Langsung ke konten utama

MASUKAN TERHADAP REVISI UU KEPAILITAN

MASUKAN TERHADAP REVISI UU KEPAILITAN






Pemerintah terus menggodok masukan dari para pemangku kepentingan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Hal ini tampak dari diterimanya oleh Pemerintah sejumlah masukan sebanyak 33 topik dari para pemangku kepentingan UU tersebut, dan akan dibahas kembali sebelum naskah RUU Perubahan UU No. 37 Tahun 2004 diserahkan ke DPR.

Salah satu masukan yang cukup “krusial” adalah tentang cross-border insolvency. Seperti yang telah diketahui, Indonesia dan Sembilan Negara ASEAN menggagas dan berusaha membuat ASEAN Cross-Border Insolvency Regulation. Regulasi ini menjadi salah satu solusi bagi kurator untuk menyelesaikan persoalan kepailitan yang asetnya melintasi batas-batas Negara ASEAN.

Ada kemungkinan ketika para debitor dinyatakan pailit, diketahui asetnya berada di luar negeri. Masalah muncul karena secara hukum putusan kepailitan Indonesia tidak berlaku di luar negeri. Akibatnya, kurator Indonesia kesulitan menjalankan kewajiban mengurus boedel pailit. Begitu pula sebaliknya. Kurator luar negeri tidak dapat menyita aset debitor luar negeri yang ada di Indonesia.

Tanpa Cross-Border, hukum kepailitan Indonesia tidak akan berlaku di Negara lain sebagaimana dengan prinsip sovereignity masing-masing Negara. Meskipun, Cross Border diyakini dapat menjadi solusi atas sita aset debitor di luar wilayah Negara, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi pasca lahirnya regulasi ini. Sebut saja tentang Civil Law dan Common Law. Untuk Negara yang menganut sistem hukum Civil Law, pengadilan bukanlah institusi sebagai pembentuk UU. Sebaliknya, pengadilan dapat membuat sebuah UU untuk Negara yang menganut sistem Common Law.

Berdasarkan ulasan di atas, Penulis mencoba untuk mengulas masalah-masalah yang kerapkali terjadi sehingga perlu diperbaiki aturannya, yakni :
1.      Penekanan utama adalah terkait tidak adanya kepastian pelaksanaan Ps. 2 ayat (1) UU Kepailitan mengenai “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”. Dari sini kita dapat menyimpulkan tidak ada ukuran yang pasti terhadap pelaksanaan Ps. 2 ayat (1). Pemahaman terhadap utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih juga tidak sama.
2.      Sebagian hakim niaga tidak memiliki record atau jam terbang keahlian yang cukup dalam memahami dan mendalami esensi hukum kepailitan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Mahkamah Agung. Pendidikan calon hakim niaga dinilai terlalu pendek dan seleksi pemilihan calon hakim niaga tidak jelas.
3.      Tidak ada kepastian hukum tentang jangka waktu penyelesaian perkara. Permohonan pailit diperiksa dan diputuskan tidak sesuai dengan waktu yang diwajibkan oleh UU Kepailitan. Salinan putusan kasasi dan PK di MA selalu dikirimkan tanpa ketentuan waktu yang pasti, dan kurator tidak memiliki kepastian waktu tentang kapan penanganan kepailitan dan PKPU dapat dimulai dan diakhiri.
4.      Dalam praktik, terjadi kebingungan implementasi ladder of creditor’s claim priority. Tidak ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak separatis ketika dihadapkan pada hak tagih pajak dan hak tagih buruh. Juga tidak ada upaya pembuktian dugaan kreditor fiktif, dan ada pelanggaran pembuktian dalam hal Pengadilan Niaga mewajibkan “kreditor lain” dalam persidangan.
5.      Pelaksanaan hak mengajukan usulan perdamaian debitor tidak realistis. Alasannya, hak untuk mengajukan usulan perdamaian dalam pasal 144 adalah hak debitor pailit, tetapi pengajuan berdasarkan Ps. 145 UU Kepailitan tidak adil bagi debitor pailit yang masih memiliki upaya hukum.
6.      Tidak ada kepastian terhadap hak eksekusi dari kreditor separatis terhadap boedel pailit yang telah dijaminkan hak kebendaan dihubungkan dengan Ps. 56 dan Ps. 59.
7.      Tidak ada kepastian terhadap perlindungan kurator dan juga terhadap tata cara perhitungan fee kurator atau pengurus.

