Langsung ke konten utama

MASUKAN TERHADAP REVISI UU KEPAILITAN

MASUKAN TERHADAP REVISI UU KEPAILITAN






Pemerintah terus menggodok masukan dari para pemangku kepentingan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Hal ini tampak dari diterimanya oleh Pemerintah sejumlah masukan sebanyak 33 topik dari para pemangku kepentingan UU tersebut, dan akan dibahas kembali sebelum naskah RUU Perubahan UU No. 37 Tahun 2004 diserahkan ke DPR.

Salah satu masukan yang cukup “krusial” adalah tentang cross-border insolvency. Seperti yang telah diketahui, Indonesia dan Sembilan Negara ASEAN menggagas dan berusaha membuat ASEAN Cross-Border Insolvency Regulation. Regulasi ini menjadi salah satu solusi bagi kurator untuk menyelesaikan persoalan kepailitan yang asetnya melintasi batas-batas Negara ASEAN.

Ada kemungkinan ketika para debitor dinyatakan pailit, diketahui asetnya berada di luar negeri. Masalah muncul karena secara hukum putusan kepailitan Indonesia tidak berlaku di luar negeri. Akibatnya, kurator Indonesia kesulitan menjalankan kewajiban mengurus boedel pailit. Begitu pula sebaliknya. Kurator luar negeri tidak dapat menyita aset debitor luar negeri yang ada di Indonesia.

Tanpa Cross-Border, hukum kepailitan Indonesia tidak akan berlaku di Negara lain sebagaimana dengan prinsip sovereignity masing-masing Negara. Meskipun, Cross Border diyakini dapat menjadi solusi atas sita aset debitor di luar wilayah Negara, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi pasca lahirnya regulasi ini. Sebut saja tentang Civil Law dan Common Law. Untuk Negara yang menganut sistem hukum Civil Law, pengadilan bukanlah institusi sebagai pembentuk UU. Sebaliknya, pengadilan dapat membuat sebuah UU untuk Negara yang menganut sistem Common Law.

Berdasarkan ulasan di atas, Penulis mencoba untuk mengulas masalah-masalah yang kerapkali terjadi sehingga perlu diperbaiki aturannya, yakni :
1.      Penekanan utama adalah terkait tidak adanya kepastian pelaksanaan Ps. 2 ayat (1) UU Kepailitan mengenai “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”. Dari sini kita dapat menyimpulkan tidak ada ukuran yang pasti terhadap pelaksanaan Ps. 2 ayat (1). Pemahaman terhadap utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih juga tidak sama.
2.      Sebagian hakim niaga tidak memiliki record atau jam terbang keahlian yang cukup dalam memahami dan mendalami esensi hukum kepailitan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Mahkamah Agung. Pendidikan calon hakim niaga dinilai terlalu pendek dan seleksi pemilihan calon hakim niaga tidak jelas.
3.      Tidak ada kepastian hukum tentang jangka waktu penyelesaian perkara. Permohonan pailit diperiksa dan diputuskan tidak sesuai dengan waktu yang diwajibkan oleh UU Kepailitan. Salinan putusan kasasi dan PK di MA selalu dikirimkan tanpa ketentuan waktu yang pasti, dan kurator tidak memiliki kepastian waktu tentang kapan penanganan kepailitan dan PKPU dapat dimulai dan diakhiri.
4.      Dalam praktik, terjadi kebingungan implementasi ladder of creditor’s claim priority. Tidak ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak separatis ketika dihadapkan pada hak tagih pajak dan hak tagih buruh. Juga tidak ada upaya pembuktian dugaan kreditor fiktif, dan ada pelanggaran pembuktian dalam hal Pengadilan Niaga mewajibkan “kreditor lain” dalam persidangan.
5.      Pelaksanaan hak mengajukan usulan perdamaian debitor tidak realistis. Alasannya, hak untuk mengajukan usulan perdamaian dalam pasal 144 adalah hak debitor pailit, tetapi pengajuan berdasarkan Ps. 145 UU Kepailitan tidak adil bagi debitor pailit yang masih memiliki upaya hukum.
6.      Tidak ada kepastian terhadap hak eksekusi dari kreditor separatis terhadap boedel pailit yang telah dijaminkan hak kebendaan dihubungkan dengan Ps. 56 dan Ps. 59.
7.      Tidak ada kepastian terhadap perlindungan kurator dan juga terhadap tata cara perhitungan fee kurator atau pengurus.

