MASUKAN UNTUK REVISI UU PERBANKAN
UU
No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
berada di urutan buncit dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2017, yakni RUU
Perbankan berada di urutan ke-32 dari 49 RUU Prioritas. Padahal, Penulis
berpendapat bahwa UU Perbankan mendesak untuk segera dibahas. Urgensi tersebut
tidak hanya dilatarbelakangi karena terjadinya fragmentasi kewenangan
pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK ataupun soal isu kepemilikian asing
hingga isu konglomerasi pada industri perbankan, melainkan terdapat substansi
yang lebih mendasar lebih dari itu.
Yang
jauh lebih mendasar adalah bahwa fakta empiris kita sampai hari ini,
pertumbuhan ekonomi kita tidak berkualitas. Kesenjangan ekonomi luar biasa,
walaupun perekonomian kita tumbuh 5% di tengah perlambatan Negara lain. Maka dari
itu, revisi UU Perbankan diharapkan mengarah pada upaya untuk menciptakan
kedaulatan sektor keuangan, pembentukan modal dalam negeri, serta
mengoptimalisasi fungsi intermediasi perbankan antara lain dengan peningkatan
akses kredit kepada UMKM, distribusi likuiditas atau kredit secara merata ke
daerah-daerah.
Dalam
proses intermediasi, yang paling utama adalah pembiayaan mestinya
terkonsentrasi ke sektor riil (sektor kredibel atau yang menghasilkan barang). Diharapkan,
rumusan revisi UU Perbankan nantinya bisa menjawab kebutuhan pembiayaan yang
saat ini masih terkonsentrasi pada sektor non produktif. Norma-norma yang
disusun dalam revisi UU Perbankan paling tidak dapat tergambarkan dalam delapan
prinsip, yakni prinsip penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses kredit
UMKM, inklusi keuangan, pemerataan akses kredit daerah, pembentukan modal domestik,
pembuatan bank khusus dan bank fokus, retriksi bank asing, serta asas
resiprokalitas.
Penulis
mencoba menganalisa serta memberi masukan terkait revisi UU Perbankan :
1. Prinsip
resiprokal. Dalam menjalankan tata hubungan perbankan internasional, harus
memperhatikan prinsip resiprokal guna mendukung tujuan perbankan.
2. Mengenai
bentuk hukum kantor bank asing yang berada di Indonesia. Bagi perbankan asing
yang berkantor pusat di luar Indonesia harus berbadan hukum Indonesia (PT). Hal
ini guna menjaga stabilitas kegiatan perbankan dan minat investor dalam
pengelolaan perbankan, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan
nasional.
3. Mengenai
izin pembukaan kantor bank dan kantor cabang bank itu sendiri. Harus diberikan
secara berjenjang (multiple license),
izin untuk bank yang beroperasi di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas.
4. Mengenai
pembatasan kepemilikan saham bagi pihak asing. Seharusnya batas kepemilikan
saham bank umum bagi setiap warga Negara asing paling banyak 40%, sisanya 60%
wajib dimiliki lokal.
5. Mengenai
penghapusan pasal-pasal yang terdapat pada RUU Perbankan. Sebagai contoh Ps.43
mengenai penanggung jawab pengelolaan bank, dan Ps.58 mengenai direktur
kepatuhan.
6. Mengenai
uji kemampuan dan kepatuhan direksi dan komisaris.
7. Mengenai
kepegawaian bagi bankir lokal dan juga bankir asing. Para bankir harus memiliki
kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
8. Mengenai
batas waktu penyesuaian bagi pihak asing. Soal batas waktu ini, bagi bank yang
berkantor pusat di luar negeri, tetapi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
dan memiliki saham bank umum lebih dari 40% diperpendek menjadi lima tahun dari
yang sebelumnya 10 tahun.
9. Mengenai
sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Seharusnya sanksi agar mengacu kepada
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Batasan Kepemilikan Asing di Bank
Umum Negara ASEAN
Wilayah
|
Batasan
|
ASEAN
|
Rata-rata sampai 33%
|
Indonesia
|
Bank Umum 99%
|
Malaysia
|
Bank Komersial 30%
|
Bank Investasi 70%
|
|
Islamic Bank 70%
|
|
Singapura
|
Bank Lokal 40%
|
Thailand
|
Sampai dengan 25% tidak perlu
persetujuan bank sentral
|
Sampai dengan 49% harus dengan
persetujuan bank sentral
|
|
Lebih dari 49% harus dengan
persetujuan Menteri Keuangan.
|
Sumber: INDEF, Februari 2017
Berdasarkan catatan INDEF di atas,
saat ini belum ada aturan yang bisa mengatur bagaimana bank asing yang ada di Indonesia.