Selain dari masukan Penulis di atas, ada beberapa hal yang menurut Penulis juga perlu diperhatikan dan diberi penekanan khusus seperti, tanggung jawab kurator dan perlindungan hukum kurator. Sejauh mana batasan kesalahan dan kelalain kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan atau pemberesan harta pailit. Di samping kurator diberi tanggung jawab, juga harus ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

Lalu, kewenangan pengurusan dan pemberesan harta pailit antara kurator dan pemegang jaminan. Masalahnya adalah apabila kreditor separatis menolak menyerahkan agunan kepada kurator. Masalah ini belum diatur dalam UU Kepailitan. Kemudian, akibat kepailitan terhadap sita pidana. Dalam Ps. 31 ayat (2) UU Kepailitan, segala penyitaan menjadi hapus jika terjadi kepailitan terhadap debitor. Tapi dalam prakteknya, hal ini sering menimbulkan permasalahan jika ada sita pidana atas harta pailit. Permasalahan dimaksud pernah terjadi antara kurator PT xxx melawan Bareskrim Polri.

Lanjut, peringkat kreditor agar diatur tegas dalam UU Kepailitan. Permasalahan yang bisa timbul adalah dalam hal kreditor separatis melakukan eksekusi sendiri benda agunan dimana harta pailit hanya benda agunan tersebut. Lalu, renvoi prosedur agar tegas diatur, termasuk jangka waktunya. Dan juga, terkait fee kurator. Dalam Ps. 17 ayat (2) UU Kepailitan, majelis hakim membatalkan putusan pernyataan pailit menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.

Dan yang terakhir adalah status tagihan kreditor yang dibantah dalam PKPU. UU Kepailitan tidak secara jelas menentukan nasib kreditor yang dibantah oleh pengurus PKPU. Lalu, apakah setelah PKPU tercapai perdamaian maka kreditor yang tagihannya dibantah masih memiliki hak-haknya, atau adakah upaya hukum lain yang diberikan UU Kepailitan. Karena Ps. 286 UU Kepailitan menyebutkan perdamaian yang telah disahkan mengikat bagi semua kreditor konkuren.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT BUKTI REKAMAN

APAKAH REKAMAN YANG DILAKUKAN DENGAN DIAM-DIAM DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI? Rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara ( voice memo atau voice record ) yang ada di telepon seluler ( smartphone ) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Ps.1 angka 4 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ”. Sehingga, berdasarkan bunyi pasal d...

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

ATURAN PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI

ATURAN TERHADAP  PARTAI POLITIK DALAM MENDIRIKAN KOPERASI Di era globalisasi seperti sekarang ini, merupakan hal yang lumrah untuk mencari pendapatan tambahan, mengingat kebutuhan hidup yang kian hari kian bertambah. Tidak sedikit orang-orang demi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaannya, meskipun ada yang memang sekedar untuk menambah penghasilan, dan juga ada yang karena dasar “moral” maka mencoba menciptakan suatu peluang usaha guna menyerap tenaga kerja dan mampu menambah penghasilan mereka. Sebagai contoh adalah mendirikan Koperasi. Namun bahasan dalam artikel ini, dipersempit terhadap anggota partai politik yang hendak mendirikan Koperasi. Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah lebih baik kita ulas terlebih dahulu tentang koperasi dan partai politik. Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekal...