Langsung ke konten utama

MASUKAN TERHADAP REVISI UU KEPAILITAN

MASUKAN TERHADAP REVISI UU KEPAILITAN






Pemerintah terus menggodok masukan dari para pemangku kepentingan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Hal ini tampak dari diterimanya oleh Pemerintah sejumlah masukan sebanyak 33 topik dari para pemangku kepentingan UU tersebut, dan akan dibahas kembali sebelum naskah RUU Perubahan UU No. 37 Tahun 2004 diserahkan ke DPR.

Salah satu masukan yang cukup “krusial” adalah tentang cross-border insolvency. Seperti yang telah diketahui, Indonesia dan Sembilan Negara ASEAN menggagas dan berusaha membuat ASEAN Cross-Border Insolvency Regulation. Regulasi ini menjadi salah satu solusi bagi kurator untuk menyelesaikan persoalan kepailitan yang asetnya melintasi batas-batas Negara ASEAN.

Ada kemungkinan ketika para debitor dinyatakan pailit, diketahui asetnya berada di luar negeri. Masalah muncul karena secara hukum putusan kepailitan Indonesia tidak berlaku di luar negeri. Akibatnya, kurator Indonesia kesulitan menjalankan kewajiban mengurus boedel pailit. Begitu pula sebaliknya. Kurator luar negeri tidak dapat menyita aset debitor luar negeri yang ada di Indonesia.

Tanpa Cross-Border, hukum kepailitan Indonesia tidak akan berlaku di Negara lain sebagaimana dengan prinsip sovereignity masing-masing Negara. Meskipun, Cross Border diyakini dapat menjadi solusi atas sita aset debitor di luar wilayah Negara, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi pasca lahirnya regulasi ini. Sebut saja tentang Civil Law dan Common Law. Untuk Negara yang menganut sistem hukum Civil Law, pengadilan bukanlah institusi sebagai pembentuk UU. Sebaliknya, pengadilan dapat membuat sebuah UU untuk Negara yang menganut sistem Common Law.

Berdasarkan ulasan di atas, Penulis mencoba untuk mengulas masalah-masalah yang kerapkali terjadi sehingga perlu diperbaiki aturannya, yakni :
1.      Penekanan utama adalah terkait tidak adanya kepastian pelaksanaan Ps. 2 ayat (1) UU Kepailitan mengenai “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”. Dari sini kita dapat menyimpulkan tidak ada ukuran yang pasti terhadap pelaksanaan Ps. 2 ayat (1). Pemahaman terhadap utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih juga tidak sama.
2.      Sebagian hakim niaga tidak memiliki record atau jam terbang keahlian yang cukup dalam memahami dan mendalami esensi hukum kepailitan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Mahkamah Agung. Pendidikan calon hakim niaga dinilai terlalu pendek dan seleksi pemilihan calon hakim niaga tidak jelas.
3.      Tidak ada kepastian hukum tentang jangka waktu penyelesaian perkara. Permohonan pailit diperiksa dan diputuskan tidak sesuai dengan waktu yang diwajibkan oleh UU Kepailitan. Salinan putusan kasasi dan PK di MA selalu dikirimkan tanpa ketentuan waktu yang pasti, dan kurator tidak memiliki kepastian waktu tentang kapan penanganan kepailitan dan PKPU dapat dimulai dan diakhiri.
4.      Dalam praktik, terjadi kebingungan implementasi ladder of creditor’s claim priority. Tidak ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak separatis ketika dihadapkan pada hak tagih pajak dan hak tagih buruh. Juga tidak ada upaya pembuktian dugaan kreditor fiktif, dan ada pelanggaran pembuktian dalam hal Pengadilan Niaga mewajibkan “kreditor lain” dalam persidangan.
5.      Pelaksanaan hak mengajukan usulan perdamaian debitor tidak realistis. Alasannya, hak untuk mengajukan usulan perdamaian dalam pasal 144 adalah hak debitor pailit, tetapi pengajuan berdasarkan Ps. 145 UU Kepailitan tidak adil bagi debitor pailit yang masih memiliki upaya hukum.
6.      Tidak ada kepastian terhadap hak eksekusi dari kreditor separatis terhadap boedel pailit yang telah dijaminkan hak kebendaan dihubungkan dengan Ps. 56 dan Ps. 59.
7.      Tidak ada kepastian terhadap perlindungan kurator dan juga terhadap tata cara perhitungan fee kurator atau pengurus.

Selain dari masukan Penulis di atas, ada beberapa hal yang menurut Penulis juga perlu diperhatikan dan diberi penekanan khusus seperti, tanggung jawab kurator dan perlindungan hukum kurator. Sejauh mana batasan kesalahan dan kelalain kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan atau pemberesan harta pailit. Di samping kurator diberi tanggung jawab, juga harus ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

Lalu, kewenangan pengurusan dan pemberesan harta pailit antara kurator dan pemegang jaminan. Masalahnya adalah apabila kreditor separatis menolak menyerahkan agunan kepada kurator. Masalah ini belum diatur dalam UU Kepailitan. Kemudian, akibat kepailitan terhadap sita pidana. Dalam Ps. 31 ayat (2) UU Kepailitan, segala penyitaan menjadi hapus jika terjadi kepailitan terhadap debitor. Tapi dalam prakteknya, hal ini sering menimbulkan permasalahan jika ada sita pidana atas harta pailit. Permasalahan dimaksud pernah terjadi antara kurator PT xxx melawan Bareskrim Polri.

Lanjut, peringkat kreditor agar diatur tegas dalam UU Kepailitan. Permasalahan yang bisa timbul adalah dalam hal kreditor separatis melakukan eksekusi sendiri benda agunan dimana harta pailit hanya benda agunan tersebut. Lalu, renvoi prosedur agar tegas diatur, termasuk jangka waktunya. Dan juga, terkait fee kurator. Dalam Ps. 17 ayat (2) UU Kepailitan, majelis hakim membatalkan putusan pernyataan pailit menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.

Dan yang terakhir adalah status tagihan kreditor yang dibantah dalam PKPU. UU Kepailitan tidak secara jelas menentukan nasib kreditor yang dibantah oleh pengurus PKPU. Lalu, apakah setelah PKPU tercapai perdamaian maka kreditor yang tagihannya dibantah masih memiliki hak-haknya, atau adakah upaya hukum lain yang diberikan UU Kepailitan. Karena Ps. 286 UU Kepailitan menyebutkan perdamaian yang telah disahkan mengikat bagi semua kreditor konkuren.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...