Beberapa Negara ASEAN, tergolong Indonesia lah yang paling liberal.
Selain
bank asing, yang harus diatur adalah pembatasan daerah operasi menurut jenjang
wilayah. Hal ini didasarkan tingginya ekspansi bank-bank ke daerah-daerah yang
menekan kinerja BPR. Sisi positifnya, akan mendorong persaingan dengan BPR
sehingga dapat menekan suku bunga BPR yang sangat tinggi serta menjadi salah
satu sumber dana bagi BPR. Sisi negatifnya, akan menekan keberadaan BPR maupun
bank-bank pasar lainnya.
Kemudian,
produk-produk dervatif harus juga menjadi perhatian. Pasal 10 b UU Nomor 10
Tahun 1998 mengatur bahwa bank umum dilarang melakukan usaha perasuransian.
Kecenderungan bank menjual produk-produk non bank dapat menimbulkan resiko baru
bagi bank meskipun menjadi sumber penerimaan non bunga yang cukup besar (fee
based income).
Tak
kalah penting lainnya, revisi UU Perbankan juga perlu menekankan pada batas
maksimum pemberian kredit berdasarkan prinsip syariah menurut sektoral. Saat ini
terjadi ketimpangan kredit pada sektor perekonomian, misalnya sektor tradable yang hanya dikenai sebagai
sektor padat karya hanya menyerap 25% dari kredit perbankan. Sisanya tersalurkan pada sektor
non – tradable (padat modal).
Perbandingan Regulasi Perbankan
dengan Negara Lain
Aturan
|
Negara
|
Kepemilikan Saham
|
Thailand
Kepemilikan saham bank komersial secara individu tidak lebih dari 5% kecuali lembaga-lembaga pemerintah, BUMN, atau lembaga negara lainnya yang ditetapkan dalam UU. Ketentuan ini dapat diabaikan jika kondisi mendesak seperti upaya untuk memperbaiki operasional bank. Hal tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Bank of Thailand.
Bank komersial dilarang untuk
mentransfer sahamnya kepada siapapun yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
besarn kepemilikan saham yang telah ditentukan.
Pengaturan jumlah saham dan
direktur bank komersial juga didasarkan pada kebangsaan. Jumlah saham bank
komersial yang dimiliki oleh orang berkebangsaan Thailand tidak kurang dari 3/4
dari jumlah total saham dijual dan jumlah direktur yang adalah orang-orang
berkebangsaan Thailand tidak kurang dari ¾ dari total jumlah direksi.
Kelonggaran terhadap aturan ini didasarkan pada alasan kebutuhan perbaikan
operasi bank.
Korea Selatan
Individu hanya boleh memegang
maksimal 10% dari jumlah total saham (suara). Pengecualiannya adalah bagi
pemerintah atau Korea Deposit Insurance Corporation yang didirikan berdasarkan
UU Perlindungan Nasabah.
Memegang tidak lebih dari 15% dari
jumlah total yang dikeluarkan voting saham dari lembaga keuangan lokal.
Filipina
Kepemilikan asing dalam saham bank dijelaskan sebagai berikut: Individu asing dan non-bank perusahaan dapat memiliki atau mengendalikan hingga empat puluh persen (40%) dari saham voting dari bank domestik.
Indonesia
Tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU tetapi dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Ketentuan Permodalan
|
Korea Selatan
Modal minimal adalah 100 miliar
won untuk bank yang beroperasi secara nasional sedangkan dengan cakupan
wilayah tertentu disyaratkan minimal 25 miliar won.
Indonesia
Diatur dalam PBI misalnya PBI No 14/18/2012 tentang Kewajiban Pemenuhan Minimum Bank Umum:
-. 8% dari ATMR untuk Bank dengan
profil risiko peringkat 1.
-. 9% sampai dengan kurang dari
10% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2.
-. 10% sampai dengan kurang dari 11% dari
ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3.
-. 11% sampai dengan 14% dari ATMR
untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 atau peringkat 5.
|
Sumber: INDEF, Februari 2017.
