PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN
Komisaris Independen
Komisaris
independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan
dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1
(satu) orang komisaris utusan.[1]
Komisaris
independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari
pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.[2]
Sedangkan
menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen
adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan
Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Untuk
menjadi Komisaris Independen, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :[3]
a.
Mempunyai
akhlak, moral, dan integritas yang baik.
b.
Cakap
melakukan perbuatan hukum.
c.
Dalam
5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
-
Tidak
pernah dinyatakan pailit.
- Tidak
pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
-
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan.
-
Tidak
pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama
menjabat:
i.
Tidak
pernah menyelenggarakan RUPS tahunan.
ii.
Pertanggungjawabannya
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima
oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS.
iii.
Pernah
menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari
OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan
kepada OJK.
d.
Memiliki
komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
e.
Memiliki
pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Selain
persyaratan itu, Komisaris Independen juga wajib memenuhi persyaratan :[4]
a.
Bukan
merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk
pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik
pada periode berikutnya.
b.
Tidak
mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut.
c.
Tidak
mempunyai afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut.
d.
Tidak
mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Menurut
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum
Perseroan Terbatas, eksistensi dan kedudukan hukum Komisaris Independen
dalam lingkungan Organ Dewan Komisaris benar-benar diharapkan independen.
Komisaris
Independen harus memiliki syarat tidak terafiliasi dengan pihak manapun,
terutama :[5]
1.
Tidak
terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan.
2.
Tidak
mempunyai afiliasi dengan anggota direksi perseroan.
3.
Tidak
mempunyai kaitan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya.
Memperhatikan
ketentuan di atas, terdapat indikasi jika keberadaan Komisaris Independen
dikaitkan dengan prinsip-prinsip code of
good corporate governance (GCG), yakni :[6]
1.
Keterbukaan
atau transparansi.
2.
Akuntabilitas.
3.
Keadilan.
4.
Pertanggungjawaban.
Berdasarkan
uraian di atas, dengan adanya Komisaris Independen, diharapkan jalannya
pengurusan dan kebijakan perseroan akan bersifat transparan, akuntabel, adil,
dan bertanggung jawab, baik terhadap pemegang saham maupun kepada pemangku
kepentingan (stakeholder) lainnya, yakni masyarakat dan lingkungan.
Komisaris Utusan
Komisaris
Utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan
rapat Dewan Komisaris.[7]
Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris
dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.[8]
Yahya
Harahap berpendapat bahwa kedudukan hukum Komisaris Utusan merupakan bagian
yang tidak terpisah dari Dewan Komisaris, dimana Komisaris Utusan merupakan
salah seorang anggota Dewan Komisaris dan ditunjuk menjadi Komisaris Utusan
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Yang mengangkatnya sebagai anggota
Dewan Komisaris memang RUPS sesuai dengan ketentuan Ps.111 ayat (1) UUPT. Namun
yang menunjuknya menjadi Komisaris Utusan adalah Dewan Komisaris yang
dituangkan dalam bentuk keputusan rapat Dewan Komisaris.[9]\
Berdasarkan
penjelasan tentang Komisaris Utusan di atas, dapat kita lihat bahwa Komisaris
Utusan merupakan salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan rapat Dewan Komisaris, dan kedudukan hukum dari Komisaris Utusan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.
Kesimpulan
dari uraian yang Penulis kemukakan di atas adalah, perbedaan antara Komisaris
Independen dengan Komisaris Utusan adalah Komisaris Independen merupakan
komisaris yang berasal dari pihak luar yang tidak terafiliasi dengan pemegang
saham utama perseroan, anggota direksi perseroan, dan anggota Dewan Komisaris
lainnya. Sedangkan Komisaris Utusan adalah salah seorang anggota Dewan Komisaris
dan masih bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.
Perbedaan
lainnya adalah Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS,
sedangkan Komisaris Utusan ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris.
Komentar
Posting Komentar