MENELISIK LEBIH DALAM TENTANG BERAT RINGANNYA HUKUMAN PIDANA BAGI PELAKU PENCURIAN "BUAH" Apabila seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Meskipun hanya “sekedar” buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah dapat dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan. Sebelum lanjut lebih jauh, Penulis perlu jelaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal prinsip materialistas, yang mana lebih menekankan kepada nilai dari suatu objek. Namun, adalah prinsip legalitas yang sangat dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Ps.1 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “ Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya ”. Berdasarkan bunyi dari Ps.1 ayat (