Langsung ke konten utama

KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMISARIS UTUSAN

PERBEDAAN ANTARA KOMISARIS INDEPENDEN DENGAN KOMISARIS UTUSAN




Komisaris Independen

Komisaris independen menurut Penjelasan Ps.120 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komisaris dari pihak luar. Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.[1]

Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.[2]

Sedangkan menurut Ps.1 angka 2 jo. Ps.6 Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Untuk menjadi Komisaris Independen, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :[3]
a.       Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik.
b.      Cakap melakukan perbuatan hukum.
c.       Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
-          Tidak pernah dinyatakan pailit.
-          Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
-          Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
-          Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i.                    Tidak pernah menyelenggarakan RUPS tahunan.
ii.                  Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS.
iii.                Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d.      Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
e.       Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain persyaratan itu, Komisaris Independen juga wajib memenuhi persyaratan :[4]
a.       Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya.
b.      Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
c.       Tidak mempunyai afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
d.      Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, eksistensi dan kedudukan hukum Komisaris Independen dalam lingkungan Organ Dewan Komisaris benar-benar diharapkan independen.

Komisaris Independen harus memiliki syarat tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama :[5]
1.      Tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan.
2.      Tidak mempunyai afiliasi dengan anggota direksi perseroan.
3.      Tidak mempunyai kaitan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya.

Memperhatikan ketentuan di atas, terdapat indikasi jika keberadaan Komisaris Independen dikaitkan dengan prinsip-prinsip code of good corporate governance (GCG), yakni :[6]
1.      Keterbukaan atau transparansi.
2.      Akuntabilitas.
3.      Keadilan.
4.      Pertanggungjawaban.

Berdasarkan uraian di atas, dengan adanya Komisaris Independen, diharapkan jalannya pengurusan dan kebijakan perseroan akan bersifat transparan, akuntabel, adil, dan bertanggung jawab, baik terhadap pemegang saham maupun kepada pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, yakni masyarakat dan lingkungan.

Komisaris Utusan

Komisaris Utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.[7] Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.[8]

Yahya Harahap berpendapat bahwa kedudukan hukum Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Dewan Komisaris, dimana Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota Dewan Komisaris dan ditunjuk menjadi Komisaris Utusan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Yang mengangkatnya sebagai anggota Dewan Komisaris memang RUPS sesuai dengan ketentuan Ps.111 ayat (1) UUPT. Namun yang menunjuknya menjadi Komisaris Utusan adalah Dewan Komisaris yang dituangkan dalam bentuk keputusan rapat Dewan Komisaris.[9]\

Berdasarkan penjelasan tentang Komisaris Utusan di atas, dapat kita lihat bahwa Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan rapat Dewan Komisaris, dan kedudukan hukum dari Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.

Kesimpulan dari uraian yang Penulis kemukakan di atas adalah, perbedaan antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan adalah Komisaris Independen merupakan komisaris yang berasal dari pihak luar yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan, anggota direksi perseroan, dan anggota Dewan Komisaris lainnya. Sedangkan Komisaris Utusan adalah salah seorang anggota Dewan Komisaris dan masih bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.

Perbedaan lainnya adalah Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan Komisaris Utusan ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.


[1] Ps.120 ayat (1) UUPT.
[2] Ps.120 ayat (2) UUPT.
[3] Ps.21 ayat (1) jo. Ps.4 Peraturan OJK 33/2014.
[4] Ps.21 ayat (2) Peraturan OJK 33/2014.
[5] Yahya Harahap, hal.475.
[6] Yahya Harahap, hal.475.
[7] Ps.120 ayat (3) UUPT.
[8] Ps.120 ayat (4) UUPT.
[9] Yahya Harahap, hal.479.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN VONIS HAKIM YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA

MENGENAL TENTANG PIDANA BERSYARAT (PIDANA PERCOBAAN) DAN JUGA TENTANG APAKAH VONIS HAKIM BOLEH LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JAKSA ATAU TIDAK Pengantar Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan “skenario” dari persidangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dipidana atas kasus penistaan agama dengan melanggar Ps. 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Namun yang hendak Penulis ulas dalam artikel ini, bukanlah mengenai teknis dari kasus Ahok maupun “skenario-skenario” dalam panggung politik tersebut. Akan tetapi, yang lebih menarik untuk dibahas adalah tentang apakah yang dimaksud dengan pidana bersyarat dan apakah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim boleh lebih tinggi atau tidak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang Pidana Bersyarat Seperti yang telah kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok divonis ...

THR BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT JADI KARYAWAN TETAP

TUNJANGAN HARI RAYA BAGI KARYAWAN KONTRAK YANG DIANGKAT MENJADI KARYAWAN TETAP Sebelum membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR), ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang status pekerja di dalam suatu perusahaan. Karena artikel ini membahas tentang THR bagi karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka terlebih dahulu kita membahas apa itu karyawan kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. 2.       Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. 3.    ...

KEKUATAN HUKUM ADAT DI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

APAKAH SESEORANG DAPAT DIPIDANA SESUAI HUKUM NASIONAL, APABILA SEBELUMNYA TELAH DIPIDANA SECARA ADAT Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Namun sebelum membahas lebih jauh, ada lebih baiknya kita kupas satu per satu   terkait sistem hukum di Negara kita. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :             “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Asas legalitas...