Langsung ke konten utama

LEGALITAS TERHADAP PENANGKAPAN TERSANGKA KASUS PELANGGARAN

LEGALITAS TERHADAP PENANGKAPAN TERSANGKA KASUS PELANGGARAN




Penangkapan dan Syaratnya

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari defines penangkapan di atas dapat kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini kepolisian) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan. Sola penangkapan, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan” (hal.158) mengataka bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Ps.17 KUHAP :
1.      Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
2.      Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup adalah minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Ps.184 KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yakni :
1.      Keterangan saksi.
2.      Keterangan ahli.
3.      Surat.
4.      Petunjuk.
5.      Keterangan terdakwa.

Larangan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku Pelanggaran

Ps.19 ayat (2) KUHAP berbunyi : “Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah”.

Berdasarkan bunyi Ps.19 ayat (2) KUHAP di atas, Penulis beranggapan bahwa tidak boleh melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana pelanggaran. Prinsip hukum telah menggariskan, dilarang menangkap pelaku tindak pidana pelanggaran.

Meskipun begitu, terhadap prinsip hukum ini ada pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Ps.19 ayat (2) KUHAP yaitu dalam hal apabila tersangka pelaku tindak pidana pelanggaran sudah dua kali dipanggil berturut-turut secara resmi namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Dalam kasus ini tersangka dapat ditangkap atau dapat dibawa ke kantor polisi dengan paksa, untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan di atas, akan timbul pertanyaan, apakah prinsip tersebut mutlak berlaku untuk semua tindak pidana pelanggaran? Di sini Penulis mencoba untuk menjelaskan bahwa terdapat pengecualian. Dasar pengecualian bertitik tolak dari ketentuan Ps.21 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa atau orang yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana atau terhadap orang yang memberi bantuan terhadap tindak pidana.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, penahanan (bukan hanya penangkapan) dapat dilakukan terhadap orang yang memberi bantuan dalam tindak pidana. Sebagai contoh Ps.506 KUHP, pasal ini dimasukkan dalam Buku III KUHP tentang pelanggaran. Yang diatur dalam Bab III mengenai pelanggaran ketertiban umum yaitu : barang siapa mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Perbuatan cabulnya itu sendiri merupakan tindak pidana kejahatan seperti yang diatur dalam Bab XIV KUHP (kejahatan kesusilaan) yang dirumuskan dalam Ps.284 KUHP.

Jadi berdasarkan kedua pasal di atas, Ps.506 KUHP menghukum orang yang memberi bantuan dengan tujuan mencari keuntungan terhadap kejahatan perbuatan cabul yang disebut dalam Ps.284 KUHP. Misalnya calo yang menawarkan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul.

Jika Ps.506 jo. Ps.284 KUHP dihubungkan dengan Ps.21 ayat (4) KUHAP, memberi wewenang bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelanggaran Ps.506 KUHP, sekalipun Ps.506 KUHP merupakan tindak pidana pelanggaran. Malah jika diperhatikan lebih lanjut, Ps.506 KUHP termasuk kelompok tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan terhadap pelakunya berdasarkan Ps.21 ayat (4) huruf b KUHAP.

Jadi pada dasarnya penangkapan dilakukan oleh penyidik dan penangkapan itu tidak boleh dilakukan terhadap tersangka yang melakuan tindak pidana pelanggaran, kecuali telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. Namun, prinsip ini tidak mutlak berlaku untuk semua tindak pidana pelanggaran.

Setelah kita membahas kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap tersangka pelanggaran, Penulis mencoba mengajak pembaca terkait penahanan yang dilakukan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Karena memang akhir-akhir ini, kita mungkin pernah melihat di berita atau menyaksikan sendiri ketika Satpol PP melakukan penertiban di tempat-tempat umum, lantas para pedagang kaki lima tersebut ditahan dengan alasan telah melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Sebelum itu kita harus tahu terlebih dahulu, tugas dan wewenang dari Satpol PP, yakni :
a.       Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
b.      Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
c.       Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
d.      Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
e.       Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. Sedangkan yang dimaksud dengan menindak adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, tidak ada tugas dan wewenang yang diberikan kepada Satpol PP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pelanggaran ketertiban umum. Dengan kata lain, Satpol PP bukanlah pihak yang berwenang melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan pelanggaran ketertiban umum. Wewenang yang diberikan adalah tindakan dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah, tapi tidak sampai proses peradilan.

Sebagai tambahan informasi, hubungan kerja sama antara Satpol PP dengan Kepolisian antara lain yaitu :
a.       Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib melaporkan kepada Kepolisian atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana.
b.      Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau lembaga lainnya dan peran Satpol PP selaku koordinator operasi lapangan.
c.       Satpol PP mempunyai fungsi pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...