Langsung ke konten utama

ASURANSI TERHADAP PENGANGGURAN


IDE ASURANSI TERHADAP PENGGANGGURAN YANG AKAN MENGGANTIKAN PESANGON


Wacana Pemerintah yang akan menggulirkan asuransi terhadap pengangguran mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat, khususnya para buruh. Meskipun baru sebatas ide, asuransi pengangguran bisa dianggap sebagai langkah penting untuk menggantikan uang pesangon.
Penulis berpendapat bahwa, ide asuransi pengangguran ditujukan untuk mengganti ketentuan uang pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Asuransi pengangguran memberi kepastian bagi pekerja untuk mendapat penghasilan pengganti ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selama ini pekerja yang mengalami PHK memperoleh hak berupa pesangon yang jumlahnya cukup besar. Namun, tidak sedikit pengusaha yang keberatan untuk membayar uang pesangon. Akibatnya, pekerja yang di-PHK seringkali tidak memperoleh hak-hak pesangon sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Ketenagakerjaan.
Sesuai yang Penulis kutip dari hukumonline, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menggagas bahwa dana terhadap asuransi pengangguran diambil dari APBN, meskipun hal tersebut baru sebatas gagasan atau ide awal. Namun, dalam artikel ini Penulis mencoba untuk menganalisa dari sudut pandang Penulis secara obyektif, yang mana ada 4 alasan pentingnya program asuransi bagi para pengangguran :
  1. Sistem ketenagakerjaan yang ada di Indonesia memberi kemudahan bagi pemberi kerja untuk melakukan PHK. Apalagi dengan mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, outsourcing dan harian lepas. Penyelesaian perselisihan PHK dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membutuhkan waktu yang cukup lama. Prosesnya bisa mencapai 3 tahun hingga selesai di tahap PK di Mahkamah Agung. Lamanya proses tersebut membuat buruh kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.  
  2. Persoalan sebagaimana yang tersebut dalam point 1 di atas, diperparah dengan praktik pelanggaran Ps.155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dimana pemberi kerja tidak membayar upah proses kepada pekerja selama proses penyelesaian PHK berlangsung. Padahal ketentuan tersebut memerintahkan pemberi kerja dan buruh tetap menjalankan hak dan kewajibannya seperti biasa sampai proses PHK selesai. 
  3. Profil pekerja di Indonesia saat ini didominasi oleh buruh yang menerima gaji sebatas upah minimum. Upah yang diterima setiap bulan itu biasanya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tidak ada yang bisa dialokasikan untuk menabung. Kondisi rentan bagi buruh ketika mengalami PHK karena mereka tidak memiliki pendapatan lagi selain upah yang diterima setiap bulannya. 
  4. Perekonomian Indonesia yang terbatas dalam menciptakan lapangan kerja berdampak pada sulitnya mencari lapangan kerja baru bagi buruh yang mengalami PHK. Sambil mencari pekerjaan baru, buruh yang mengalami PHK membutuhkan biaya untuk kebutuhan hidup setiap hari. Dukungan finansial itu penting guna menjaga daya beli buruh yang bersangkutan, tanpa itu mereka rentan masuk jurang kemiskinan. Apalagi kalau buruh kesulitan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut membuat program JHT saat ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Berdasarkan ulasan dari 4 point di atas, Penulis menyimpulkan bahwa asuransi pengangguran merupakan salah satu jaminan sosial yang tujuannya memberikan perlindungan berupa santunan sementara dan jaminan kembali bekerja bagi pekerja yang memenuhi syarat ikut program tersebut. Walau menggunakan istilah asuransi, bukan berarti asuransi pengangguran sifatnya komersial, program itu nirlaba dan menganut prinsip hukum bilangan besar. Mungkin istilah yang lebih cocok adalah jaminan pengangguran.

Manfaat yang bisa diterima peserta jaminan pengangguran biasanya tunjangan pengangguran yang diberikan secara berkala. Bisa juga berbentuk pelayanan kerja seperti penempatan untuk kerja kembali dan pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi atau keahlian tenaga kerja. Untuk manfaat berupa pelayanan kerja itu dibutuhkan pusat informasi pasar tenaga kerja yang harus disediakan departemen  yang bertanggung jawa di bidang ketenagakerjaan.

Sumber pendanaan jaminan pengangguran itu praktiknya di setiap Negara adalah beragam. Bagi Negara maju yang pendapatan atas pajak berjalan baik biasanya sumber dananya diambil dari APBN. Seperti di Amerika Serikat, setiap tahun Presiden mengajukan anggaran ke Senat untuk mendanai jaminan pengangguran. Sebagian Negara lain menggunakan pola fully funded yang basisnya dari iuran. Iuran tersebut ditanggung pengusaha dan pekerja.

Pada dasarnya, tidak ada kerugian bagi Negara apabila menerapkan jaminan pensiun (Asuransi Pensiun). Akan tetapi, justru dari pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan program tersebut karena merasa terbebani dengan besaran iuran yang harus dibayar. Meskipun sebenarnya program jaminan pengangguran bisa menjadi alternatif untuk mengubah ketentuan pesangon yang pelaksanaannya tidak efektif.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...