Best Practice Praktik Perbankan di
Negara Lain
Negara
|
Best Practice
|
Korea Selatan
|
Campur Tangan Komite Kebijakan
Moneter:
Beberapa kebijakan yang harus
dipatuhi oleh bank yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Moneter adalah:
Keputusan tingkat maksimum bunga semua jenis deposito; Keputusan pada tingkat
maksimum bunga untuk kredit usaha (seluruh jenis kredit); Pembatasan pada
batas waktu untuk kredit; Pembatasan pada batas maksimum kredit dan
investasi, termasuk sektoralnya; Pengaturan penyaluran kredit untuk kondisi
perekonomian tidak normal (krisis) seperti hiperinflasi.
Pengaturan Durasi Pinjaman
Skala bisnis bank komersial
memberikan pinjaman yang tidak kurang dari satu tahun dan tidak lebih dari
tahun. Jika berada di luar hal tersebut ditetapkan oleh Financial Services
Komisi, dengan mempertimbangkan jumlah simpanan yang dimiliki oleh bank.
Penerbitan Surat Utang
Pengaturan dalam penerbitan surat
utang diatur dalam Keputusan Presiden yakni maksimal 5 kali dari ekuitas.
Larangan Bisnis
Investasi dalam saham atau surat
berharga lainnya (tidak termasuk obligasi negara dan obligasi Bank of Korea
untuk stabilisasi mata uang Won) dengan jangka waktu pelunasan tidak kurang
dari tiga tahun. Nilai investasi maksimal 100% dari permodalan bank.
Kepemilikan real estat (tidak
termasuk real estate untuk tujuan security bank seperti Kredit Perumahan
Rakyat) untuk tujuan bisnis. Batas maksimal kepemilikan real estate (seperti
jaminan KPR) maksimal 100% dari ekuitas.
Larangan Penyaluran Kredit
Kredit untuk berspekulasi dalam
komoditas atau sekuritas; Kredit untuk dana politik, baik langsung maupun
tidak langsung; Kredit untuk direksi atau karyawan (tidak termasuk pinjaman
kecil sebagaimana ditentukan oleh Financial Services Komisi).
|
Thailand
|
Syarat Operasional Bank Asing
Memperoleh izin dari Menteri
Keuangan dan harus mempertahankan aset di Thailand sesuai dengan kriteria
mengenai jumlah, jenis, prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri
dalam Berita Pemerintah.
Larangan Bank Komersial
Mengurangi modal tanpa otorisasi
dari Menteri Keuangan dan memberikan uang atau properti apapun kepada pejabat
bank (gratifikasi).
Bank Komersial Saat Kondisi
Perekonomian Tidak Normal
Upaya menjaga stabilitas mata uang
dalam negeri, menteri wewenang untuk mewajibkan bank komersial untuk
mempertahankan cadangan kas khusus di Bank of Thailand, di samping
pemeliharaan cadangan kas sesuai ketentuan yang ditetapkan.
|
Filipina
|
Aturan Pejabat Bank Komersial
Dewan Direksi harus ada setidaknya
5, dan maksimal 15 anggota dewan direktur bank, dan 2 diantaranya akan
menjadi direktur independen. Non-warga Filipina dapat menjadi anggota dewan
direksi suatu bank.
Pengaturan dewan direksi dapat
dilakukan melalui teknologi modern seperti, namun tidak terbatas pada,
telekonferensi dan video-conferencing.
Pejabat Publik tidak dapat
memiliki jabatan struktural di bank komersial. Hal tersebut dikecuali untuk
jabatan-jabatan yang diatur dalam UU Bank Perdesaan.
Insentif Bagi Bank yang
Menjalankan Fungsi Kenegaraan
Adanya aturan yang menjelaskan
bahwa The Sentral Bangko akan memberikan insentif kepada bank yang, tanpa
jaminan pemerintah, yang memberikan pinjaman untuk membiayai lembaga
pendidikan, koperasi, rumah sakit dan pelayanan medis lainnya.
Ketentuan Batas Kredit
Selain untuk alasan untuk
kepentingan nasional dan persetujuan Dewan Moneter, batas maksimal dari
pemberian kredit maksimal untuk individu, kemitraan, asosiasi, perusahaan
atau badan lainnya maksimal 20 persen dari kekayaan bersih bank.
Larangan Bank Komersial
Bank komersial dilarang secara
langsung terlibat dalam asuransi usaha sebagai perusahaan asuransi.
Menerima hadiah, biaya atau komisi
atau bentuk lain dari imbalan sehubungan dengan persetujuan pinjaman atau
akomodasi kredit lain dari bank tersebut; dan mempekerjakan tenaga
outsourcing untuk fungsi utama bank.
|
Sumber: INDEF, Februari 2017.
Komentar
Posting Komentar