Langsung ke konten utama

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN




Komisaris Independen

Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.[1]

Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.[2]

Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Untuk menjadi Komisaris Independen, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :[3]
a.       Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik.
b.      Cakap melakukan perbuatan hukum.
c.       Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
-          Tidak pernah dinyatakan pailit.
-          Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
-          Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
-          Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i.                    Tidak pernah menyelenggarakan RUPS tahunan.
ii.                  Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS.
iii.                Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d.      Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
e.       Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain persyaratan itu, Komisaris Independen juga wajib memenuhi persyaratan :[4]
a.       Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya.
b.      Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
c.       Tidak mempunyai afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
d.      Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, eksistensi dan kedudukan hukum Komisaris Independen dalam lingkungan Organ Dewan Komisaris benar-benar diharapkan independen.

Komisaris Independen harus memiliki syarat tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama :[5]
1.      Tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan.
2.      Tidak mempunyai afiliasi dengan anggota direksi perseroan.
3.      Tidak mempunyai kaitan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya.

Memperhatikan ketentuan di atas, terdapat indikasi jika keberadaan Komisaris Independen dikaitkan dengan prinsip-prinsip code of good corporate governance (GCG), yakni :[6]
1.      Keterbukaan atau transparansi.
2.      Akuntabilitas.
3.      Keadilan.
4.      Pertanggungjawaban.

Berdasarkan uraian di atas, dengan adanya Komisaris Independen, diharapkan jalannya pengurusan dan kebijakan perseroan akan bersifat transparan, akuntabel, adil, dan bertanggung jawab, baik terhadap pemegang saham maupun kepada pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, yakni masyarakat dan lingkungan.

Komisaris Utusan

Komisaris Utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.[7] Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.[8]

Yahya Harahap berpendapat bahwa kedudukan hukum Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Dewan Komisaris, dimana Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota Dewan Komisaris dan ditunjuk menjadi Komisaris Utusan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Yang mengangkatnya sebagai anggota Dewan Komisaris memang RUPS sesuai dengan ketentuan Ps.111 ayat (1) UUPT. Namun yang menunjuknya menjadi Komisaris Utusan adalah Dewan Komisaris yang dituangkan dalam bentuk keputusan rapat Dewan Komisaris.[9]\

Berdasarkan penjelasan tentang Komisaris Utusan di atas, dapat kita lihat bahwa Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan rapat Dewan Komisaris, dan kedudukan hukum dari Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.

Kesimpulan dari uraian yang Penulis kemukakan di atas adalah, perbedaan antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan adalah Komisaris Independen merupakan komisaris yang berasal dari pihak luar yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan, anggota direksi perseroan, dan anggota Dewan Komisaris lainnya. Sedangkan Komisaris Utusan adalah salah seorang anggota Dewan Komisaris dan masih bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.

Perbedaan lainnya adalah Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan Komisaris Utusan ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.


[1] Ps.120 ayat (1) UUPT.
[2] Ps.120 ayat (2) UUPT.
[3] Ps.21 ayat (1) jo. Ps.4 Peraturan OJK 33/2014.
[4] Ps.21 ayat (2) Peraturan OJK 33/2014.
[5] Yahya Harahap, hal.475.
[6] Yahya Harahap, hal.475.
[7] Ps.120 ayat (3) UUPT.
[8] Ps.120 ayat (4) UUPT.
[9] Yahya Harahap, hal.479.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU KREDIT

PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG PEMILIKNYA SUDAH MENINGGAL DUNIA Dalam industri asuransi, dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Asuransi kredit antara lain diatur dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship . Ps. 1 angka 2 PMK 124/2008 menyatakan bahwa : “ Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit ”. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ga...

WASPADA DENGAN PEMAKAIAN KACA BERWARNA PADA MOBIL

“ Waspada mengenai aturan kaca kendaraan mobil” Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna ( film coating ) sebuah kendaraan tidak boleh   kurang dari 70%. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna ( film coating ) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik...