjaan.

Sumber pendanaan jaminan pengangguran itu praktiknya di setiap Negara adalah beragam. Bagi Negara maju yang pendapatan atas pajak berjalan baik biasanya sumber dananya diambil dari APBN. Seperti di Amerika Serikat, setiap tahun Presiden mengajukan anggaran ke Senat untuk mendanai jaminan pengangguran. Sebagian Negara lain menggunakan pola fully funded yang basisnya dari iuran. Iuran tersebut ditanggung pengusaha dan pekerja.

Pada dasarnya, tidak ada kerugian bagi Negara apabila menerapkan jaminan pensiun (Asuransi Pensiun). Akan tetapi, justru dari pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan program tersebut karena merasa terbebani dengan besaran iuran yang harus dibayar. Meskipun sebenarnya program jaminan pengangguran bisa menjadi alternatif untuk mengubah ketentuan pesangon yang pelaksanaannya tidak efektif.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...