PENGARUH ACTIO PAULIANA DALAM ASET YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
Action
Pauliana secara Umum (Ps. 1341 KUHPer)
Menurut Sutan Remy
Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan
Teori Hukum Kepailitan, menjelaskan bahwa Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh UU kepada seorang
Kreditur mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala
perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur terhadap harta
kekayaannya yang diketahui oleh debitur perbuatan tersebut merugikan kreditur.
Misalnya dalam
Kepailitan, tindakan debitur yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan
perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya
kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para krediturnya.
Dalam Ps. 1341 KUHPer,
kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apapun juga yang merugikan
kreditur. Asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan
orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa
tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.
Hak-hak yang diperoleh
pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan
tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan
yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa
pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian
dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga
mengetahui hal itu atau tidak.
Action
Pauliana Warisan (Ps. 1061 KUHPer)
Para kreditur yang
dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan
kepada hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan
sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh
dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka,
penolakan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah
menolak warisan itu.
Action
Pauliana Kepailitan
a.
Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan
sebelum putusan pailit (Ps. 41 UU PKPU):
(1) Untuk
kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala
perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan
kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat
dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitur dan pihak dengan
siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum
debitur yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena
undang-undang.
b.
Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan
dalam jangka waktu 1 tahun.
Apabila
perbuatan hukum yang merugikan kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak
wajib dilakukan debitur, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dan pihak
dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur
sebagaimana dimaksud dalam Ps.41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut :
(1) Merupakan
perjanjian dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa
perjanjian tersebut dibuat.
(2) Merupakan
pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo
dan/atau belum atau tidak dapat ditagih.
(3) ………..
(4) ………..
(5) ………..
Barang-barang
Debitur yang Menjadi Jaminan
Soal barang-barang yang
menjadi jaminan, ketentuan Ps.1131 jo. Ps. 1132 KUHPer yang berbunyi :
Ps.1131 KUHPer : “Segala barang-barang bergerak dan tak
bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi
jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
Ps. 1132 KUHPer : “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama
bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi
menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur
itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Jadi berdasarkan
ketentuan di atas, segala aset milik debitur menjadi jaminan bersama bagi semua
kreditur.
Hak
Tanggungan
Definisi dari Hak
Tanggungan, sebagaimana diatur dalam Ps.1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
berbunyi :
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditu lain”.
Ps.
3 ayat (1) UU Hak Tanggungan
“Utang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan dapat berupa
utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau
jumlah yang pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan dapat
ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang
menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan”.
Berdasarkan sejumlah
uraian di atas, Penulis berpendapat
bahwa Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur lain, sehubungan dengan utang yang dijamin
pelunasannya dengan hak tanggungan yang berupa :
a.
Utang yang telah ada.
b.
Utang yang telah diperjanjikan dengan
jumlah tertentu.
c.
Utang yang jumlahnya pada saat permohonan
eksekusi hak tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian
utang-piutang.
d.
Utang yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang
bersangkutan.
Dengan demikian, Actio Pauliana adalah pembatalan segala
perbuatan hukum yang dilakukan oleh
debitur melalui Pengadilan berdasarkan permohonan kreditur (Kurator
apabila dalam Kepailitan).
Sehubungan dengan
tindakan debitur yang merugikan kepentingan kreditur, adapun terhadap aset
debitur yang diletakkan hak tanggungan dapat dilakukan Actio Pauliana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Action
Pauliana secara umum.
Kreditur
dapat menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu, debitur mengetahui
bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur (1341 KUHPer).
b.
Action
Pauliana Kepailitan.
Apabila
perbuatan hukum yang merugikan kreditur dilakuakan dalam jangka waktu 1 tahun
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak
wajib dilakukan debitur dalam hal perbuatan tersebut merupakan pemberian
jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat
ditagih (Ps.42 huruf b UU KPKPU).
Komentar
Posting Komentar