Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN DAN PENGARUH ACTIO PAULIANA DALAM HAK TANGGUNGAN

PENGARUH ACTIO PAULIANA DALAM ASET YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN







Action Pauliana secara Umum (Ps. 1341 KUHPer)

Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, menjelaskan bahwa Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh UU kepada seorang Kreditur mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitur perbuatan tersebut merugikan kreditur.

Misalnya dalam Kepailitan, tindakan debitur yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para krediturnya.

Dalam Ps. 1341 KUHPer, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apapun juga yang merugikan kreditur. Asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.

Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.

Action Pauliana Warisan (Ps. 1061 KUHPer)

Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.

Action Pauliana Kepailitan

a.       Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan sebelum putusan pailit (Ps. 41 UU PKPU):
(1)   Untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2)   Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.
(3)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum debitur yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.

b.      Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun.
Apabila perbuatan hukum yang merugikan kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan debitur, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam Ps.41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut :
(1)   Merupakan perjanjian dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat.
(2)   Merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih.
(3)   ………..
(4)   ………..
(5)   ………..

 Barang-barang Debitur yang Menjadi Jaminan

Soal barang-barang yang menjadi jaminan, ketentuan Ps.1131 jo. Ps. 1132 KUHPer yang berbunyi :

Ps.1131 KUHPer : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.

Ps. 1132 KUHPer : “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.

Jadi berdasarkan ketentuan di atas, segala aset milik debitur menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur.

Hak Tanggungan

Definisi dari Hak Tanggungan, sebagaimana diatur dalam Ps.1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah berbunyi :
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditu lain”.

Ps. 3 ayat (1) UU Hak Tanggungan

Utang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan”.

Berdasarkan sejumlah uraian di atas, Penulis berpendapat  bahwa Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain, sehubungan dengan utang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan yang berupa :
a.       Utang yang telah ada.
b.      Utang yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu.
c.       Utang yang jumlahnya pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang.
d.      Utang yang jumlahnya ditentukan berdasarkan perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

Dengan demikian, Actio Pauliana adalah pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh  debitur melalui Pengadilan berdasarkan permohonan kreditur (Kurator apabila dalam Kepailitan).

Sehubungan dengan tindakan debitur yang merugikan kepentingan kreditur, adapun terhadap aset debitur yang diletakkan hak tanggungan dapat dilakukan Actio Pauliana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Action Pauliana secara umum.
Kreditur dapat menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu, debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur (1341 KUHPer).
b.      Action Pauliana Kepailitan.
Apabila perbuatan hukum yang merugikan kreditur dilakuakan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan debitur dalam hal perbuatan tersebut merupakan pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih (Ps.42 huruf b UU KPKPU).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...