Selain dari masukan Penulis di atas, ada beberapa hal yang menurut Penulis juga perlu diperhatikan dan diberi penekanan khusus seperti, tanggung jawab kurator dan perlindungan hukum kurator. Sejauh mana batasan kesalahan dan kelalain kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan atau pemberesan harta pailit. Di samping kurator diberi tanggung jawab, juga harus ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

Lalu, kewenangan pengurusan dan pemberesan harta pailit antara kurator dan pemegang jaminan. Masalahnya adalah apabila kreditor separatis menolak menyerahkan agunan kepada kurator. Masalah ini belum diatur dalam UU Kepailitan. Kemudian, akibat kepailitan terhadap sita pidana. Dalam Ps. 31 ayat (2) UU Kepailitan, segala penyitaan menjadi hapus jika terjadi kepailitan terhadap debitor. Tapi dalam prakteknya, hal ini sering menimbulkan permasalahan jika ada sita pidana atas harta pailit. Permasalahan dimaksud pernah terjadi antara kurator PT xxx melawan Bareskrim Polri.

Lanjut, peringkat kreditor agar diatur tegas dalam UU Kepailitan. Permasalahan yang bisa timbul adalah dalam hal kreditor separatis melakukan eksekusi sendiri benda agunan dimana harta pailit hanya benda agunan tersebut. Lalu, renvoi prosedur agar tegas diatur, termasuk jangka waktunya. Dan juga, terkait fee kurator. Dalam Ps. 17 ayat (2) UU Kepailitan, majelis hakim membatalkan putusan pernyataan pailit menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.

Dan yang terakhir adalah status tagihan kreditor yang dibantah dalam PKPU. UU Kepailitan tidak secara jelas menentukan nasib kreditor yang dibantah oleh pengurus PKPU. Lalu, apakah setelah PKPU tercapai perdamaian maka kreditor yang tagihannya dibantah masih memiliki hak-haknya, atau adakah upaya hukum lain yang diberikan UU Kepailitan. Karena Ps. 286 UU Kepailitan menyebutkan perdamaian yang telah disahkan mengikat bagi semua kreditor konkuren.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERAN PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT

APAKAH PENERIMA KUASA BUKAN ADVOKAT BISA BERACARA DI PENGADILAN? Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha Negara maupun kasus pidana. Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Ps. 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) , gugata dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Seorang bukan Advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah : 1.       Jaksa (sebagai Pengacara Negara). 2.       Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup). 3.       Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga Negara, BUMN,...

SELAYAMG PANDANG TERHADAP CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PROSEDUR PENDIRIAN CV, SERTA AKIBAT HUKUM KEPADA SEKUTU AKTIF MAUPUN PASIF APABILA CV BERHADAPAN DENGAN HUKUM Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap . Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT. CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer di Indonesia (Ps. 19 KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang telah disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lainnya hanya sebagai penyimpan barang atau modal. CV terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang perbedaan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut : 1.    ...

PENANAMAN MODAL ASING

PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) AKIBAT DARI PEWARISAN SAHAM Penanaman Modal Asing Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Ps.1 angka 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ” Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Ps.1 angka 6 UU No.25 Tahun 2007 sebagai berikut : “ Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. ” Kemudian Ps.1 angka 8 UU No.25 Tahun 2007 menyebutkan : “ Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warg...