Langsung ke konten utama

PAJAK PROGRESIF TERHADAP TANAH "NGANGGUR"

CEGAH SPEKULAN LEWAT PAJAK PROGRESIF TERHADAP TANAH "NGANGGUR


Kali ini, saya akan mencoba untuk membahas tentang keberadaan tanah “Nganggur” yang kerap kali dijadikan investasi oleh masyarakat, namun tidak diberdayakan alias dibiarkan begitu saja.

Seperti yang kita ketahui, harga tanah saat ini banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu “menganggur” karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif. Untuk itu, selisih harga tanah hasil spekulan dengan harga tanah yang sebenarnya, bisa dikenakan pajak progresif, agar lahan tersebut secara ekonomis ikut memiliki manfaat.

Semisal, harga tanah Rp. 10 ribu per meter. Apabila dijual di kemudian hari dengan harga Rp. 100 ribu per meter, maka yang Rp. 90 ribu itu diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah. Dari sini Penulis beranggapan, Negara mengharapkan setiap kepemilikan tanah di Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan mendorong peningkatan investasi yang bermanfaat bagi penyediaan lapangan kerja dan kegiatan perekonomian. Untuk itu, ide pengenaan tarif pajak progresif ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, agar pemanfaatan lahan tidak menciptakan distorsi dan tanah tersebut bisa memberikan nilai lebih dan tingkat produktivitas yang tinggi.

Kita harus mengakui bahwa pengenaan tarif pajam kepada tanah yang “menganggur” bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal. Pajak progresif terhadap tanah menganggur ini bisa berfungsi sebagai insentif atau disinsentif bagi pemilik lahan agar mau mengolah maupun menggunakan tanah tersebut dengan optimal dan tidak sekedar “menganggur”.

Seperi yang Penulis kutip dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF),  bahwa rencana pengenaan pajak progresif tanah menganggur apabila diterapkan dapat meredam aktivitas spekulan tanah yang selama ini dinilai menyebabkan kecenderungan harga lahan naik. Sekarang ini, banyak spekulan yang menyebabkan penaikan harga tanah menjadi cepat, setiap tahun sekitar 20-25 persen. Sebagai contoh, jika kita punya uang 1 miliar, lalu kita gunakan untuk beli tanah dan “diendapkan” begitu saja, maka beberapa tahun kemudian jika sudah mencapai 2 miliar, lalu kita jual maka kita untung 100 persen. Itu baru contoh 1 orang. Bagaimana jika ada 1000 orang seperti itu, membuat harga tanah melambung tinggi, dan tidak bermanfaat untuk masyarakat luas. Lain halnya jika tanah tersebut dimanfaatkan untuk lahan pertanian, atau kos-kosan, perumahan, perkantoran, dsb.

Dengan adanya kebijakan pajak progresif, dapat menstimulus pemilik tanah agar lebih produktif dan menghasilkan efek pengganda bagi aktivitas ekonomi. Pemanfaatan lahan menganggur tersebut, dapat dilakukan untuk mendorong program satu juta rumah misalnya atau menstimulus kegiatan petani-petani di daerah. Jika dimanfaatkan untuk membangun bisnis, maka kemudian dapat pula menyerap tenaga kerja.

Penulis mencoba untuk mengambil contoh penerapan pajak progresif yang pernah dilakukan oleh Pemprov DKI, melalui Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini merupakan pelaksanaan dari UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda disebutkan, kendaraan bermotor pertama dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Kemudian, nilai pajaknya terus meningkat seiring semakin banyaknya  kendaraan bermotor yang dimiliki. Untuk kendaraan kedua, dikenakan 2,5%, kendaraan ketiga 3% dan kendaraan bermotor keempat 3,5% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Apabila pajak progresif tersebut diterapkan kepada para pemilik tanah yang mana tanahnya tidak dimanfaatkan sama sekali alias “menganggur”, maka selain menambah pemasukan Negara, juga mendorong para pemilik tanah untuk lebih memanfaatkan tanahnya masing-masing. Dengan begitu roda perekonomian akan berputar, menyerap tenaga kerja, dan memajukan daerah sekitar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN Komisaris Independen Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. [1] Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. [2] Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Untuk ...